Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Amp KSP SILA MUKTI I NYOMAN WIRNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat 3242/KSP-SM/V/2024
Penggugat
NoNama
1KSP SILA MUKTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN WIRNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 368.437.560,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.---------------------
  2. Menyatakan Perjanjian Pinjaman antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tertanggal 13 November 2021 adalah sah dan mengikat demi hukum serta berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.---------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan cidera janji (wanprestasi).--------------
  4. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas :----------------------------
  1. Kepemilikan Sebidang Tanah terletak di DESA DUKUH, KECAMATAN KUBU, KABUPATEN KARANGASEM, PROVINSI BALI, Hak Milik No. 999, SURAT UKUR Tgl. 20-04-2017 No. 621/DUKUH/2017 Luas. 3.390. M2 Dengan Nama Pemegang Hak I KETUT PARNA
  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan pokok pinjaman sebesar Rp. 112.341.924.00 (seratus dua belas juta tiga ratus empat puluh satu sembilan ratus dua puluh empat rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Mengabulkan permohonan ganti rugi bunga dan denda dari PENGGUGAT kepada TEGUGAT sebesar Rp 123.737.560,- (seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah).----------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 setip harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).-------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (veset), banding, kasasi (vitvorr baar bijvooraad).------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

------------------------------------------------------Atau :------------------------------------------------------

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono), berdasarkan kepatutan, kebenaran dan peraturan perundang-undangan.-------------

Demikian surat gugatan ini yang ditanda tangani oleh Kuasa dari PENGGUGAT.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak