Dakwaan |
C. DAKWAAN
Kesatu
Bahwa Terdakwa I Gede Astawa Alias Tarzan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Nawisah (selanjutnya disebut korban) tepatnya di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax warna biru dengan Nopol. DK 6410 TI, awalnya terdakwa tidak mengetahui alamat rumah korban namun saat perjalanan terdakwa bertanya kepada warga sekitar Banjar Dinas Kecicang Islam. Ketika terdakwa tiba di rumah korban dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan terdakwa berkata kepada korban “Mek masih inget jak tiang? Tiang keluargane Buk Gung ne tepuk di Peken Karanganyar waktu ne.” (Buk masih ingat dengan saya? Saya keluarganya Buk Gung yang ketemu di Pasar Karanganyar waktu ini). Setelah itu korban bilang masih mengingatnya kemudian terdakwa berkata lagi “Mek baang malu pis 2 juta, tiang ngaliang duren di Bungaya, di Abang, di Tiying Tali, di Selat, nyanan tiang ngabaang durian mai hargane mudahan, paling lambat nyanan sore tiang ngabaang mai.” (Bu kasi dulu saya uang 2 juta, saya carikan durian di Bungaya, di Abang, di Tiying Tali, di Selat, nanti saya bawakan durian kesini dengan harga lebih murah, paling lambat nanti sore saya bawakan kesini). Hal tersebut menggerakkan korban untuk menyerahkan uang kepada terdakwa karena harga terjangkau sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah terdakwa menerima uang dari korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban, lalu uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online (judol) hingga habis.
Lanjut sekira pukul 09.20 Wita dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri terdakwa kembali datang ke rumah korban. Dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan terdakwa berkata kepada korban “Mek duren pun siap, baang malu pis bin 2 juta anggo nambah mayah duren, nyanan baange bin tambahan durian, kanggoang seket de liu-liu, karena pun liu ne nempah, mangkin pun jemak nggih jak tiang.” (Bu durian nya sudah siap, kasi dulu uang lagi 2 juta untuk menambah bayar durian, nanti saya berikan lagi tambahan durian, sekitar lima puluh buah jangan banyak-banyak ya, karena sudah banyak yang memesan, sekarang dah ambil duriannya sama saya). Korban yang sudah percaya dengan perkataan terdakwa langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Pada saat itu Saksi Harun (anak korban) meminta berboncengan dengan terdakwa untuk mengambil buah durian, namun dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan terdakwa menyuruh Saksi Harun untuk menunggu di rumah korban, terdakwa beralasan akan mengambil mobil dan membeli bensin. Setelah terdakwa menerima lagi uang dari korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban, lalu uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judol.
Bahwa total uang korban yang diterima terdakwa sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) digunakan untuk bermain judol via link bernama Athena 303 yang diakses melalui handphone (HP) merk VIVO Y17s. Dengan uang tersebut terdakwa mentransfer lewat BRI Link sebanyak 3 kali, awalnya sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang terakhir sejumlah Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana setiap mentransfer uang dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa belikan rokok eceran sejumlah Rp19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sehingga hanya tersisa uang tunai sebesar Rp16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I Gede Astawa Alias Tarzan (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Nawisah (selanjutnya disebut korban) tepatnya di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax warna biru dengan Nopol. DK 6410 TI. Ketika terdakwa tiba di rumah korban terdakwa berkata kepada korban “Mek masih inget jak tiang? Tiang keluargane Buk Gung ne tepuk di Peken Karanganyar waktu ne.” (Buk masih ingat dengan saya? Saya keluarganya Buk Gung yang ketemu di Pasar Karanganyar waktu ini). Setelah itu korban bilang masih mengingatnya kemudian terdakwa berkata lagi “Mek baang malu pis 2 juta, tiang ngaliang duren di Bungaya, di Abang, di Tiying Tali, di Selat, nyanan tiang ngabaang durian mai hargane mudahan, paling lambat nyanan sore tiang ngabaang mai.” (Bu kasi dulu saya uang 2 juta, saya carikan durian di Bungaya, di Abang, di Tiying Tali, di Selat, nanti saya bawakan durian kesini dengan harga lebih murah, paling lambat nanti sore saya bawakan kesini). Setelah terdakwa menerima uang dari korban sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban, lalu dengan sengaja dan melawan hukum uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang seluruhnya adalah kepunyaan korban, yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, terdakwa pergunakan untuk bermain judi online (judol) hingga habis.
Lanjut sekira pukul 09.20 Wita terdakwa kembali datang ke rumah korban. Terdakwa berkata kepada korban “Mek duren pun siap, baang malu pis bin 2 juta anggo nambah mayah duren, nyanan baange bin tambahan durian, kanggoang seket de liu-liu, karena pun liu ne nempah, mangkin pun jemak nggih jak tiang.” (Bu durian nya sudah siap, kasi dulu uang lagi 2 juta untuk menambah bayar durian, nanti saya berikan lagi tambahan durian, sekitar lima puluh buah jangan banyak-banyak ya, karena sudah banyak yang memesan, sekarang dah ambil duriannya sama saya). Korban langsung menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Pada saat itu Saksi Harun (anak korban) meminta berboncengan dengan terdakwa untuk mengambil buah durian, namun terdakwa menyuruh Saksi Harun untuk menunggu di rumah korban, terdakwa beralasan akan mengambil mobil dan membeli bensin. Setelah terdakwa menerima lagi uang dari korban, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban, lalu dengan sengaja dan melawan hukum uang sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang seluruhnya adalah kepunyaan korban, yang ada dalam kekuasaan terdakwa bukan karena kejahatan, terdakwa pergunakan untuk bermain judol.
Bahwa total uang korban yang diterima terdakwa sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) digunakan untuk bermain judol via link bernama Athena 303 yang diakses melalui handphone (HP) merk VIVO Y17s. Dengan uang tersebut terdakwa mentransfer lewat BRI Link sebanyak 3 kali, awalnya sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang terakhir sejumlah Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), dimana setiap mentransfer uang dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah), kemudian terdakwa belikan rokok eceran sejumlah Rp19.000,- (sembilan belas ribu rupiah) sehingga hanya tersisa uang tunai sebesar Rp16.000,- (enam belas ribu rupiah) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|