Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa pembetulan tempat lahir dan nama Pemohon yang tercatat dalam Akte Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem tertanggal 6 Februari 1997, nomor : 75/UM/1997 , tercatat tempat lahir di AMLAPURA, dengan nama NI MADE AYU PEBRIYANTI SWANTARI, dibetulkan / diperbaiki menjadi tempat lahir KARANGASEM, dengan nama NI MADE AYU PEBRIYANTI. S sedangkan dalam KTP / KK pembetulan/perbaikan hanya terkait nama Pemohon saja menjadi NI MADE AYU PEBRIYANTI. S sesuai dengan ijazah – ijazah Pemohon adalah sah menurut Hukum ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) kepada kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem, sehingga berdasarkan penetapan Pengadilan, kantor Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dapat merubah / membetulkan Akte kelahiran Pemohon tertanggal 6 Februari 1997, nomor : 75/UM/1997 dari tertulis Pemohon lahir di Amlapura, dengan nama NI MADE AYU PEBRIYANTI SWANTARI, dibetulkan / diperbaiki menjadi tempat lahir Pemohon di KARANGASEM, dengan nama NI MADE AYU PEBRIYANTI. S sedangkan dalam KTP / KK Pemohon hanya pembetulan nama saja menjadi NI MADE AYU PEBRIYANTI. S ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|