Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
- Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 07 September 2017 adalah sah dan mengikat demi hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.---------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi).--------------
- Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :----------------------------
- Sebidang Tanah terletak di DESA SANGKAN GUNUNG, KECAMATAN SIDEMEN, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI, Hak Milik No. 743, SURAT UKUR Tgl. 23-04-2013 No. 155/SANGKAN GUNUNG/2013 Luas. 540. M2 Dengan Nama Pemegang Hak COKORDA GEDE SUYOGA, Sarjana Ekonomi yang diletakan atas nama TERGUGAT. --------------------------------------
- Satu unit Sepeda Motor merk Honda tahun 2013 warna Putih No. Polisi DK 7642 SE No. Mesin JFD2E1943490 No. Rangka MH1JFD212DK958643 beserta BPKB No. K-05442944-O a/n Cokorda Gede Suyoga, SE Alamat Br. Dinas Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem.-------------------------------------------------
- Satu unit Sepeda Motor merk Suzuki tahun 2001 warna Hitam No. Polisi DK 6152 CE No. Mesin F103ID119206 No. Rangka MH8T125E1J119172 beserta BPKB No. B-0762852-O a/n I Dewa Gede Primayanti, N.PN,SE Alamat Jl. Sekar Jepun V/12 Denpasar.------------------------------------------------------------------
- Satu unit Sepeda Motor merk Honda tahun 2004 warna Hitam No. Polisi DK 2546 FQ No. Mesin HB11E1375199 No. Rangka MH1HB111X4K375439 beserta BPKB No. D-0531200-O a/n Sekar Alamat Jl. Legian Gg Dahlia 16 Pelasa Kuta Badung.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp. 112.341.924.00 (seratus dua belas juta tiga ratus empat puluh satu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).----------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan permohonan ganti rugi bunga dan denda dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp 77.866.638.00,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh enam ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah).-----------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding, kasasi (vitvorr baar bijvooraad).-----------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-------------------------------------------------------Atau :------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono), berdasarkan kepatutan, kebenaran dan peraturan perundang-undangan.-------------
Demikian surat gugatan ini yang ditanda tangani oleh Kuasa dari PENGGUGAT.-------------------- |