Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
99/Pdt.G/2024/PN Amp Ida Bagus Made Arnawa Putra 1.PT BANK RAKYAT INDONESIA (persero) tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar GKN 1
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 99/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Bagus Made Arnawa Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUDANA ADI GOTAMA, SHIda Bagus Made Arnawa Putra
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (persero) tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar GKN 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

  1. Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atau setidak- tidaknya menunda lelang atas 1 (satu) bidang tanah perumahan yaitu :

- Sebidang tamah berikut bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) NO. 1211/Kelurahan Penatih an Ida Bagus Mega Antara, dengan luas 200 M2, terletak di Kelurahan Penatih

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya

Perkara yang timbul dalam gugatan ini.

Apabila Majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak