Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
177/Pdt.G/2025/PN Amp I GEDE PASEK WAYAN SUGIADNYANA 1.BANK BPD BALI CAPEM AMLAPURA
2.MANAJER BANK BPD BALI CAPEM AMLAPURA
3.KEPALA BAGIAN KREDIT BANK BPD BALI CAPEM AMLAPURA
4.KPKNL Singaraja
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 177/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE PASEK WAYAN SUGIADNYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUDANA ADI GOTAMA, SHI GEDE PASEK WAYAN SUGIADNYANA
Tergugat
NoNama
1BANK BPD BALI CAPEM AMLAPURA
2MANAJER BANK BPD BALI CAPEM AMLAPURA
3KEPALA BAGIAN KREDIT BANK BPD BALI CAPEM AMLAPURA
4KPKNL Singaraja
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atau setidak- tidaknya menunda lelang atas 1 (satu)  bidang tanah dengan SHM No : 9393, Luas : 390m2 Lokasi : Subagan, atas nama : I Gede Pasek Wayan Sugiadnyana. Terletak di Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Dengan batas batas :

Utara : I Made Petrus Gunadi

  •  
  •  
  •  
  1. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.
  2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Agar memerintahkan dan menghukum para penggugat untuk memberikan keringanan penyelesaian sesuai dengan PMK Nomor 30 tahun 2024.
  4. Memerintahkan dan menghukum para tergugat untuk melaksanakan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapus bukuan atau pemutihan bagi pelaku UMKM.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak