Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2018/PN Amp Ni Made Ayu Pebriyanti Swantari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2018/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 11 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ni Made Ayu Pebriyanti Swantari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan  bahwa pembetulan tempat lahir dan nama Pemohon yang tercatat dalam Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh  kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 6 Februari 1997, nomor  : 75/UM/1997 , tercatat tempat lahir di AMLAPURA, dengan nama NI MADE AYU PEBRIYANTI SWANTARI,  dibetulkan / diperbaiki menjadi tempat lahir KARANGASEM, dengan nama NI MADE AYU PEBRIYANTI. S sedangkan dalam KTP / KK pembetulan/perbaikan hanya terkait nama Pemohon saja menjadi NI MADE AYU PEBRIYANTI. S  sesuai dengan ijazah – ijazah  Pemohon adalah sah menurut Hukum ;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) kepada kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem,  sehingga berdasarkan penetapan Pengadilan, kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dapat merubah / membetulkan Akte kelahiran Pemohon  tertanggal 6 Februari 1997, nomor  : 75/UM/1997 dari tertulis Pemohon lahir di Amlapura, dengan nama NI MADE AYU PEBRIYANTI SWANTARI,  dibetulkan / diperbaiki menjadi tempat lahir Pemohon di KARANGASEM, dengan nama NI MADE AYU PEBRIYANTI. S   sedangkan dalam KTP / KK Pemohon hanya pembetulan nama saja menjadi NI MADE AYU PEBRIYANTI. S ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak