Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PN Amp 1.Ida Bagus Made Sebali
2.Desak Putu Kerta
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ida Bagus Made Sebali
2Desak Putu Kerta
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Memberi ijin atau Dispensasi Kawin kepada Anak pertama Para Pemohon yang Bernama Ida Ayu Widya Anjani untuk melangsungkan Perkawinan dengan calon suami yang bernama I Gusti Ngurah Semara merupakan anak Pertama dari pasangan suami istri bernama I Gusti Kadek Riana dan I Gusti Ketut Swati berdasarkan kutipan Akta kelahiran Nomor 3358 /Ist/M.KR / 2012 tanggal 31 Desember 2012 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak