Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2024/PN Amp Dewy Sri Nurlatifah,S.H. I KADEK OKTAYANA Alias DEK OKTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2027/N.1.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewy Sri Nurlatifah,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK OKTAYANA Alias DEK OKTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

KESATU

Bahwa terdakwa I Kadek Oktayana alias Dek Okta pada hari Senin tanggal 3 bulan Juni tahun 2024 pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat didepan Depo Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan  narkotika golongan 1 bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 pukul 22.44 wita, Rara (dpo) melalui pesan whatapp dengan nomor 081353797147 menawarkan kepada terdakwa I Kadek Oktayana alias Dek Okta menjadi PL (kurir) dengan bayaran Rp. 300.000 (tigaratus ribu rupiah) jika diantar ke area Denpasar dan Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) jika diantar diarea Karangasem dan terdakwa setuju untuk menjadi kurir dengan mengambil narkotika jenis Shabu diarea Karangasem.
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 3 Juni 2024 pukul 10.00 wita, pada saat terdakwa menuju Karangasem tepatnya di daerah Kecamatan Manggis menggunakan sepeda motor scoppy warna merah dengan nomor polisi DK-2318-TR dengan No Rangka : MH1JM0218MK468478 No Mesin : JM02E-1471034 Miliknya,  Rara (dpo) mengirim share location Google Maps tempat pengambilan narkotika jenis Shabu dan pada pukul 10.30 wita saat terdakwa sampai di tempat dimana lokasi GPS tersebut, terdakwa mengirim pesan menanyakan Lokasi pengambilan yang kemudian dibalas oleh rara (dpo) dengan mengirim sebuah gambar tiang Listrik yang mana terdapat panah tempat narkotika jenis shabu tersebut diletakan dan menjelaskan bahwa tiang tersebut berada di gang Pundak dan paket narkotika jenis shabu tersebut diletakan didalam rokok sampoerna mild yang ditaruh dibawah tiang Listrik tersebut. Selanjutnya sesuai petunjuk rara (dpo), terdakwa mengambil paket narkotika jenis Shabu tersebut dan menaruhnya kedalam dashboard sebelah kanan sepeda motor scoppy warna merah dengan nomor polisi DK-2318-TR dengan No Rangka : MH1JM0218MK468478 No Mesin : JM02E-1471034 Milik terdakwa dan pergi keluar dari gang tersebut menggunakan motor tersebut. Kemudian tepat dipinggir jalan setelah keluar dari gang terdakwa diberhentikan oleh Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Karangasem.
  • Bahwa kemudian terdakwa dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor milik terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I KADEK EKA ADI selaku Kepala Dusun Ulakan dan ditemukan  1 (satu) buah telepon genggam merk Redmi 10 berwarna silver dengan Nomor Sim 087735901562, No Imei : 867208060116762 ditemukan dibadan terdakwa dan 1 (satu) Bungkus bekas Rokok Sampoerna warna putih yang didalam nya terdapat 2 potongan pipet berwarna hijau yang masing masing pipet berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,19 (nol koma Sembilan belas) gram dan dengan berat netto ±0,08 (nol koma nol delapan) gram dan pipet lainnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,20 (nol koma duapuluh) gram dan dengan berat netto ±0,09 (nol koma nol sembilan) gram ditemukan Dasboat sebelah kanan sepeda motor scoppy warna merah dengan nomor polisi DK-2318-TR dengan No Rangka : MH1JM0218MK468478 No Mesin : JM02E-1471034 Milik terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika dilakukan penyisihan dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP-Sita/15/VI/RES.4.2./2024/Resnarkoba yang disisihkan masing masing sebanyak ±0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,17 (nol koma Tujuh belas) gram dan dengan berat netto ±0,06 (nol koma nol enam) gram dan paket lainnya yakni sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,18 (nol koma delapan belas) gram dan dengan berat netto ±0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 799/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024  yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;
    • 5476/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.
    • 5477/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.
    • 5478/2024/NF: berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, milik terdakwa a/n I Kadek Oktayana alias Dek Okta.

Sisa barang bukti Nomor :

    • 5476/2024/NF – 5478/2024/NF : Barang Bukti habis untuk pemeriksaan.

Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;

    • 5476/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • 5477/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • 5478/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotika jenis  sabu.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I Kadek Oktayana alias Dek Okta pada hari Senin tanggal 3 bulan Juni tahun 2024 pukul 11.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2024, bertempat didepan Depo Banjar Dinas Kodok, Desa Ulakan Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada Hari Minggu tanggal 2 Juni 2024 pukul 22.44 wita, Rara (dpo) melalui pesan whatapp dengan nomor 081353797147 menawarkan kepada terdakwa I Kadek Oktayana alias Dek Okta menjadi PL (kurir) dengan bayaran Rp. 300.000 (tigaratus ribu rupiah) jika diantar ke area Denpasar dan Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) jika diantar diarea Karangasem dan terdakwa setuju untuk menjadi kurir dengan mengambil narkotika jenis Shabu diarea Karangasem.
  • Bahwa pada Hari Senin tanggal 3 Juni 2024 pukul 10.00 wita, pada saat terdakwa menuju Karangasem tepatnya di daerah Kecamatan Manggis menggunakan sepeda motor scoppy warna merah dengan nomor polisi DK-2318-TR dengan No Rangka : MH1JM0218MK468478 No Mesin : JM02E-1471034 Miliknya,  Rara (dpo) mengirim share location Google Maps tempat pengambilan narkotika jenis Shabu dan pada pukul 10.30 wita saat terdakwa sampai di tempat dimana lokasi GPS tersebut, terdakwa mengirim pesan menanyakan Lokasi pengambilan yang kemudian dibalas oleh rara (dpo) dengan mengirim sebuah gambar tiang Listrik yang mana terdapat panah tempat narkotika jenis shabu tersebut diletakan dan menjelaskan bahwa tiang tersebut berada di gang Pundak dan paket narkotika jenis shabu tersebut diletakan didalam rokok sampoerna mild yang ditaruh dibawah tiang Listrik tersebut. Selanjutnya sesuai petunjuk rara (dpo), terdakwa mengambil paket narkotika jenis Shabu tersebut dan menaruhnya kedalam dashboard sebelah kanan sepeda motor scoppy warna merah dengan nomor polisi DK-2318-TR dengan No Rangka : MH1JM0218MK468478 No Mesin : JM02E-1471034 Milik terdakwa dan pergi keluar dari gang tersebut menggunakan motor tersebut. Kemudian tepat dipinggir jalan setelah keluar dari gang terdakwa diberhentikan oleh Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Karangasem.
  • Bahwa kemudian terdakwa dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor milik terdakwa yang disaksikan oleh Saksi I KADEK EKA ADI selaku Kepala Dusun Ulakan dan ditemukan  1 (satu) buah telepon genggam merk Redmi 10 berwarna silver dengan Nomor Sim 087735901562, No Imei : 867208060116762 ditemukan dibadan terdakwa dan 1 (satu) Bungkus bekas Rokok Sampoerna warna putih yang didalam nya terdapat 2 potongan pipet berwarna hijau yang masing masing pipet berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,19 (nol koma Sembilan belas) gram dan dengan berat netto ±0,08 (nol koma nol delapan) gram dan pipet lainnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,20 (nol koma duapuluh) gram dan dengan berat netto ±0,09 (nol koma nol sembilan) gram ditemukan Dasboat sebelah kanan sepeda motor scoppy warna merah dengan nomor polisi DK-2318-TR dengan No Rangka : MH1JM0218MK468478 No Mesin : JM02E-1471034 Milik terdakwa.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika dilakukan penyisihan dengan surat perintah penyisihan barang bukti nomor SP-Sita/15/VI/RES.4.2./2024/Resnarkoba yang disisihkan masing masing sebanyak ±0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga tersisa sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,17 (nol koma Tujuh belas) gram dan dengan berat netto ±0,06 (nol koma nol enam) gram dan paket lainnya yakni sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor ±0,18 (nol koma delapan belas) gram dan dengan berat netto ±0,07 (nol koma nol tujuh) gram.
  • Bahwa terhadap barang bukti dan urine terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab: 799/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024  yang diperiksa dan ditandatangani oleh I Nyoman Sukena, S.IK Dkk dengan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop kertas coklat berlak segel lengkap, setelah dibuka dan diberi nomor bukti dengan Nomor bukti isinya terinci sebagai berikut;
    • 5476/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.
    • 5477/2024/NF : berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto ±0,02 (nol koma nol dua) gram.
    • 5478/2024/NF: berupa 1 (satu) Buah Botol Plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, milik terdakwa a/n I Kadek Oktayana alias Dek Okta.

Sisa barang bukti Nomor :

    • 5476/2024/NF – 5478/2024/NF : Barang Bukti habis untuk pemeriksaan.

Hasil Kesimpulan Pemeriksaan bahwa Barang bukti Nomor;

    • 5476/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • 5477/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    • 5478/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya