Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2021/PN Amp KADEK WIRA ATMAJA,SH. 1.I GUSTI NGURAH JELANTIK NAKTI ALIAS I GUSTI MANGKU KEBING
2.I NYOMAN MARDIKA ALIAS GUSTI GIMBAL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 76/Pid.B/2021/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1742/N.1.14/Eoh.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1KADEK WIRA ATMAJA,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GUSTI NGURAH JELANTIK NAKTI ALIAS I GUSTI MANGKU KEBING[Penahanan]
2I NYOMAN MARDIKA ALIAS GUSTI GIMBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I I GUSTI NGURAH JELANTIK NAKTI ALIAS I GUSTI MANGKU KEBING dan terdakwa II I NYOMAN MARDIKA ALIAS GUSTI GIMBAL pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 17.00 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2021, bertempat di Pos Pemadam Kebakaran Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya