Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa I I GUSTI NGURAH JELANTIK NAKTI ALIAS I GUSTI MANGKU KEBING dan terdakwa II I NYOMAN MARDIKA ALIAS GUSTI GIMBAL pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 sekira pukul 17.00 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April Tahun 2021, bertempat di Pos Pemadam Kebakaran Karangsokong, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana |