Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Amp Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K I NENGAH RAIYASA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/497/X/RES.1.6./2024/Res Kr.asem
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rawuh Rachmat Bahari, S.Tr.K
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NENGAH RAIYASA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Analaisa Yuridis

Untuk membuktikan perbuatan tersangka I NENGAH RAIYASA tersebut di atas telah memenuhi seluruh unsur-unsur Pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan:

 

Pasal 352 KUHP:

selain dari pada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagaimana penganiayaan ringan dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.4500, hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya”.

 

“yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah sebagaimana perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak (misalnya mendorong orang jatuh ke kali sehingga basah), rasa sakit (misalnya mencubit, menampar) atau luka (menurut Yurisprudensi (Arrest HR. 25 Juni 1894, W. 6334).

 

Dikategorikan sebagai “penganiayaan ringan” adalah :

  • Penganiayaan tidak direncanakan terlebih dahulu.
  • Tidak dilakukan terhadap orang yang sah istri/suami atau anak yang sah.
  • Tidak dilakukan terhadap pejabat yang sedang bertugas
  • Tidak dilakukan dengan memberi bahan-bahan yang membahayakan jiwa untuk kesehatannya.
  • Si penderita tidak kena akibat atau mengakibatkan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

 

Unsur-unsur Pasal 352 KUHP:

  1. Barang siapa

         Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1.   Keterangan saksi-saksi I GEDE SUDIANTARA yang didukung oleh keterangan saksi-saksi, I GEDE RAI SUPRAPTA ALS. RAI MINI, I MADE PUTUS, S.Pd., NI KADEK DIAN UTAMI dan NI PUTU RUSMANTINI yang pada intinya para saksi-saksi menerangkan bahwa yang telah melakukan perbuatan penganiayaan ringan terhadap korban I GEDE SUDIANTARA yang terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 bertempat bertempat di depan lapangan tovpeng Penginyahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem adalah tersangka I NENGAH RAIYASA,
  2.           Dari identitas yang dimiliki oleh I NENGAH RAIYASA  berupa Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 5106040107721493, yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dan keterangan tersangka, didapatkan petunjuk bahwa subjek hukum bernama I NENGAH RAIYASA, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.
  3.           Keterangan tersangka yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka bernama I NENGAH RAIYASA Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Penginyahan, tanggal 14 September 1971/umur 53 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, suku Bali, agama Hindu, pekerjaan Petani/pekebun, pendidikan terakhir kelas 6 SD, alamat: Banjar Dinas Penginyahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem sesuai dengan Identitas KTP No. 5106040107721493 No. HP 087860134337.
  4. Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, serta keterangan tersangka tersebut di atas, maka subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan terhadap korban I GEDE SUDIANTARA yang terjadi pada hari pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 dalam kurun waktu pukul 19.30 WITA bertempat bertempat di depan Lapangan Tovpeng Penginyahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain di wilayah hukum Polres Karangasem adalah atas nama I NENGAH RAIYASA Jenis kelamin Laki-laki, lahir di Penginyahan, tanggal 14 September 1971/umur 53 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, suku Bali, agama Hindu, pekerjaan Petani/pekebun, pendidikan terakhir kelas 6 SD, alamat: Banjar Dinas Penginyahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem sesuai dengan Identitas KTP No. 5106040107721493 No. HP 087860134337.

Sehingga dalam hal ini, unsur “barang siapa” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah “ terpenuhi menurut hukum ”.

 

  1. Dengan sengaja

dengan maksud” merupakan unsur kesengajaan dikenal dengan 2 teori, yaitu:

  1. Teori kehendak artinya perbuatan tersebut benar-benar dikehendaki
  2. Teori pengetahuan artinya si pelaku harus menghendaki perbuatan tersebut tetapi cukup apabila ia mengetahuii akibatnya.                                                                                        

 

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I GEDE SUDIANTARA yang didukung oleh keterangan para saksi-saksi, I GEDE RAI SUPRAPTA ALS. RAI MINI, I MADE PUTUS, S.Pd., NI KADEK DIAN UTAMI dan NI PUTU RUSMANTINI yang pada intinya para saksi-saksi menerangkan bahwa yang pada intinya tersangka dengan sengaja melakuakan penganiayaan dengan cara tersangka I NENGAH RAIYASA melakukan pemukulan ke arah wajah atau pipi kiri I GEDE SUDIANTARA menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali.
  2. Barang bukti berupa satu buah tali plastik atau rafia warna hitam dengan panjang 2,5 Meter .

Barang bukti tersebut diatas disita dari saksi  a.n NI KADEK DIAN UTAMI.

  1. Keterangan tersangka I NENGAH RAIYASA yang pada intinya menerangkan bahwa seingat dirinya, tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan atau pemukulan kepada I GEDE SUDIANTARA, namun benar pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 dalam kurun waktu pukul 19.30 WITA bertempat di depan Lapangan Volly Tovpeng Penginyahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tersangka membuka ikatan tali terbentang sebagai akses masuk ke lapangan volly tovpeng, karena tersangka tidak bisa membuka ikatan tali tersebut, kemudian tersangka menarik paksa tali yang membentang tersebut sehingga terputus, sehingga terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban I GEDE SUDIANTARA.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti serta keterangan tersangka tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I NENGAH RAIYASA unsur dengan sengaja” telah “terpenuhi menurut hukum.

 

  1. Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I GEDE SUDIANTARA yang didukung oleh keterangan saksi-saksi, NI KADEK DIAN UTAMI dan NI PUTU RUSMANTINI, yang pada intinya menerangkan  bahwa korban  I GEDE SUDIANTARA mengalami mengalami luka bengkak dan memar pada bagian pipi kiri korban I GEDE SUDIANTARA.

                            2).     Keterangan tersangka I NENGAH RAIYASA, yang pada intinya menerangkan bahwa seingat dirinya, tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan atau pemukulan kepada I GEDE SUDIANTARA sehingga tersangka tidak melihat memar pada wajah atau pipi sebelah kiri I GEDE SUDIANTARA.

                            3).     Hasil VISEM ET REPERTUM Nomor: 400.7.3.1/001/Pusk2024 dari Puskesmas Kubu II tertanggal 22 Agustus 2024 dengan kesimpulan terhadap korban I GEDE SUDIANTARA, Kesadaran pasien baik dapat membuka mata secara spontan dengan berbicara dengan baik serta mampu melakukan tindakkan yang diinstrusikan, tampak bengkak berukuran 4x4 CM pada pipi kiri, Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Drajad Luka adalah luka ringan yaitu tidak mengganggu aktifitas sehari-hari pasien, Umur luka diperkirakan sekitar beberapa jam yang lalu. Setelah menjalani pemeriksaan pasien diberikan perawatan medis serta perawatan luka tanpa perlu Tindakan operasi.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I NENGAH RAIYASA, sehingga unsur “Menyebabkan perasaan tidak enak(penderitaan),rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain” telah “terpenuhi menurut hukum.

  1. Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi I GEDE SUDIANTARA yang didukung oleh keterangan saksi I GEDE RAI SUPRAPTA ALS. RAI MINI, yang pada intinya menerangkan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka I NENGAH RAIYASA kepada korban I GEDE SUDIANTARA masih bisa melaksanakan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.
  2. Keterangan saksi NI KADEK DIAN UTAMI, yang menerangkan pada esok harinya setelah pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan tersangka I NENGAH RAIYASA kepada korban I GEDE SUDIANTARA yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, saksi sempat melihat orang seperti I GEDE SUDIANTARA di jalan menggunakan sepada motor, masih bisa beraktifitas seperti biasa. namun saya masih ragu apakah yang saya lihat tersebut I GEDE SUDIANTARA atau adiknnya.

                            2).     Keterangan tersangka I NENGAH RAIYASA, yang pada intinya menerangkan bahwa seingat dirinya, tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan atau pemukulan kepada I GEDE SUDIANTARA.

                            3).     Pada Kesimpulan Hasil Visum Et Repertum menerangkan bahwa terhadap korban I GEDE SUDIANTARA, ditemukan tampak bengkak berukuran 4x4 CM pada pipi kiri, Luka tersebut disebabkan oleh trauma tumpul. Drajad Luka adalah luka ringan yaitu tidak mengganggu aktifitas sehari-hari pasien I GEDE SUDIANTARA.

Bahwa dari persesuaian keterangan para saksi, petunjuk, barang bukti tersebut di atas, maka perbuatan tersangka I NENGAH RAIYASA, sehingga unsur Tidak menjadikan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari telah “terpenuhi menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya