Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon tersebut;
- Menetapkan sah Perkawinan Anak Para Pemohon yang bernama Ni Komang Meriani dengan suaminya bernama I Made Ari Dwi Andika yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 bertempat di Banjar Malet Kutamesir, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon ;
|