Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Amp I Nengah Sedana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Nengah Sedana
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE AGUNG SUPARWATA,SH.I Nengah Sedana
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk kawin kedua dengan NI NYOMAN ASTUTIANI, NIK: 5107084606790005, Tempat/Tgl Lahir: Laba Sari, 06-06-1979, Agama Hindu, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Banjar Dinas Sambilaklak, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk mencatat perkawinan  kedua Pemohon dalam register Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh ongkos/biaya yang timbul dalam permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak