Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PN Amp Made Mardani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Made Mardani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1.  Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menegaskan tanggal lahir Pemohon yaitu tanggal 31 Desember 1960 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107044110600003 tertanggal 20 September yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem adalah orang yang sama dengan yang tertulis di Paspor Republik Indonesia Nomor dengan tanggal lahir 31 Desember 1960.
  3. Menegaskan tanggal lahir yang digunakan Pemohon adalah tanggal31 Desember 1960 sesuai identitas pada Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk milik Pemohon.
  4. Membebankan segala biaya permohonan kepada Pemohon; Demikian permohonan ini diajukan dengan iringan ucapan terimakasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak