| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 91/Pid.Sus/2025/PN Amp | Aditya Wisnu Mulyadi | I WAYAN WISNU SEGARA Als. WAYAN TAPAK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 91/Pid.Sus/2025/PN Amp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3355/N.1.14/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I WAYAN WISNU SEGARA Alias WAYAN TAPAK pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, beralamat di Banjar Dinas Bunutan, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Bahwa bermula pada hari Sabtu, Tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wita, terdakwa dari rumah terdakwa langsung menuju ke kantor Perbekel Desa Bunutan untuk membuat video dengan menggunakan handphone/telepon genggam milik terdakwa, setelah selesai membuat video, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 11.00 Wita di hari dan tanggal yang sama, Terdakwa menggunggah video/reels yang telah dibuat sebelumnya tersebut di akun facebook Terdakwa dengan username “Tapak Jhibaku” dengan status atau kata-kata: “Vidio terbaru, karna di vidio yg lama katanya saya terlalu penakut karna tidak berani menyebut nama, dan pidio yg lama sampe sekarang saya tidak mendapat panggilan, yang katanya saya sudah di laporkan, semua itu palsu, itu di lakukan hanya untuk menutupi rasa ketakutan mereka, Rahayu Semeton sareng sami, apapun yang terjadi saya tidak akan pernah mundur dari apa yg saya perjuangkan slama ini”, dan video/reels tersebut memvideokan situasi kantor Perbekel Desa Bunutan yang di dalam video tersebut Terdakwa berkata: : “Swastiastu semeton niki tiang buat video ulang untuk menjawab komen-komen para netizen katanya kemarin tiang tidak menyebut nama terlalu pengecut tangung-tanggung lah, nah sekarang saya menyebut namanya, niki markasnya, para oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, yang pertama sedikit saya sebutkan niki markasnya, yang pertama I MADE SUPARWATA, S.E., I WAYAN WINGAN, I KADEK SUTIKA ARNAWA dan I WAYAN SUKAHANA sedikit saja tiang infokan nanti penyelidikan dan bila dilakukan penyelidikan akan lebih banyak lagi tersangkanya, niki markasnya semeton yang melakukan korupsi, Rahayu”. (Dalam Bahasa Indonesia: “Swastiastu saudara, ini saya buat video untuk menjawab komen-komen para netizen katanya kemarin saya tidak menyebut namanya, ini markasnya para oknum yang melakukan tindak pidana korupsi, yang pertama sedikit saya sebutkan ini maskasnya, yang pertama I MADE SUPARTAWA, S.E., I WAYAN WINGAN, I KADEK SUTIKA ARNAWA dan I WAYAN SUKAHANA, sedikit saja saya infokan nanti penyelidikan dan bila dilakukan penyelidikan akan lebih banyak lagi tersangkanya, ini markasnya saudara oknum tokoh yang melakukan korupsi, selamat).-------------------------------
----Bahwa sebelumnya pada hari Senin, Tanggal 28 April 2025, Akun Facebook “Tapak Jhibaku” yang di miliki oleh Terdakwa juga telah mengunggah video yang memvideokan kantor Perbekel Desa Bunutan yang menerangkan Kantor Perbekel Desa Bunutan sebagai markasnya oknum tokoh-tokoh yang melakukan Korupsi di Desa Bunutan namun dalam video tersebut Terdakwa tidak menyebutkan nama namun unggahan video tersebut berisi kata-kata/status: Niki sarangnya semeton para oknum tokoh-tokoh yang melakukan korupsi di Desa Bunutan pelakunya Kadek Sutika Arnawa, Wayan Sukahana, selebihnya biar penyelidikan yang mencari orang-orang yang terlibat, sedikit pesan dari saya jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran, harga diri harga mati”.---------------------------------------------------------------------------
----Bahwa saksi korban I MADE SUPARTAWA, S.E., I WAYAN SUKAHANA, I WAYAN WINGAN dan I MADE SUTIKA ARNAWA Alias I KADEK SUTIKA ARNAWA mengetahui postingan video/reels dari Tersangka I WAYAN WISNU SEGARA Alias WAYAN TAPAK adalah dari Group Perangkat desa Bunutan yang dikirimi link https://www.facebook.com/share/v/1AzgKGfdn9/ oleh Kelian Banjar Dinas Gulinten Atas nama Saksi I NYOMAN SUANDANA. Link facebook https://www.facebook.com/share/v/1AzgKGfdn9/ yang dikirimkan oleh Kelian Banjar Dinas Gulinten Atas nama Saksi I NYOMAN SUANDANA langsung mengarah ke Akun Facebook “Tapak Jhibaku” milik Terdakwa dengan unggahan video/reels pada hari Sabtu, Tanggal 24 Mei 2025 yang memvideokan Kantor Perbekel Desa Bunutan yang berisi ungkapan kata-kata pada intinya menerangkan Kantor Perbekel Desa tersebut diterangkan sebagai markas oknum yang melakukan korupsi dan menyebut nama orang yang melakukan korupsi yaitu saksi korban I MADE SUPARTAWA, S.E., I WAYAN SUKAHANA, I WAYAN WINGAN dan I MADE SUTIKA ARNAWA Alias I KADEK SUTIKA ARNAWA.-----
----Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut para saksi korban yang merupakan Perangkat Desa Bunutan di Kantor Perbekel Desa Bunutan merasa nama baiknya tercemar dan membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap Perangkat Desa Bunutan serta mempengaruhi mental keluarga.---------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
