Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Amp Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH I MADE SOMEYASA Alias JERO MADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-936/N.1.14/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SOMEYASA Alias JERO MADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Kesatu:

Bahwa terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Sengkidu-Candidasa Depan Toko Minuman Mixue di Br. Dinas Subagan, Desa Sengkidu, Kec. Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat seperti terurai di atas, berawal saat saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di Jalan Raya Sengkidu-Candidasa di Br. Dinas Subagan, Desa Sengkidu, Kec. Manggis, Kabupaten Karangasem. Atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wita tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem pun melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dicurigai tersebut, lalu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melihat kendaraan roda empat merk Toyota Avansa warna putih nopol DK1053WT yang dikendaraai oleh terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE bolak-balik di jalan Raya Candidasa kemudian behenti di depan toko Mixue di Br. Dinas Subagan, Desa Sengkidu, Kec. Manggis, Kabupaten Karangasem. Pada saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yang melihat gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya menghampiri kendaraan roda empat merk Toyota Avansa warna putih nopol DK1053WT dan bertanya kepada terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE, namun terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE terlihat kebingungan dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari tim Opsnal Polres Karangasem. Karena merasa curiga, akhirnya anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yang disaksikan oleh saksi I KADEK PERMANA PUTRA yang merupakan Kepala Dusun setempat melakukan penggeledahan badan terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE dan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A17 berwarna biru dongker dengan nomor simcard 085738536422 pada tangan terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan terhadap kendaraan roda empat merk Toyota Avansa warna putih nopol DK 1053 WT yang dikendaraai oleh terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE dan ditemukan pada bagasi bagian belakang mobil tersebut barang-barang berupa 1 (satu) botol vitamin rambut berwarna ungu dengan tutup berwarna emas yang di dalamnya berisi:
  • 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 0,47 gram dan bersih (neto) 0,28 gram.
  • 1 (satu) buah plastik klip bening habis pakai.
  • 2 (dua) buah pipet yang sudah dipotong pendek berwarna hitam dan putih.
  • 1 (satu) buah drop obat kaca.
  • 3 (tiga) buah tutup botol air mineral merk AQUA berwarna biru yang mana dua tutup botol tersebut sudah di modifikasi.
  • 7 (tujuh) buah pipet plastik yang sudah dipotong dan diruncingkan dan sudah dimodifikasi.
  • 1 (satu) buah sumbu korek api.
  • 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi.

Atas penemuan tersebut terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE ditangkap dan diamankan oleh anggota kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti menggunakan timbangan digital Scale berupa 1 (satu) buah platik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian dari hasil penimbangan diketahui berat bersih (Neto) yang diduga shabu tanpa plastik pembungkus seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram. Penimbangan tersebut dilakukan oleh GEDE EKA PUTRA SUYASA (anggota polres Karangasem) disaksikan oleh I GEDE EKA PUTRA ARYA dan I MADE AGUS ARTA DWICAKSANA yang keduanya juga anggota kepolisian Polres Karangasem dan disaksikan oleh terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 22.30 Wita. Selanjutnya, sebagian serbuk kristal diduga shabu tersebut disisihkan untuk kepentingan pengujian pada laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali, dengan hasil yaitu Kristal bening yang diduga shabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 407/NNF/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diuji oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si, A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik a.n I NYOMAN SUKENA,S.I.K dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika golongan I.
  • Bahwa terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------

---------------------------------------------------------  ATAU  -----------------------------------------------------------

Kedua:

Bahwa terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Br. Poyan, Ds. Luwus, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapaura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE mengkonsumsi narkotika jenis shabu dengan cara yaitu awalanya terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE membuat bong dengan botol aqua tanggung yang sudah berisi air sebanyak 1/3 dengan tutupanya di lubangi dua untuk memasukan pipet dari teh kotak dengan ukuran satu pipet pendek dan yang satunya lebih panjang, lalu kedua pipet tersebut dimasukan ke dalam masing-masing lubang tutup botol aqua. Selanjutnya terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE mengambil shabu menggunakan potongan pipet palstik yang dibuat seperti skop, kemudian shabu dimasukan ke dalam tabung kaca, setelah itu tabung kaca dipasangkan ke pipet yang berukuran lebih panjang kemudian tabung kaca tersebut dibakar menggunakan korek api yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa  agar shabu tersebut cair, setelah itu tunggu selama kurang lebih 1 menit sampai shabu membeku, lalu setelah shabu dalam keadaan membeku kemudian shabu tersebut dibakar lagi hingga mengeluarkan asap kemudian dihisap melalui pipet yang berukuran lebih pendek yang biasanya dapat dihisap sebanyak 5 (lima) kali.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024, berawal saat saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di sekitar Jalan Raya Sengkidu-Candidasa di Br. Dinas Subagan, Desa Sengkidu, Kec. Manggis, Kabupaten Karangasem. Atas informasi tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 18.00 wita tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem pun melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat yang dicurigai tersebut, lalu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem melihat kendaraan roda empat merk Toyota Avansa warna putih nopol DK1053WT yang dikendarai oleh terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE bolak-balik di jalan Raya Candidasa kemudian behenti di depan toko Mixue di Br. Dinas Subagan, Desa Sengkidu, Kec. Manggis, Kabupaten Karangasem. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yang melihat gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya menghampiri kendaraan roda empat merk Toyota Avansa warna putih nopol DK1053WT dan bertanya kepada terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE, namun pada saat itu terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE terlihat kebingungan dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari tim Opsnal Polres Karangasem. Karena merasa curiga, akhirnya anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem yang disaksikan oleh saksi I KADEK PERMANA PUTRA yang merupakan Kepala Dusun setempat melakukan penggeledahan badan dan kendaraan roda empat terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE dan ditemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan saat itupun terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE langsung ditangkap dan diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Hasil Pelaksanaan Asesmen Terpadu An. I MADE SOMEYASA, A.Md alias JERO MADE Nomor : R/074/IV/KA/2024 tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh Tim Asesmen Terpadu  Provinsi Bali, telah dilakukan asesmen terpadu untuk tersangka a.n I MADE SOMEYASA alias JERO MADE dengan kesimpulan tersangka atas nama I MADE SOMEYASA alias JERO MADE merupakan penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan pemakaian kategori ringan dengan pola penggunaan situasional.
  • Bahwa diketahui terdakwa I MADE SOMEYASA alias JERO MADE tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan tidak dalam masa pengobatan narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya