Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Amp M. Thoriq Ardiansyah, S.H. I NYOMAN SIMPEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2533/N.1.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN SIMPEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN SIMPEN pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Banjar Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tepatnya di Rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN atau di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa Dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WITA, bertempat di Banjar Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tepatnya di Rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN, telah terjadi peristiwa pembakaran. Kejadian tersebut berawal dari Terdakwa yang teringat akan permasalahan yang pernah terjadi antara Terdakwa dengan Saksi Korban I WAYAN PILIHAN. Terdakwa yang terbawa emosi, kemudian menyiapkan piranti berupa 2 (dua) botol plastik bening yang digunakan untuk wadah pertalite, 1 (satu) buah selang warna bening untuk menyedot pertalite yang ada dalam tangki sepeda motor merek Honda tipe Vario 160 warna hitam dengan Nopol DK 5830 XX yang kemudian digunakan untuk melakukan pembakaran di rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN.
  • Bahwa setelah semua piranti sudah siap, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN dengan berjalan kaki. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN, Terdakwa sempat memanggil Saksi Korban I WAYAN PILIHAN namun tidak ada jawaban karena Saksi Korban I WAYAN PILIHAN sedang tidak berada di rumahnya. Kemudian Terdakwa masuk ke area rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN. Pertama-tama Terdakwa menuangkan pertalite di 1 (satu) unit bangunan seke nem (bale-bale). Kemudian Terdakwa masuk area dalam rumah dengan cara mendobrak pintu rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN. Begitu masuk ke dalam rumah tepatnya di area dapur, Terdakwa menuangkan pertalite di atas meja yang berada di dapur dan menyulut pertalite tersebut dengan menggunakan korek gas hingga terbakar. Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan ke arah bangunan seke nem (bale-bale) yang sebelumnya sudah Terdakwa siram dengan pertalite dan bangunan tersebut juga dibakar menggunakan korek gas.
  • Bahwa Saksi I NENGAH BALIK dan Saksi NI WAYAN BALIK pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 yang sedang mengulat tipat, melihat Terdakwa sedang membakar rumah milik Saksi Korban I WAYAN PILIHAN dan tidak lama berselang juga mendengar ada suara ledakan berasal dari rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN. Di saat yang bersamaan, Saksi I NENAH BALIK dan Saksi NI WAYAN BALIK juga melihat Saksi I WAYAN SADRU datang dari arah selatan sedang berusaha memadamkan api dengan cara menimba air yang berada di cubang. Saksi I WAYAN SADRU memadamkan api dengan dibantu oleh Saksi I KETUT SUBANDAR dan Saksi I NYOMAN SUDI.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, terdapat 2 (dua) titik kebakaran di rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN dengan rincian kerusakan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit bangunan rumah berupa dapur dengan ukuran 8 (delapan) meter x 5 (lima) meter yang didalamnya terdapat 1 (satu) mesin senso merek Mestro, 1 (satu) kompor gas, peralatan dapur dan 3 (tiga) buah kasur serta pakaian.
  2. 1 (satu) unit bangunan seke nem (bale-bale) dengan ukuran 8 (delapan) meter x 3 (tiga) meter yang didalamnya terdapat 1 (satu) set peralatan sound system  yang terdiri dari 2 (dua) buah speaker, 1 (satu) mixer, 1 (satu) tone kontrol, 1 (satu) power ampli, perabotan untuk memasak, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, 2 (dua) buah kasur dan 1 (satu) ayam jantan aduan.
  • Bahwa Saksi Korban I WAYAN PILIHAN mengalami kerugian materiil atas kerusakan yang ditimbulkan oleh Terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 187 ke- 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN SIMPEN pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Banjar Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tepatnya di Rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN atau di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa Dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang", yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

 

  1. 1 (satu) unit bangunan rumah berupa dapur dengan ukuran 8 (delapan) meter x 5 (lima) meter yang didalamnya terdapat 1 (satu) mesin senso merek Mestro, 1 (satu) kompor gas, peralatan dapur dan 3 (tiga) buah kasur serta pakaian.
  2. 1 (satu) unit bangunan seke nem (bale-bale) dengan ukuran 8 (delapan) meter x 3 (tiga) meter yang didalamnya terdapat 1 (satu) set peralatan sound system  yang terdiri dari 2 (dua) buah speaker, 1 (satu) mixer, 1 (satu) tone kontrol, 1 (satu) power ampli, perabotan untuk memasak, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, 2 (dua) buah kasur dan 1 (satu) ayam jantan aduan.
  • Bahwa Saksi Korban I WAYAN PILIHAN mengalami kerugian materiil atas kerusakan yang ditimbulkan oleh Terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 200 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

           

ATAU

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN SIMPEN pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat Banjar Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tepatnya di Rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN atau di tempat - tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura, Terdakwa Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain", yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WITA, bertempat di Banjar Dinas Pelisan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tepatnya di Rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN, telah terjadi peristiwa pembakaran. Kejadian tersebut berawal dari Terdakwa yang teringat akan permasalahan yang pernah terjadi antara Terdakwa dengan Saksi Korban I WAYAN PILIHAN. Terdakwa yang terbawa emosi, kemudian menyiapkan piranti berupa 2 (dua) botol plastik bening yang digunakan untuk wadah pertalite, 1 (satu) buah selang warna bening untuk menyedot pertalite yang ada dalam tangki sepeda motor merek Honda tipe Vario 160 warna hitam dengan Nopol DK 5830 XX yang kemudian digunakan untuk melakukan pembakaran di rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN.
  • Bahwa setelah semua piranti sudah siap, Terdakwa pergi menuju rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN dengan berjalan kaki. Sesampainya Terdakwa di rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN, Terdakwa sempat memanggil Saksi Korban I WAYAN PILIHAN namun tidak ada jawaban karena Saksi Korban I WAYAN PILIHAN sedang tidak berada di rumahnya. Kemudian Terdakwa masuk ke area rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN. Pertama-tama Terdakwa menuangkan pertalite di 1 (satu) unit bangunan seke nem (bale-bale). Kemudian Terdakwa masuk area dalam rumah dengan cara mendobrak pintu rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN. Begitu masuk ke dalam rumah tepatnya di area dapur, Terdakwa menuangkan pertalite di atas meja yang berada di dapur dan menyulut pertalite tersebut dengan menggunakan korek gas hingga terbakar. Selanjutnya Terdakwa kembali berjalan ke arah bangunan seke nem (bale-bale) yang sebelumnya sudah Terdakwa siram dengan pertalite dan bangunan tersebut juga dibakar menggunakan korek gas.
  • Bahwa Saksi I NENGAH BALIK dan Saksi NI WAYAN BALIK pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 yang sedang mengulat tipat, melihat Terdakwa sedang membakar rumah milik Saksi Korban I WAYAN PILIHAN dan tidak lama berselang juga mendengar ada suara ledakan berasal dari rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN. Di saat yang bersamaan, Saksi I NENAH BALIK dan Saksi NI WAYAN BALIK juga melihat Saksi I WAYAN SADRU datang dari arah selatan sedang berusaha memadamkan api dengan cara menimba air yang berada di cubang. Saksi I WAYAN SADRU memadamkan api dengan dibantu oleh Saksi I KETUT SUBANDAR dan Saksi I NYOMAN SUDI.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, terdapat 2 (dua) titik kebakaran di rumah Saksi Korban I WAYAN PILIHAN dengan rincian kerusakan sebagai berikut :
  1. 1 (satu) unit bangunan rumah berupa dapur dengan ukuran 8 (delapan) meter x 5 (lima) meter yang didalamnya terdapat 1 (satu) mesin senso merek Mestro, 1 (satu) kompor gas, peralatan dapur dan 3 (tiga) buah kasur serta pakaian.
  2. 1 (satu) unit bangunan seke nem (bale-bale) dengan ukuran 8 (delapan) meter x 3 (tiga) meter yang didalamnya terdapat 1 (satu) set peralatan sound system  yang terdiri dari 2 (dua) buah speaker, 1 (satu) mixer, 1 (satu) tone kontrol, 1 (satu) power ampli, perabotan untuk memasak, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru, 2 (dua) buah kasur dan 1 (satu) ayam jantan aduan.
  • Bahwa Saksi Korban I WAYAN PILIHAN mengalami kerugian materiil atas kerusakan yang ditimbulkan oleh Terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 406 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya