Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Amp Putu Cakra Ari Perwira, S.H FAISOL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3270/N.1.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Cakra Ari Perwira, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN    :        
KESATU            
-------Bahwa Terdakwa Faisol (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Anugrah Dewata Listrik yang beralamat di Jalan Kesatrian Nomor 54 Amlapura, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
-------Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, sekira pada 9 (sembilan) bulan yang lalu saat terdakwa membeli Mini Bar Bekas dari seseorang yang bernama Sayadi (DPO) yang merupakan pemilik dari tempat jual beli barang bekas atau rongsokan yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, saat itu seseorang yang bernama Sayadi (DPO) tersebut mengatakan bahwa Mini Bar bekas tersebut didapatkan dari saksi Heri Mulyono (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Setyo Puji Widodo (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Egar Rinaldi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Mini Bar bekas tersebut merupakan barang hasil curian yang dijual kepada seseorang yang bernama Sayadi (DPO) dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dijual kembali oleh seseorang yang bernama Sayadi (DPO) kepada terdakwa dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), mendengar hal tersebut terdakwa berminat dengan barang-barang yang dijual dan langsung menghubungi saksi Heri Mulyono dan temanya yaitu saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi dan saat itu terdakwa merayu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi agar mau menjual barang-barang hasil curiannya kepada terdakwa dengan iming-iming akan dibayar dengan harga yang lebih tinggi dan akan diberikan fasilitas berupa mobil pickup, kemudian saat itu terdakwa meminta saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi untuk mencarikan terdakwa Mini Bar bekas, dan selang 2 (dua) minggu kemudian saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi datang ketempat terdakwa dengan membawa Mini Bar bekas dan saat itu terdakwa langsung bayar dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sejak saat itu antara terdakwa dengan saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi mulai bekerjasama dan menyediakan mobil pickup untuk mengangkut barang-barang hasil curian saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi.-
-------Bahwa beberapa bulan kemudian terdakwa dan saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi tidak pernah berkomunikasi karena saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi kembali ke Jawa, kemudian pada sekira bulan Agustus 2024 saksi Heri Mulyono menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang ke Bali, dan pada pertengahan bulan September 2024 saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi datang kembali ke Bali untuk bekerja mencari barang-barang yang dibutuhkan oleh terdakwa.------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi Heri Mulyono melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “jika melakukan pencurian terhadap toko yang masih aktif, agar mencari sasaran/target yang jauh” dan saat itu terdakwa juga memesan barang dengan mengatakan “jika mencuri, cari kabel yang warna putih karena kabel yang warna hitam tidak laku”. Selanjutnya saksi Heri Mulyono memperlihatkan pesan whatssapp terdakwa tersebut kepada saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi, dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo melakukan pencairan digoogle maps menggunakan 1 (satu) unit handphone (HP) Redmi warna putih Mutiara dengan nomor Whatssapp 08566001844 dan mengetik Toko Listrik Amlapura dan saat itu muncul banyak toko Listrik tetapi akhirnya saksi Setyo Puji Widodo, saksi Egar Rinaldi dan saksi Heri Mulyono memilih Toko Anugrah Dewata Listrik karena pada saat itu muncul foto barang di Google Maps berupa kabel yang cukup banyak, sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita berangkat dari tempat tinggal saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi di Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran menuju ke Toko Anugrah Dewata Listrik dengan menyewa 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT (DPB Nomor : DPB/12/XI/RES.1.8/2024/Reskrim tanggal 30 November 2024)  yang disewa oleh saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi dari seseorang yang bernama Ajik Raka yang pada saat itu mobil tersebut diantarkan oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal ke tempat tinggal saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi di Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran.--------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa 1 (satu) unit Mobil Mobilio Warna Silver tersebut saat itu dikendarai oleh saksi Egar Rinaldi, dengan maksud dan tujuan untuk survey terlebih dahulu dan melihat kondisi Toko Anugrah Dewata Listrik guna untuk menentukan alat apa yang akan digunakan untuk membongkar dan masuk kedalam toko tersebut, setelah saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi melakukan survey di Toko Anugrah Dewata Listrik kemudian sekira pukul 01.00 Wita saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi kembali ke Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran.--------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi mempersiapkan alat-alat untuk membongkar dan masuk kedalam Toko Anugrah Dewata Listrik berupa : --------------------------------------------------------
1.    1 (satu) buah tabung gas oksigen kecil warna putih;----------------------------------
2.    1 (satu) buah tabung gas portable;---------------------------------------------------------
3.    1 (satu) buah selang beserta cutting touch (alat las);---------------------------------
4.    1 (satu) buah kunci inggris;-------------------------------------------------------------------
5.    1 (satu) buah obeng +-;-----------------------------------------------------------------------
6.    1 (satu) buah korek api;-----------------------------------------------------------------------
7.     1 (satu) buah plastik warna putih.---------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 16.30 Wita dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT, saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi berangkat menuju rumah atau gudang terdakwa yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah sampai dirumah terdakwa saat itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi menukar 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF yang telah disiapkan oleh terdakwa untuk saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi gunakan mengambil barang di Toko Anugrah Dewata Listrik.----------------
-------Bahwa sesaat sebelum berangkat terdakwa kembali mengulangi perkataan yang sebelumnya dikirim melalui pesan Whatsapp kepada saksi Heri Mulyono yaitu “jika melakukan pencurian terhadap toko yang masih aktif, agar mencari sasaran/target yang jauh” dan “jika mencuri, cari kabel yang warna putih karena kabel yang warna hitam tidak laku” setelah itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi langsung berangkat menuju Toko Anugrah Dewata Listrik dimana 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dikendarai oleh saksi Setyo Puji Widodo dengan membawa alat-alat yang telah disiapkan sebelumnya dan pada saat saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi sedang dalam perjalanan tepatnya di Baypass Ida Bagus Mantra, saksi Setyo Puji Widodo berhenti dan membuka plat nomor bagian depan mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng +- dengan maksud agar tidak terlacak oleh e-TLE atau CCTV, setelah itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi kembali melanjutkan perjalanan dan setelah sampai di Kota Amlapura, Kabupaten Karangasem saat itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi mengambil 1 (satu) lembar triplek di pinggir jalan Kota Amlapura dan kemudian dinaikan keatas mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dan sekira pukul 23.00 Wita saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi sampai di Toko Anugrah Dewata Listrik, namun saat itu karena kondisi sekitar masih ramai maka saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi pergi keliling sambil menunggu kondisi sekitar Toko Anugrah Dewa Listrik sepi, kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi kembali Toko Anugrah Dewata Listrik, karena kondisi disekitar lokasi sepi saat itu saksi Setyo Puji Widodo langsung memarkirkan 1 (satu) unit mobilmerk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF disebelah barat Toko Anugerah Dewata Listrik.----------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi langsung menurunkan alat-alat yang sudah disiapkan terlebih dahulu untuk membokar pintu rolling door Toko Anugrah Dewata Listrik, selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo langsung mengambil 1 (satu) buah cutting torch (alat las) yang sudah telah tersambung dengan selang warna hitam dan selang warna orange, kemudian memasukan selang warna hitam yang berisi regulator ke 1 (satu) buah tabung gas oksigen kecil warna putih dan kemudian dikencangkan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo menyambungkan selang berwarna orange dengan 1 (satu) buah tabung gas portable, selanjutnya setelah semua selang tersambung kemudian saksi Setyo Puji Widodo membuka katup gas tabung gas oksigen kecil warna putih dan katup oksigen tabung gas portable selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka katub bagian belakang cutting torch (alat las) dan menyalakannya dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api, setelah api menyala selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka katup bagian depan pada cutting torch (alat las) yang terhubung dengan tabung gas portable setelah cutting torch (alat las) sudah siap digunakan, saat itu saksi Heri Mulyono memasang triplek menghadap kearah utara untuk menghalangi cahaya yang dikeluarkan dari cutting torch (alat las), selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka pintu rolling door dengan cara merusak central kunci rolling door dan pengait gembok bagian bawah rolling door sebelah barat Toko Anugrah Dewata Listrik, selanjutnya saksi Heri Mulyono mengangkat pintu rolling door tersebut dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Heri Mulyono masuk kedalam Toko Anugrah Dewata Listrik dan mengambil : ------------------------------------------------------------------------------------------
No.    Nama Barang    Merk    Panjang / Satuan    Jumlah
1.    NYM 2 x 1,5    Wilson    50 M    13
2.    NYM 2 x 2,5    Wilson    50 M    9
3.    NYM 3 x 1,5    Wilson    50 M    10
4.    NYM 3 x 2,5    Wilson    50 M    8
5.    NYM 3 x 4    Wilson    50 M    10
6.    NYM 2 x 1,5    Wilson    100 M    10
7.    NYM 2 x 2,5    Wilson    100 M    10
8.    NYM 3 x 1,5    Wilson    100 M    9
9.    NYM 3 x 2,5    Wilson    100 M    10
10.    NYM 3 x 4    Wilson    100 M    1
11.    NYY 2 x 1,5    Wilson    50 M    15
12.    NYY 2 x 2,5    Wilson    50 M    10
13.    NYY 3 x 1,5    Wilson    50 M    5
14.    NYY 3 x 2,5    Wilson    50 M    4
15.    NYY 3 x 4    Wilson    50 M    3
16.    NYY 3 x 6    Wilson    50 M    5
17.    NYY 2 x 1,5    Wilson    100 M    5
18.    NYY 2 x 2,5    Wilson    100 M    5
19.    NYY 3 x 1,5    Wilson    100 M    5
20.    NYY 3 x 2,5    Wilson    100 M    5
21.    NYY 3 x 4    Wilson    100 M    2
22.    NYY 3 x 6    Wilson    100 M    5
23.    NYA 1,5    Wilson    50 M    20
24.    NYA 1,5    Wilson    100 M    25
25.    NYA 2,5    Wilson    50 M    5
26.    NYA 2,5    Wilson    100 M    7
27.    Kabel Telepon 4c    Wilson    100 M    3
28.    Kabel CCTV RG 59    Wilson    100 M    3
29.    Kabel Las 16 mm    Wilson    100 M    100
30.    Besi Arde 8 mm        1 M    20
31.    Besi Arde 11 mm        1 M    20
32.    Kawat BC 6 mm        100 M    100
33.    Kawat BC 50 mm B / 35 mm        100 M    100
34.    Kawat BC 50 mm Standar        100 M    100
            100 M    100
35.    Baterai A3 Ergenizer    Ergenizer        10
36.    Korek Roda    Fox        50
37.    Duck TC PSD 16 x 25 1.7M Niso    Niso        7
38.    Duck TC PSD 25 x 25 1.7M Niso    Niso        5
39.    Stick Lampu            2
-------Bahwa seluruh barang tersebut diatas, kemudian dimasukan kedalam bak belakang mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF, dan saat itu saksi Egar Rinaldi bertugas untuk mengawasi situasi sekitar dan berdiri didekat tempat sampah yang berjarak sekitar kurang lebih 2 (dua) meter dari Toko Anugrah Dewata Listrik, kemudian saat itu juga saksi Setyo Puji Widodo  mengambil 1 (satu) buah obeng tespen warna transparan kombinasi kuning yang berada didalam Toko Anugrah Dewata Listrik dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo merusak laci tempat uang tunai atau cash drawer dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo mengambil uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang berada didalam laci tersebut dengan jumlah total kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian saksi Setyo Puji Widodo masukan kedalam dashboard mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF tersebut. Selanjutnya setelah berhasil memasukan seluruh barang tersebut kedalam bak belakang mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF tersebut, saat itu saksi Setyo Puji Widodo langsung menutup kembali pintu rolling door Toko Anugrah Dewata Listrik, karena kunci rolling door tersebut sudah rusak, sehingga saat itu saksi Setyo Puji Widodo  mengganjal pintu rooling door tersebut dengan menggunakan gulungan kardus dan saat itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi langsung pergi meninggalkan Toko Anugrah Dewata Listrik dan sekira pukul 06.00 Wita saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi sampai di rumah atau gudang terdakwa yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk menjual barang-barang yang berhasil diambil tersebut.--------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa seluruh barang yang saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi ambil dari dalam Toko Anugrah Dewata Listrik tersebut seluruhnya dijual kepada terdakwa dengan harga Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dengan terlebih dahulu ditimbang oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Nankai, dan saat ditimbang seluruh barang tersebut memiliki berat 1 (satu) Ton atau 1.000 (seribu) Kg dan akan di bayar dengan harga 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per kilogramnya, namun oleh karena terdakwa hanya akan membeli tembaga bersih saja, sehingga berat seluruh barang tersebut dikurangi sebanyak 60% (enam puluh persen) sehingga yang dibayarkan oleh terdakwa hanya 400 (empat ratus) Kg x Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta) dan terdakwa juga memberikan uang tambahan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total uang yang dibayarkan oleh terdakwa untuk barang-barang tersebut sejumlah Rp. 44.000.0000,- (empat puluh empat juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
1.    Pada tanggal 30 September 2024, terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Heri Mulyono;
2.    Pada tanggal 30 September 2024 terdakwa meminta saksi Soleha yang merupakan istrinya mengirimkan uang dengan cara transfer rekening kepada saksi Heri Mulyono sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yaitu sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua kalinya yaitu sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
3.    Pada tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa meminta kembali saksi Soleha untuk mengirimkan uang dengan cara transfer rekening ke rekening milik saksi Setyo Puji Widodo sejumlah Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga uang yang telah diterima oleh saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi dari terdakwa sejumlah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan terhadap sisanya telah di potong hutang terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan hutang saksi Heri Mulyono sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).--------------------------------------------------
-------Bahwa dari seluruh uang yang diterima oleh saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi dari hasil menjual barang-barang yang diambil dari Toko Anugrah Dewata Listrik kepada terdakwa tersebut, telah di bagi 3 (tiga) dengan pembagian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
1.    Saksi Heri Mulyono mendapatkan bagian sebesar Rp. 14.666.000,- (empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan telah dipotong hutang saksi Heri Mulyono kepada saksi Faisol sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga jumlah bersih uang yang telah diterima oleh saksi Heri Mulyono adalah sejumlah Rp. 11.666.000,- (sebelas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan pada tanggal 30 September 2024 saksi Faisol melalui istrinya yaitu saksi Soleha juga mengirimkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi Heri Mulyono sebagai uang makan untuk saksi Heri Mulyono sehingga total uang yang didapatkan oleh saksi Heri Mulyono adalah sejumlah Rp. 11.866.000,- (Sebelas juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah).
2.    Saksi Setyo Puji Widodo mendapatkan bagian sebesar Rp. 14.666.000,- (empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan telah digunakan oleh saksi Setyo Puji Widodo untuk membayar hutang kepada saksi Egar Rinaldi sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dipotong hutang saksi Setyo Puji Widodo kepada terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sehingga jumlah bersih uang yang telah diterima oleh saksi Setyo Puji Widodo adalah sejumlah Rp. 9.166.000,- (sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah);
3.    Saksi Egar Rinaldi mendapatkan bagian sebesar Rp. 14.666.000,- (empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) dan ditambah dengan saksi Setyo Puji Widodo membayar hutang saksi Setyo Puji Widodo kepada saksi Egar Rinaldi sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total uang yang diterima oleh saksi Egar Rinaldi sejumlah Rp. 16.166.000,- (enam belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah).
-------Bahwa setelah saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi menerima seluruh pembayaran oleh terdakwa, kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 saksi terdakwa mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Heri Mulyono dengan mengatakan “ne kalian sudah ke foto, lebih baik kalian pulang jangan kerja lagi”, setelah menerima pesan tersebut saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi hendak langsung meninggalkan Provinsi Bali, namun oleh karena saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi tidak mendapatkan tiket bus, sehingga saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi baru pergi meninggalkan Provinsi Bali menuju pulau Jawa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024.----------------------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa terdakwa, saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi tidak pernah meminta izin kepada saksi I Made Widana selaku pemilik Toko Anugrah Dewata Listrik untuk mengambil barang-barang yang ada didalam Toko Anugrah Dewata Listrik tersebut, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi mengakibatkan saksi I Made Widana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 218.645.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan Ke 5 KUHP Jo. Pasal 56 Ke 2 KUHP.----------------------------------------

ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa Faisol (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 06.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah atau gudang terdakwa yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atau pada suatu tempat lain berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) dan Ayat (4) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Amlapura berwenang untuk mengadili perkara tersebut, telah melakukan tindak pidana membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuau benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan dan menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------
-------Bahwa berawal pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa, sekira pada 9 (sembilan) bulan yang lalu saat terdakwa membeli Mini Bar Bekas dari seseorang yang bernama Sayadi (DPO) yang merupakan pemilik dari tempat jual beli barang bekas atau rongsokan yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, saat itu seseorang yang bernama Sayadi (DPO) tersebut mengatakan bahwa Mini Bar bekas tersebut didapatkan dari saksi Heri Mulyono (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi Setyo Puji Widodo (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Egar Rinaldi (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Mini Bar bekas tersebut merupakan barang hasil curian yang dijual kepada seseorang yang bernama Sayadi (DPO) dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan dijual kembali oleh seseorang yang bernama Sayadi (DPO) kepada terdakwa dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), mendengar hal tersebut terdakwa berminat dengan barang-barang yang dijual dan langsung menghubungi saksi Heri Mulyono dan temanya yaitu saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi dan saat itu terdakwa merayu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi agar mau menjual barang-barang hasil curiannya kepada terdakwa dengan iming-iming akan dibayar dengan harga yang lebih tinggi dan akan diberikan fasilitas berupa mobil pickup, kemudian saat itu terdakwa meminta saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi untuk mencarikan terdakwa Mini Bar bekas, dan selang 2 (dua) minggu kemudian saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi datang ketempat terdakwa dengan membawa Mini Bar bekas dan saat itu terdakwa langsung bayar dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga sejak saat itu antara terdakwa dengan saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi mulai bekerjasama dan menyediakan mobil pickup untuk mengangkut barang-barang hasil curian saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi.-
-------Bahwa beberapa bulan kemudian terdakwa dan saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi tidak pernah berkomunikasi karena saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi kembali ke Jawa, kemudian pada sekira bulan Agustus 2024 saksi Heri Mulyono menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang ke Bali, dan pada pertengahan bulan September 2024 saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi datang kembali ke Bali untuk bekerja mencari barang-barang yang dibutuhkan oleh terdakwa.------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi Heri Mulyono melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan “jika melakukan pencurian terhadap toko yang masih aktif, agar mencari sasaran/target yang jauh” dan saat itu terdakwa juga memesan barang dengan mengatakan “jika mencuri, cari kabel yang warna putih karena kabel yang warna hitam tidak laku”. Selanjutnya saksi Heri Mulyono memperlihatkan pesan whatssapp terdakwa tersebut kepada saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi, dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo melakukan pencairan digoogle maps menggunakan 1 (satu) unit handphone (HP) Redmi warna putih Mutiara dengan nomor Whatssapp 08566001844 dan mengetik Toko Listrik Amlapura dan saat itu muncul banyak toko Listrik tetapi akhirnya saksi Setyo Puji Widodo, saksi Egar Rinaldi dan saksi Heri Mulyono memilih Toko Anugrah Dewata Listrik karena pada saat itu muncul foto barang di Google Maps berupa kabel yang cukup banyak, sehingga pada hari Sabtu tanggal 28 September 2024 sekira pukul 20.00 Wita berangkat dari tempat tinggal saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi di Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran menuju ke Toko Anugrah Dewata Listrik dengan menyewa 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT (DPB Nomor : DPB/12/XI/RES.1.8/2024/Reskrim tanggal 30 November 2024)  yang disewa oleh saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi dari seseorang yang bernama Ajik Raka yang pada saat itu mobil tersebut diantarkan oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal ke tempat tinggal saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi di Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran.--------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa 1 (satu) unit Mobil Mobilio Warna Silver tersebut saat itu dikendarai oleh saksi Egar Rinaldi, dengan maksud dan tujuan untuk survey terlebih dahulu dan melihat kondisi Toko Anugrah Dewata Listrik guna untuk menentukan alat apa yang akan digunakan untuk membongkar dan masuk kedalam toko tersebut, setelah saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi melakukan survey di Toko Anugrah Dewata Listrik kemudian sekira pukul 01.00 Wita saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi kembali ke Hotel Puri Dewa Bharata Jimbaran.--------------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi mempersiapkan alat-alat untuk membongkar dan masuk kedalam Toko Anugrah Dewata Listrik berupa : --------------------------------------------------------
1.    1 (satu) buah tabung gas oksigen kecil warna putih;----------------------------------
2.    1 (satu) buah tabung gas portable;---------------------------------------------------------
3.    1 (satu) buah selang beserta cutting touch (alat las);---------------------------------
4.    1 (satu) buah kunci inggris;-------------------------------------------------------------------
5.    1 (satu) buah obeng +-;-----------------------------------------------------------------------
6.    1 (satu) buah korek api;-----------------------------------------------------------------------
7.     1 (satu) buah plastik warna putih.---------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 16.30 Wita dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT, saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi berangkat menuju rumah atau gudang terdakwa yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, setelah sampai dirumah terdakwa saat itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi menukar 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio Warna Abu-Abu Metalik dengan Nomor Polisi DK 1546 ABT dengan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF yang telah disiapkan oleh terdakwa untuk saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi gunakan mengambil barang di Toko Anugrah Dewata Listrik.----------------
-------Bahwa sesaat sebelum berangkat terdakwa kembali mengulangi perkataan yang sebelumnya dikirim melalui pesan Whatsapp kepada saksi Heri Mulyono yaitu “jika melakukan pencurian terhadap toko yang masih aktif, agar mencari sasaran/target yang jauh” dan “jika mencuri, cari kabel yang warna putih karena kabel yang warna hitam tidak laku” setelah itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi langsung berangkat menuju Toko Anugrah Dewata Listrik dimana 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dikendarai oleh saksi Setyo Puji Widodo dengan membawa alat-alat yang telah disiapkan sebelumnya dan pada saat saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi sedang dalam perjalanan tepatnya di Baypass Ida Bagus Mantra, saksi Setyo Puji Widodo berhenti dan membuka plat nomor bagian depan mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng +- dengan maksud agar tidak terlacak oleh e-TLE atau CCTV, setelah itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi kembali melanjutkan perjalanan dan setelah sampai di Kota Amlapura, Kabupaten Karangasem saat itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi mengambil 1 (satu) lembar triplek di pinggir jalan Kota Amlapura dan kemudian dinaikan keatas mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF dan sekira pukul 23.00 Wita saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi sampai di Toko Anugrah Dewata Listrik, namun saat itu karena kondisi sekitar masih ramai maka saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi pergi keliling sambil menunggu kondisi sekitar Toko Anugrah Dewa Listrik sepi, kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 01.00 Wita saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi kembali Toko Anugrah Dewata Listrik, karena kondisi disekitar lokasi sepi saat itu saksi Setyo Puji Widodo langsung memarkirkan 1 (satu) unit mobilmerk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF disebelah barat Toko Anugerah Dewata Listrik.----------------------------------------
-------Bahwa kemudian saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi langsung menurunkan alat-alat yang sudah disiapkan terlebih dahulu untuk membokar pintu rolling door Toko Anugrah Dewata Listrik, selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo langsung mengambil 1 (satu) buah cutting torch (alat las) yang sudah telah tersambung dengan selang warna hitam dan selang warna orange, kemudian memasukan selang warna hitam yang berisi regulator ke 1 (satu) buah tabung gas oksigen kecil warna putih dan kemudian dikencangkan dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci inggris selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo menyambungkan selang berwarna orange dengan 1 (satu) buah tabung gas portable, selanjutnya setelah semua selang tersambung kemudian saksi Setyo Puji Widodo membuka katup gas tabung gas oksigen kecil warna putih dan katup oksigen tabung gas portable selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka katub bagian belakang cutting torch (alat las) dan menyalakannya dengan menggunakan 1 (satu) buah korek api, setelah api menyala selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka katup bagian depan pada cutting torch (alat las) yang terhubung dengan tabung gas portable setelah cutting torch (alat las) sudah siap digunakan, saat itu saksi Heri Mulyono memasang triplek menghadap kearah utara untuk menghalangi cahaya yang dikeluarkan dari cutting torch (alat las), selanjutnya saksi Setyo Puji Widodo membuka pintu rolling door dengan cara merusak central kunci rolling door dan pengait gembok bagian bawah rolling door sebelah barat Toko Anugrah Dewata Listrik, selanjutnya saksi Heri Mulyono mengangkat pintu rolling door tersebut dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Heri Mulyono masuk kedalam Toko Anugrah Dewata Listrik dan mengambil : ------------------------------------------------------------------------------------------
No.    Nama Barang    Merk    Panjang / Satuan    Jumlah
1.    NYM 2 x 1,5    Wilson    50 M    13
2.    NYM 2 x 2,5    Wilson    50 M    9
3.    NYM 3 x 1,5    Wilson    50 M    10
4.    NYM 3 x 2,5    Wilson    50 M    8
5.    NYM 3 x 4    Wilson    50 M    10
6.    NYM 2 x 1,5    Wilson    100 M    10
7.    NYM 2 x 2,5    Wilson    100 M    10
8.    NYM 3 x 1,5    Wilson    100 M    9
9.    NYM 3 x 2,5    Wilson    100 M    10
10.    NYM 3 x 4    Wilson    100 M    1
11.    NYY 2 x 1,5    Wilson    50 M    15
12.    NYY 2 x 2,5    Wilson    50 M    10
13.    NYY 3 x 1,5    Wilson    50 M    5
14.    NYY 3 x 2,5    Wilson    50 M    4
15.    NYY 3 x 4    Wilson    50 M    3
16.    NYY 3 x 6    Wilson    50 M    5
17.    NYY 2 x 1,5    Wilson    100 M    5
18.    NYY 2 x 2,5    Wilson    100 M    5
19.    NYY 3 x 1,5    Wilson    100 M    5
20.    NYY 3 x 2,5    Wilson    100 M    5
21.    NYY 3 x 4    Wilson    100 M    2
22.    NYY 3 x 6    Wilson    100 M    5
23.    NYA 1,5    Wilson    50 M    20
24.    NYA 1,5    Wilson    100 M    25
25.    NYA 2,5    Wilson    50 M    5
26.    NYA 2,5    Wilson    100 M    7
27.    Kabel Telepon 4c    Wilson    100 M    3
28.    Kabel CCTV RG 59    Wilson    100 M    3
29.    Kabel Las 16 mm    Wilson    100 M    100
30.    Besi Arde 8 mm        1 M    20
31.    Besi Arde 11 mm        1 M    20
32.    Kawat BC 6 mm        100 M    100
33.    Kawat BC 50 mm B / 35 mm        100 M    100
34.    Kawat BC 50 mm Standar        100 M    100
            100 M    100
35.    Baterai A3 Ergenizer    Ergenizer        10
36.    Korek Roda    Fox        50
37.    Duck TC PSD 16 x 25 1.7M Niso    Niso        7
38.    Duck TC PSD 25 x 25 1.7M Niso    Niso        5
39.    Stick Lampu            2
-------Bahwa seluruh barang tersebut diatas, kemudian dimasukan kedalam bak belakang mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF, dan saat itu saksi Egar Rinaldi bertugas untuk mengawasi situasi sekitar dan berdiri didekat tempat sampah yang berjarak sekitar kurang lebih 2 (dua) meter dari Toko Anugrah Dewata Listrik, kemudian saat itu juga saksi Setyo Puji Widodo  mengambil 1 (satu) buah obeng tespen warna transparan kombinasi kuning yang berada didalam Toko Anugrah Dewata Listrik dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo merusak laci tempat uang tunai atau cash drawer dan kemudian saksi Setyo Puji Widodo mengambil uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) yang berada didalam laci tersebut dengan jumlah total kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang kemudian saksi Setyo Puji Widodo masukan kedalam dashboard mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF tersebut. Selanjutnya setelah berhasil memasukan seluruh barang tersebut kedalam bak belakang mobil merk Daihatsu Gran Max warna hitam DK 8933 QF tersebut, saat itu saksi Setyo Puji Widodo langsung menutup kembali pintu rolling door Toko Anugrah Dewata Listrik, karena kunci rolling door tersebut sudah rusak, sehingga saat itu saksi Setyo Puji Widodo  mengganjal pintu rooling door tersebut dengan menggunakan gulungan kardus dan saat itu saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi langsung pergi meninggalkan Toko Anugrah Dewata Listrik dan sekira pukul 06.00 Wita saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi sampai di rumah atau gudang terdakwa yang beralamat di Jalan Mahendradata, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar untuk menjual barang-barang yang berhasil diambil tersebut.--------------------------------------------------------------------------
-------Bahwa seluruh barang yang saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi ambil dari dalam Toko Anugrah Dewata Listrik tersebut seluruhnya dijual kepada terdakwa dengan harga Rp. 44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah) dengan terlebih dahulu ditimbang oleh terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk Nankai, dan saat ditimbang seluruh barang tersebut memiliki berat 1 (satu) Ton atau 1.000 (seribu) Kg dan akan di bayar dengan harga 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) per kilogramnya, namun oleh karena terdakwa hanya akan membeli tembaga bersih saja, sehingga berat seluruh barang tersebut dikurangi sebanyak 60% (enam puluh persen) sehingga yang dibayarkan oleh terdakwa hanya 400 (empat ratus) Kg x Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) sehingga totalnya Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta) dan terdakwa juga memberikan uang tambahan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehingga total uang yang dibayarkan oleh terdakwa untuk barang-barang tersebut sejumlah Rp. 44.000.0000,- (empat puluh empat juta rupiah) dan pembayarannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :-
1.    Pada tanggal 30 September 2024, terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Heri Mulyono;
2.    Pada tanggal 30 September 2024 terdakwa meminta saksi Soleha yang merupakan istrinya mengirimkan uang dengan cara transfer rekening kepada saksi Heri Mulyono sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama yaitu sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan yang kedua kalinya yaitu sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
3.    Pada tanggal 01 Oktober 2024 terdakwa meminta kembali saksi Soleha untuk mengirimkan uang dengan cara transfer rekening ke rekening milik saksi Setyo Puji Widodo sejumlah Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Sehingga uang yang telah diterima oleh saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi dari terdakwa sejumlah Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan terhadap sisanya telah di potong hutang terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan hutang saksi Heri Mulyono sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).--------------------------------------------------
-------Bahwa kemudian dihari yang sama yaitu pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.00 Wita terdakwa menjual beberapa kabel warna putih dan kabel warna hitam yang sudah dikupas sehingga meningalkan kabel tembaganya saja serta besi arda dengan total berat kurang lebih 60 (enam puluh) Kg kepada seseorang yang bernama Hasib (DPO) dengan harga Rp. 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah), dan terdakwa juga mengelupas kulit kabel-kabel yang berhasil diambil oleh saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi dengan maksud agar cepat laku untuk dijual kembali.-----------
-------Bahwa terdakwa, saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi tidak pernah meminta izin kepada saksi I Made Widana selaku pemilik Toko Anugrah Dewata Listrik untuk mengambil barang-barang yang ada didalam Toko Anugrah Dewata Listrik tersebut, dan akibat perbuatan terdakwa, saksi Heri Mulyono, saksi Setyo Puji Widodo dan saksi Egar Rinaldi mengakibatkan saksi I Made Widana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 218.645.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 Ke 1 dan Ke 2 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya