Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2017/PN Amp I Komang Jonantara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2017/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Jonantara
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki/membetulkan nama Ayah kandung Pemohon dalam Akta Kelahiran tanggal 24 April 2012, No.16472/Ist/2012 yang telah di keluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dari nama Ayah kandung Pemohon I NENGAH SUWITRA diperbaiki/dibetulkan menjadi  nama Ayah kandung Pemohon I NENGAH SUITRA;
  3. Menyatakan bahwa perbaikan/pembetulan nama Ayah kandung Pemohon dari nama Ayah kandung Pemohon I NENGAH SUWITRA menjadi nama Ayah kandung Pemohon I NENGAH SUITRA tersebut sah;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan mengenai perbaikan /pembetulan nama Pemohon kepada Kantor Catatan Sipil Kab.Karangasem untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;          
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak