Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1909/N.1.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG ARIMBAWA Alias LELANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa ia Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA alias LELANG (selanjutnya disebut terdakwa) telah melakukan tindak pidana yang Pertama, pada tanggal 23 Mei 2022 sekira Pukul 09.00 Wita, di Jalan Raya Abang-Tirta Gangga, gang menuju sawah sebelah selatan Taman Tirta Gangga, Banjar Dinas Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Kedua, pada tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 15.00 Wita, di Sebelah Pertokoan Indomaret dan Laundry, Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Ketiga, pada tanggal 13 Oktober 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, di Pojok Taman Tirtagangga Sebelah Utara Restaurant La Grande, Banjar Dinas Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Keempat, pada tanggal 30 Nopember 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, di Sebelah Selatan Mahagangga Valey, Banjar Dinas Ababi, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, dan Kelima, pada tanggal 16 Januari 2023, sekira Pukul 08.30 Wita, di Balai Subak Desa Adat Selat, Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem atau setidak – tidaknya masih dalam Tahun 2022 hingga Tahun 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memutus dan mengadili, melakukan tindak pidana, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa perbuatan pertama, bertempat di Jalan Raya Abang - Tirta Gangga, gang menuju sawah sebelah selatan Taman Tirta Gangga, Banjar Dinas Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem pada tanggal 23 Mei 2022 sekira Pukul 09.00 wita terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol DK 4262 TC tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi I KOMANG DANA ADIADNYANA.
  • Berawal saat terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Karangasem melalui jalur Denpasar dengan menumpang sebuah mobil Truk, kemudian setelah tiba di Karangasem, Tirta Gangga, terdakwa bertanya kepada sesorang laki-laki “dimana ada tempat untuk mandi”, kemudian laki-laki tersebut menunjukkan jalan setapak, setelah terdakwa sampai di ujung jalan setapak tersebut terdakwa melihat satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol DK 4262 TC yang terparkir di lahan kosong sebelah selatan Taman Tirta Gangga yang mana kuncinya masih ada di kontaknya atau nyantol, kemudian muncul niat terdakwa untuk mencuri sepeda motor tersebut.
  • Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara langsung menghidupkan karena kunci kontak Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol DK 4262 TC masih ada atau nyantol di lubang kunci motor tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa, motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 4262 TC disimpan didekat dapur yang berada di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa perbuatan kedua, pada tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 14.30 wita disebelah Pertokoan Indomaret dan Laundry di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DK 3876 E tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi JERO KUMPLIT.
  • Berawal saat terdakwa berangkat dari Singaraja menuju Karangasem dengan menumpangi sebuah mobil Isuzu kemudian turun di daerah Tianyar. Saat itu terdakwa melihat satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 3876 E yang awalnya terparkir diantara beberapa sepeda motor di sebelah Pertokoan Indomaret dan Laundry di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem kemudian terdakwa memasukkan sebuah kunci palsu yang telah terdakwa siapkan dari rumahnya ke salah satu unit sepeda motor yang terparkir yaitu Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi DK 3876 E. Setelah berhasil menghidupkan motor tersebut, terdakwa mengendarainya menuju rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan, namun dalam perjalanan menuju ke rumahnya yaitu disuatu daerah di Kabupaten Buleleng terdakwa menjual satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 3876 E seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada seorang perempuan yang terdakwa tidak tahu namanya, karena terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut ketika perjalanan menuju ke rumahnya. Namun terdakwa lupa dengan nama tempatnya, yang jelas sudah masuk di Kabupaten Buleleng.
  • Bahwa perbuatan ketiga, pada tanggal 13 Oktober 2022, sekira Pukul 13.00 Wita, terdakwa mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 2924 SM yang diparkir di Pojok Taman Tirtagangga Sebelah Utara Restaurant La Grande, Banjar Dinas Tanah Lengis, Desa Ababi, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin saksi NI PUTU DEPI OKIYAN SARI.
  • Berawal saat terdakwa berangkat dari rumah terdakwa melalui jalur Buleleng dengan menumpang mobil Isuzu untuk tujuan mencuri dengan membawa sebuah kunci palsu, kemudian di daerah Tirtagangga Karangasem terdakwa turun, dan masuk ke salah satu gang, setelah mengikuti gang tersebut terdakwa melihat ada satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 2924 SM yang terparkir kemudian terdakwa mencocokan kunci palsu yang terdakwa bawa dengan kontak kunci dari sepeda motor tersebut, sampai terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan lewat jalur Selat, Rendang, Kintamani dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa, Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 2924 SM disimpan didekat dapur yang berada di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa perbuatan keempat, pada tanggal 30 Nopember 2022, sekira Pukul 13.00 Wita terdakwa mengambil Sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol DK 4512 ADN yang terparkir di sebelah Selatan Mahagangga Valey, Banjar Dinas Ababi, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem milik saksi I GEDE DAPU tanpa sepengetahuan pemiliknya.
  • Perbuatan terdakwa berawal pada tanggal 30 Nopember 2022 sekira Pukul 05.00 Wita, terdakwa sudah menyiapkan kunci palsu dan berangkat dari rumah terdakwa menuju ke Karangasem dengan menumpang sebuah mobil Isuzu dari arah Kabupaten Buleleng, kemudian terdakwa turun di seputaran Obyek Wisata Tirta Gangga, kemudian berjalan kaki ke arah Buleleng, di perjalanan tersebut tepatnya di pinggir jalan disebelah Selatan Mahagangga Valey, Banjar Dinas Ababi, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem terdakwa melihat satu unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol DK 4512 AND terparkir, kemudian terdakwa mencocokan kunci palsu yang terdakwa bawa dengan kunci kontak dari sepeda motor tersebut, sampai berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa langsung menuju rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa, Sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol DK 4512 AND disimpan didekat dapur yang berada di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa perbuatan kelima, pada tanggal 16 Januari 2023, sekira Pukul 08.30 Wita terdakwa mengambil mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol DK 4839 TC yang terparkir di Balai Subak Desa Adat Selat, Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi LUH MADE SAGITA ANDRIANI, yang mana terdakwa mengambil motor tersebut setelah melihat kunci kontak masih terpasang dilubang kunci motor.
  • Perbuatan terdakwa berawal saat terdakwa berangkat dari rumahnya pada tanggal 16 Januari 2023 dengan menumpang bus menuju Karangasem dengan tujuan mencuri, kemudian turun di Gunaksa Klungkung dan melanjutkannya dengan menumpang truk pasir ke arah Kecamatan Selat, kemudian terdakwa turun dan berjalan sampai melihat satu unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol DK 4839 TC terparkir di Balai Subak Desa Adat Selat, Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, kemudian setelah terdakwa cek ternyata kuncinya masih berada dikontaknya/nyantol, kemudian setelah menghidupkan motor tersebut, terdakwa langsung menuju rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dengan mengendarai motor hasil curian tersebut. Sesampainya di rumah terdakwa, motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 4839 TC disimpan didekat dapur yang berada di belakang rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak menggunakan alat selain kunci palsu saat mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 3876 E milik saksi JERO KUMPLIT, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 2924 SM milik saksi NI PUTU DEPI OKIYAN SARI dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vega R Nopol DK 4512 ADN milik saksi I GEDE DAPU sedangkan untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nopol DK 4262 TC milik saksi I KOMANG DANA ADIADNYANA dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol DK 4839 TC milik saksi LUH MADE SAGITA ANDRIANI terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor tersebut karena posisi kunci kontak masih terpasang dilubang kontak kunci motor sehingga dengan mudah Terdakwa memindahkan motor – motor tersebut ke rumah terdakwa.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju rumah terdakwa, satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z Nopol DK 3876 E berhasil dijual oleh terdakwa kepada seorang perempuan yangmana terdakwa tawarkan sepeda motor tersebut seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan empat motor lainnya yang terdakwa ambil, disimpan di rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Margasari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan dengan maksud akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I KOMANG ARIMBAWA alias LELANG yang mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa izin para saksi, Saksi korban JERO KUMPLIT mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Saksi korban I KOMANG DANA ADIADNYANA, S.T mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), Saksi korban LUH MADE SAGITA ANDRIANI mengalami kerugian materil sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), Saksi korban NI PUTU DEPI OKIYAN SARI mengalami kerugian materil sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah), Saksi korban I GEDE DAPU mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000,- (empat  juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya