Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin dispensasi kawin kepada , , NI KADEK ABEL CINTIA DEWI, Tempat/Tanggal Lahir; Karangasem , 17-03-2010, Umur: 14 Tahun; Agama: Hindu, Alamat: BR. Dinas Tohpati , Desa Bebandem, Kecamatan bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dengan Akta Kelahiran Nomor: 5107-LT-11072016-0028 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 04 Oktober 2016, untuk menikah dengan I PUTU ADITYA PRATAMA;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem setelah Salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatatkan perkawinan antara NI KADEK ABEL CINTIA DEWI dengan I PUTU ADITYA PRATAMA;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadiladilnya (ex aequo et bono);
|