Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Amp Aditya Toh Prabowo 1.MUHAMAT RIDUWAN Alias RIDUWAN
2.FAZAL AMIN HABIBI Alias FAZAL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2379/N.1.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Toh Prabowo
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAT RIDUWAN Alias RIDUWAN[Penahanan]
2FAZAL AMIN HABIBI Alias FAZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT RIDUWAN Als RIDUWAN yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa RIDUWAN dan Terdakwa FAZAL AMIN HABIBI Als FAZAL yang selanjutnya disebut Terdakwa FAZAL, pada sekira hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di gang yang terletak di samping SD N 1 Amlapura yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Amlapura, Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karang Asem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada sekira Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 WITA di Mes Bengkel GM Garage Motor yang beralamat di Desa Pamogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar Terdakwa RIDUWAN sedang bersama dengan Terdakwa FAZAL. Kemudian Terdakwa RIDUWAN menerima panggilan melalui aplikasi whatsapp dari Sdr. MAS BRO (DPO) yang mana dalam panggilan tersebut Sdr. MAS BRO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa RIDUWAN untuk mengambil paket sabu-sabu di daerah kabupaten gianyar lalu mengantar/membawa sabu-sabu tersebut ke suatu tempat dengan upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa RIDUWAN menerima tawaran tersebut, lalu Terdakwa RIDUWAN mengajak Terdakwa FAZAL untuk bersama-sama mengambil paket sabu-sabu tersebut dengan kesepakatan upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan dibagi dua dengan jumlah yang sama besar yakni masing-masing menerima Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa FAZAL menerima ajakan Terdakwa RIDUWAN tersebut. Lalu Sdr. MAS BRO (DPO) mengirimkan share location maps tempat pengambilan sabu-sabu di wilayah gianyar. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa FAZAL dengan memboncengkan Terdakwa RIduwan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna ungu Nopol DK 3318 EJ milik Saksi MUHAMAT SAIFUL Alias MAMAT atau kakak Terdakwa RIDUWAN berangkat menuju tempat pengambilan sabu-sabu. Setiba ditempat pengambilan sabu-sabu tersebut sekira pukul 22.45 WITA, Terdakwa RIDUWAN mengirimkan pesan kepada Sdr. Mas BRO (DPO) bahwa Terdakwa RIDUWAN telah sampai pada lokasi sesuai dengan share location map, namun Sdr. Mas BRO (DPO) mengganti lokasi pengambilan paket sabu-sabu menjadi di wilayah karangasem dan Sdr. Mas BRO (DPO) menawarkan untuk menambahkan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan Para Terdakwa menyepakati tawaran tersebut lalu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Karangasem. Pada sekira Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 pukul Sekira pukul 00.12 WITA, Sdr. Mas BRO (DPO) mengirimkan share location maps tempat pengambilan sabu-sabu beserta foto lokasi sabu-sabu ditempel, lalu Para Terdakwa menuju ke tempat tersebut.
  • Masih pada hari yang sama, sekira pukul 01.30 WITA, Saksi I GEDE EDI MEGANTARA dan Saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA bersama-sama dengan TIM RESNARKOBA POLRES Karangasem melakukan pengintaian pada lokasi sekitar SD N 1 Amlapura yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Amlapura, Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karang Asem karena mendapat informasi dari informan mengenai akan adanya pengambilan paket narkotika.
  • Masih pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa FAZAL yang memboncengkan Terdakwa RIDUWAN, tiba di gang yang terletak di samping SD N 1 Amlapura. Kemudian Terdakwa RIDUWAN turun dari motor lalu berjalan kaki mencari-cari paket sabu-sabu, sedangkan Terdakwa FAZAL tetap berada di atas motor. Kemudian Terdakwa RIDUWAN melihat ada pohon jepun yang di bawah pohon tersebut terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih. Lalu Terdakwa RIDUWAN mengambil dan membawa 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih tersebut. Selanjutnya Terdakwa RIDUWAN melihat beberapa yang datang dari kejauhan yakni TIM RESNARKOBA Polres Karangasem, karena merasa takut lalu Terdakwa RIDUWAN membuang 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih tersebut dan jatuh di rumput yang berada di pinggir jalan gang. Setelah itu TIM RESNARKOBA Polres Karangasem tersebut mendekati Terdakwa RIDUWAN dan Terdakwa FAZAL lalu meminta agar TERDAKWA RIDUWAN kembali mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih tersebut  dan melakukan introgasi. Selanjutnya datang salah satu anggota TIM RESNARKOBA POLRES Karangasem lainnya bersama dengan Saksi FATHUR RAHMAN selaku Kepala Lingkungan Karang Tohpati, kemudian TIM RESNARKOBA POLRES Karangasem melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa RIDUWAN ditemukan 1 (satu) unit HP Warna Hitam merek samsung tipe galaxy A03S No. Sim card 081353258387, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk In Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bekas bungkus roti gepeng warna biru bening, yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi kristal yang dimasukkan pada 2 (dua) buah potongan pipet warna merah, sedangkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa FAZAL ditemukan 1 (satu) unit HP warna ungu merek Oppo tipe A3s No. Sim Card 085706284564. Kemudian Terdakwa di bawa ke POLRES KARANGASEM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Sdr. MAS BRO (DPO) belum memberi tahu Para Terdakwa kemana paket sabu-sabu tersebut akan diantar atau dibawa karena Para Terdakwa sudah terlebih dahulu ditangkap oleh TIM RESNARKOBA POLRES Karangasem.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 oleh I WAYAN KARUNIA, S.H selaku Penyidik Polres Karangasem telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai Terdakwa RIDUWAN dan Terdakwa FAZAL dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
  1. Paket A yakni 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan sebesar berat kotor (brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  2. Paket B yakni 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan sebesar berat kotor (brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (brutto) 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,16 (nol koma enam belas) gram.

Sehingga apabila ditotal, berat kotor (brutto) adalah 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram, berat bersih (netto) 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 1062/NNF/2024 tertanggal 21 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7518/2024/NF milik Terdakwa Muhamat Riduwan Als Riduwan dan Terdakwa Fazal Amin Habibi Als Fazal.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7519/2024/NF milik Terdakwa Muhamat Riduwan Als Riduwan dan Terdakwa Fazal Amin Habibi Als Fazal.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7520/2024/NF milik Terdakwa Muhamat Riduwan Als Riduwan.
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7521/2024/NF milik Terdakwa Fazal Amin Habibi Als Fazal.

Didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. 7518/2024/NF  dan 7519/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 7520/2024/NF  dan 7521/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Para Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Tukang Cat, sehingga Para Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MUHAMAT RIDUWAN Als RIDUWAN yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa RIDUWAN dan Terdakwa FAZAL AMIN HABIBI Als FAZAL yang selanjutnya disebut Terdakwa FAZAL, pada sekira hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira Pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di gang yang terletak di samping SD N 1 Amlapura yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Amlapura, Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karang Asem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Pada sekira Hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira Pukul 20.00 WITA di Mes Bengkel GM Garage Motor yang beralamat di Desa Pamogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar Terdakwa RIDUWAN sedang bersama dengan Terdakwa FAZAL. Kemudian Terdakwa RIDUWAN menerima panggilan melalui aplikasi whatsapp dari Sdr. MAS BRO (DPO) yang mana dalam panggilan tersebut Sdr. MAS BRO (DPO) menawarkan kepada Terdakwa RIDUWAN untuk mengambil paket sabu-sabu di daerah kabupaten gianyar dengan upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian Terdakwa RIDUWAN menerima tawaran tersebut, lalu Terdakwa RIDUWAN mengajak Terdakwa FAZAL untuk bersama-sama mengambil paket sabu-sabu tersebut dengan kesepakatan upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) akan dibagi dua dengan jumlah yang sama besar yakni masing-masing menerima Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa FAZAL menerima ajakan Terdakwa RIDUWAN tersebut. Lalu Sdr. MAS BRO (DPO) mengirimkan share location maps tempat pengambilan sabu-sabu di wilayah gianyar. Selanjutnya sekira pukul 20.30 WITA, Terdakwa FAZAL dengan memboncengkan Terdakwa RIduwan menggunakan 1 (satu) Sepeda Motor Honda Vario warna ungu Nopol DK 3318 EJ milik Saksi MUHAMAT SAIFUL Alias MAMAT atau kakak Terdakwa RIDUWAN berangkat menuju tempat pengambilan sabu-sabu. Setiba ditempat pengambilan sabu-sabu tersebut sekira pukul 22.45 WITA, Terdakwa RIDUWAN mengirimkan pesan kepada Sdr. Mas BRO (DPO) bahwa Terdakwa RIDUWAN telah sampai pada lokasi sesuai dengan share location map, namun Sdr. Mas BRO (DPO) mengganti lokasi pengambilan paket sabu-sabu menjadi di wilayah karangasem dan Sdr. Mas BRO (DPO) menawarkan untuk menambahkan upah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan Para Terdakwa menyepakati tawaran tersebut lalu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Karangasem. Pada sekira Hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 pukul Sekira pukul 00.12 WITA, Sdr. Mas BRO (DPO) mengirimkan share location maps tempat pengambilan sabu-sabu beserta foto lokasi sabu-sabu ditempel, lalu Para Terdakwa menuju ke tempat tersebut.
  • Masih pada hari yang sama, sekira pukul 01.30 WITA, Saksi I GEDE EDI MEGANTARA dan Saksi IDA BAGUS YOGI PRAMANA PUTRA bersama-sama dengan TIM RESNARKOBA POLRES Karangasem melakukan pengintaian pada lokasi sekitar SD N 1 Amlapura yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Amlapura, Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karang Asem karena mendapat informasi dari informan mengenai akan adanya pengambilan paket narkotika.
  • Masih pada hari yang sama sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa FAZAL yang memboncengkan Terdakwa RIDUWAN, tiba di gang yang terletak di samping SD N 1 Amlapura. Kemudian Terdakwa RIDUWAN turun dari motor lalu berjalan kaki mencari-cari paket sabu-sabu, sedangkan Terdakwa FAZAL tetap berada di atas motor. Kemudian Terdakwa RIDUWAN melihat ada pohon jepun yang di bawah pohon tersebut terdapat 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih. Lalu Terdakwa RIDUWAN mengambil dan membawa 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih tersebut. Selanjutnya Terdakwa RIDUWAN melihat beberapa yang datang dari kejauhan yakni TIM RESNARKOBA Polres Karangasem, karena merasa takut lalu Terdakwa RIDUWAN membuang 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih tersebut dan jatuh di rumput yang berada di pinggir jalan gang. Setelah itu TIM RESNARKOBA Polres Karangasem tersebut mendekati Terdakwa RIDUWAN dan Terdakwa FAZAL lalu meminta agar TERDAKWA RIDUWAN kembali mengambil 1 (satu) buah bungkus rokok merk In Mild warna putih tersebut  dan melakukan introgasi. Selanjutnya datang salah satu anggota TIM RESNARKOBA POLRES Karangasem lainnya bersama dengan Saksi FATHUR RAHMAN selaku Kepala Lingkungan Karang Tohpati, kemudian TIM RESNARKOBA POLRES Karangasem melakukan penggeledahan terhadap Para Terdakwa. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa RIDUWAN ditemukan 1 (satu) unit HP Warna Hitam merek samsung tipe galaxy A03S No. Sim card 081353258387, 1 (satu) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 1 (satu) buah bungkus Rokok Merk In Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bekas bungkus roti gepeng warna biru bening, yang di dalamnya terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisi kristal yang dimasukkan pada 2 (dua) buah potongan pipet warna merah, sedangkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Terdakwa FAZAL ditemukan 1 (satu) unit HP warna ungu merek Oppo tipe A3s No. Sim Card 085706284564. Kemudian Terdakwa di bawa ke POLRES KARANGASEM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 oleh I WAYAN KARUNIA, S.H selaku Penyidik Polres Karangasem telah dilakukan penimbangan atas barang bukti dimiliki/dikuasai Terdakwa RIDUWAN dan Terdakwa FAZAL dengan hasil identifikasi barang bukti berupa:
  1. Paket A yakni 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan sebesar berat kotor (brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (brutto) 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram dan berat bersih (netto) 0,15 (nol koma lima belas) gram.
  2. Paket B yakni 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor : 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan sebesar berat kotor (brutto) 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih (netto) 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga barang bukti yang dipergunakan untuk persidangan tersisa sebesar berat kotor (brutto) 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan berat bersih (netto) 0,16 (nol koma enam belas) gram.

Sehingga apabila ditotal, berat kotor (brutto) adalah 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram, berat bersih (netto) 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik No. LAB : 1062/NNF/2024 tertanggal 21 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, DEWI YULIANA, S.Si.,M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku Pemeriksa dan I NYOMAN SUKENA, SIK selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7518/2024/NF milik Terdakwa Muhamat Riduwan Als Riduwan dan Terdakwa Fazal Amin Habibi Als Fazal.
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening (paket 2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7519/2024/NF milik Terdakwa Muhamat Riduwan Als Riduwan dan Terdakwa Fazal Amin Habibi Als Fazal.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7520/2024/NF milik Terdakwa Muhamat Riduwan Als Riduwan.
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 50 (lima puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7521/2024/NF milik Terdakwa Fazal Amin Habibi Als Fazal.

Didapatkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. 7518/2024/NF  dan 7519/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 7520/2024/NF  dan 7521/2024/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Para Terdakwa bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi melainkan seorang Tukang Cat, sehingga Para Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya