Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Amp Muhammad Dheda Alifall KADEK DARMAWAN Alias KEMBAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3037/N.1.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KADEK DARMAWAN Alias KEMBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

.  DAKWAAN
-----Bahwa terdakwa KADEK DARMAWAN Alias KEMBAR Pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah NI KETUT SRININGSIH tepatnya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di-miliki secara melawan hukum”   yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

?    Bahwa sekitar hari Jumat tanggal 6 September 2024 sekitar pukul 11.00 WITA Terdakwa KADEK DARMAWAN Alias KEMBAR bertempat di di rumah NI KETUT SRININGSIH tepatnya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem; 

?    Selanjutnya Terdakwa dengan mengendari sepeda motor Yamaha N MAX warna hitam dengan plat nomor DK 3273 UAP yang dipinjam Terdakwa dari saksi Ni Ketut Suci yang mana pacar Terdakwa sekira pukul 08.00 WITA untuk menuju ke rumah NI KETUT SRININGSIH Jalan Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;

?    Selanjutnya Terdakwa kemudian tiba di rumah Saksi NI KETUT SRININGSIH sekira pukul 11.00 WITA, lalu setelah tiba di rumah NI KETUT SRININGSIH terdakwa di beri makan oleh NI KETUT SRININGSIH di warung yang berada di depan rumahnya tersebut;

?    Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada NI KETUT SRININGSIH akan mencharge Handphone milik terdakwa, setelah itu Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju kamar yang mana Terdakwa mencharge Handphone sambil duduk di atas kasur;

?    Selanjutnya Terdakwa mengambil emas-emas kepunyaan NI KETUT SRININGSIH yang berada di dalam lemari yang dimana di dalam lemari tersebut ada jaket berwarna hijau kombinasi hitam dan merah yang bertuliskan HONDA SARINIAGA yang menyimpan emas tersebut yang dimana di dalam kantong jaketnya ada dompet berwarna kuning bertuliskan TOKO YASMIN berisikan emas 2 (dua) buah cincin emas yang masing-masing cincin tersebut berisi permata warna merah dan hitam dan 2 (dua) buah cincin emas polos;

?    Kemudian terdakwa berhasil mengambil emas yaitu 2 (dua) buah cincin emas, dimana masing masing-masing cincin tersebut berisi permata warna merah dan hitam dan 2 (dua) buah cincin emas polosan;

?    Bahwa Terdakwa dengan mudah mengambil dan masuk ke kamar dari NI KETUT SRININGSIH dikarenakan Terdakwa sudah terbiasa dan sudah kenal kepada NI KETUT SRININGSIH;

?    Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada NI KETUT SRININGSIH untuk mengambil barang berupa 2 (dua) buah cincin emas, dimana masing masing-masing cincin tersebut berisi permata warna merah dan hitam dan 2 (dua) buah cincin emas polosan;

?    Bahwa selanjutnya Terdakwa tidak mengetahui gram dari emas- emas yang telah Terdakwa ambil tersebut dan kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil emas tersebut terdakwa masukan kedalam tas slempang berawarna coklat dibagian depan milik Terdakwa setelah itu Terdakwa membawa pergi emas-emas tersebut dari rumah NI KETUT SRININGSIH dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max berplat nomor polisi DK 3273 UAP warna hitam menuju Pasar Amlapura untuk dijual;

?    Kemudian pada hari yang sama Jumat tanggal 6 September 2024 Terdakwa menjual 1 (satu) buah cincin emas yang berisi permata berwarna merah kepada Toko Emas MENTARI dan laku sebesar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);

?    Selanjutnya untuk 2 (dua) buah cincin emas polosan dan 1 (satu) buah cincin emas yang berisi permata hitam terdakwa jual kepada seorang perempuan yang tidak dikenal yang pada saat itu ada di emperan-emperan Pasar Amlapura dan emas tersebut laku dijual sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) pada hari yang sama;

?    Bahwa kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa setelah menjual emas yang telah diambil tersebut Terdakwa kembali ke rumah NI KETUT SRININGSIH untuk berpamitan pulang kembali ke Klungkung sambil meminta uang bekal dan makan, pada saat itu terdakwa mendapat uang bekal sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah);

?    Selanjutnya Uang dari hasil penjualan emas tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari yaitu membeli makan serta minuman dan masih tersisa uang sebesar Rp. 1.974.000,- (satu juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);

?    Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi NI KETUT SRININGSIH mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).


-----    -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya