Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2025/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini RENHAR HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3207/N.1.14/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENHAR HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

------ Bahwa ia Terdakwa RENHAR HASIBUAN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 pukul 05.46 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Penginapan Lahar Mas No.3 yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Amlapura, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memutus dan mengadili, barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilikinya secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 11.00 wita terdakwa ikut bersama dengan saksi EWAN SUSENO alias IWAN (selanjutnya disebut IWAN) dan saksi ALFONSIUS HAMBUR alias ALFON (selanjutnya disebut ALFON) untuk melakukan pengiriman barang plastik milik PT. PANCA PACKINDO MAKMUR ke daerah Klungkung, Bangli, dan Karangasem. Bahwa saat itu terdakwa sedang dalam status tidak bekerja, namun tetap memaksa ingin ikut dalam pengiriman tersebut.
  • Bahwa setelah selesai melakukan pengiriman dan menerima beberapa pembayaran secara tunai atas barang plastik milik PT. PANCA PACKINDO MAKMUR, selanjutnya saksi IWAN, saksi ALFON dan terdakwa beranjak menuju penginapan Lahar Mas Inn untuk beristirahat dalam satu kamar. Sekira pukul 22.00 wita terdakwa masih duduk di kursi yang ada diantara tempat tidur saksi IWAN dan saksi ALFON. Saat itu tas berisi uang hasil penjualan plastik PT. PANCA PACKINDO MAKMUR diletakkan oleh saksi ALFON pada bagian atas tempat tidur, didekat kepalanya.
  • Bahwa Terdakwa tidak tidur sampai keesokan harinya, tanggal 1 Oktober 2025 sekitar pukul 05.46 wita, tanpa izin dari saksi ALFON, saksi IWAN atau PT. PANCA PACKINDO MAKMUR terdakwa mengambil tas milik saksi ALFON yang berisi uang tunai hasil penjualan plastik milik PT. PANCA PACKINDO MAKMUR, kemudian terdakwa keluar dari Penginapan Lahar Mas lewat pintu utama menuju jalan raya yang terdapat jembatan dekat dengan pintu utama Lahar Mas Inn. Dijembatan tersebut, terdakwa terlebih dahulu mengeluarkan dan mengambil uang yang berada didalam tas milik saksi ALFON lalu membuang tas tersebut ke sungai yang saat itu aliran airnya cukup deras.
  • Bahwa kemudian terdakwa menggunakan uang tersebut untuk perjalanan menuju Klungkung, kemudian menginap di penginapan di daerah Klungkung sampai dengan hari Jumat tanggal 3 Oktober 2025. Selanjutnya menuju Jalan Tegal Indah Denpasar untuk bertemu istri terdakwa yaitu saksi VERONIKA PUTRI SUMBA lalu memberikan uang sejumlah Rp.3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membayar hutang, kost, wifi dan untuk pegangan kebutuhan sehari-hari istri dan anak-anak terdakwa. Selanjutnya terdakwa menaiki bus dari Terminal Ubung menuju Terminal Pulo Gebang Jakarta Timur.
  • Bahwa uang sejumlah Rp.14.971.000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan plastik milik PT. PANCA PACKINDO MAKMUR yang terdakwa ambil didalam tas milik saksi ALFON tersebut telah habis terdakwa gunakan, yaitu untuk diberikan pada istri terdakwa VERONIKA PUTRI SUMBA pada tanggal 3 Oktober 2025 sejumlah Rp.3.450.000,- (tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian digunakan untuk membeli baju dan celana panjang di daerah Gilimanuk sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 11 Oktober 2025 digunakan untuk membayar sekolah anak terdakwa yang pindah ke SD OIKOUMENE di Jakarta Timur sebesar Rp.1.240.000,- (satu juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) pada saat keluarga terdakwa sudah berada di Bintara Jaya Bekasi Barat, kemudian terdakwa gunakan untuk membeli bensin di SPBU saat terdakwa bekerja sebagai pengemudi Grab Car di Bekasi sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta digunakan untuk membayar sewa Kost selama 2 (dua) bulan di Bintara Jaya Bekasi Barat sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Kemudian sebesar Rp.7.981.000,- (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk biaya perjalanan dari Karangasem menuju Denpasar, dari Terminal Ubung menuju Jakarta, biaya akomodasi serta memenuhi keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa akibat dari kejadian tersebut PT. PANCA PACKINDO MAKMUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.971.000,- (empat belas juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya