Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Amp Ida Ayu Putu Widhiantini I NYOMAN MANIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-639/N.1.14/Eku.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ida Ayu Putu Widhiantini
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN MANIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa I NYOMAN MANIS (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024 sekira pukul 07:00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Kel/Desa Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan pidana “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas,dan /atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------
-    Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 21 November 2024, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsisdi Pemerintah dan/atau niaga penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah di wilayah Kabupaten Karangasem. Kemudian sekira pukul 07.00 wita Tim Ditreskrimsus Polda Bali melintas di Jalan Banteng, Kel/Desa Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem dan melihat seseorang yang sedang mengeluarkan BBM dari sebuah kendaraan Pick Up merek Suzuki New Carry warna hitam dengan nomor polisi DK 8554 TF.
-    Bahwa terlihat orang tersebut sedang menempatkan sebuah galon didekat tangki kendaraan Pick Up dan di galon tersebut telah berisi bahan bakar minyak, lalu tim Ditreskrimsus Polda Bali mendekati orang tersebut dan melakukan introgasi sehingga mengetahui terdakwa bernama I NYOMAN MANIS. Bahwa terdakwa menerangkan BBM yang ada di dalam Galon tersebut merupakan BBM jenis pertalite yang baru saja diambil dari dalam tangki kendaraan mobil Pick Up melalui saluran keran modifikasi yang tedapat di tangki Mobil Suzuki Pick Up DK 8554 TF. 
-    Bahwa terdakwa pada tanggal 21 November 2024 membeli BBM jenis pertalite dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter di SPBU 54.808.02 yang beralamat di Desa Padang Kerta Kabupaten Karangasem dengan menggunakan kendaraan Pick Up merek Suzuki New Carry warna hitam dengan nomor polisi DK 8554 TF sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama terdakwa membeli dengan harga Rp.430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan kedua kalinya membeli dengan harga Rp.420.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dengan melakukan pembayaran secara tunai. Kemudian terdakwa mengendarai Pick Up tersebut ke sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Banteng, Kel/Desa Padang Kerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, setelah sampai terdakwa memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki Pick Up dengan cara membuka keran yang ada di tangki Pick Up tersebut dan menampungnya ke jirigen atau galon atau botol plastik yang telah disiapkan. Setelah BBM jenis pertalite yang ada dalam tangki Pick Up habis, terdakwa kembali ke SPBU untuk membeli BBM jenis pertalite lagi dan menyedotnya kembali dengan cara yang sama. Selanjutnya BBM tersebut dijual kepada langganannya yang ada di sekitar Desa Seraya Kabupaten Karangasem.
-    Bahwa Terdakwa telah beberapa kali memindahkan BBM dari dalam tangki kendaraan Pick Up merek Suzuki New Carry warna hitam dengan nomor polisi DK 8554 TF ke sebuah jirigen berkapasitas +30 liter, Galon berkapasitas +15 liter dan botol berkapasitas +1,5 liter untuk dijual kembali dengan harga masing – masing Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk satu buah jirigen berkapasitas +30 liter, harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk satu buah galon berkapasitas +15 liter, dan dengan harga Rp.17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) untuk satu buah botol berkapasitas +1,5 liter.
-    Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kel. Padang Kerta, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem rata-rata sebanyak 2 kali dalam sehari, namun apabila pesanan banyak sampai 4 kali dalam sehari dengan pembelian sebanyak Rp.430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) atau Rp.420.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Penjualan rata-rata sebanyak 150 sampai 200 liter per hari. Keuntungan yang didapat oleh Terdakwa berkisar antara Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) per bulan.
-    Bahwa menurut keterangan Ahli YUDHOUTOMO DHARMOJO, S.H.,LLM yang berhak mendistribusikan Jenis BBM Khusus Penugasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, Pasal 4 menyebutkan bahwa penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis Khusus Penugasan dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan oleh BPH Migas. Pasal 9 menyebutkan bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu diberikan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga Umum, fasilitas penyimpanan dan fasilitas distribusi.
-    Saat ini yang mendapatkan penugasan dari BPH Migas adalah PT Pertamina (Persero). Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 119/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2022 tanggal 14 Desember 2022 Penugasan Kepada PT Pertamina (Persero) c.q. PT Pertamina Patra Niaga Dalam Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2027.
-    Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Yang termasuk BBM jenis BBM Khusus Penugasan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 yang menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan yang semula Bensin (Gasoline) RON 88 menjadi Bensin (Gasoline) RON 90. Dalam hal ini BBM Bensin (Gasoline) RON 90 adalah yang disediakan dan didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero) dengan merek dagang Pertalite. 
-    Bahwa harga jual eceran Jenis BBM khusus penugasan Bensin (Gasoline) RON 90 dengan merek Pertalite sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 3 September 2022 yaitu sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sedangkan titik serahnya adalah di Penyalur SPBU. Yang menentukan harga jual BBM jenis Pertalite adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mekanisme pendistribusian yaitu pada umumnya adalah Penyalur/SPBU menebus DO (Delivery Order) atau nama lain kepada PT Pertamina (Persero) c.q PT Pertamina Patra Niga dengan cara melakukan pembayaran atas sejumlah nilai kebutuhan BBM melalui Bank yang ditunjuk. Selanjutnya Agen (Transportir) mengangkut jenis BBM Pertalite yang dipesan oleh Penyalur/SPBU, dari Terminal BBM/Depot langsung ke alamat Penyalur/SPBU disertai dengan surat jalan atau surat pengantar pengiriman (SPP) atau nama lain. Masyarakat dapat memperoleh BBM jenis Pertalite dimaksud melalui SPBU.
-    Bahwa seseorang atau badan usaha yang tidak mendapatkan Penugasan Pemerintah melakukan kegiatan niaga BBM JBKP dengan cara membeli bbm JBKP di SPBU Pertamina kemudian menjualnya kembali dan/atau melakukan usaha pengangkutan BBM JBKP yang dilakukan dengan cara mengambil keuntungan dari mengangkut bbm JBKP dengan tujuan komersial dalam rangka memperoleh keuntungan dan/atau laba adalah perbuatan penyalahgunaan BBM subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Karena penyediaan dan pendistribusian BBM JBKP harus mememiliki izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi dan mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam hal ini dari BPH Migas.
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atau tidak mendapatkan Penugasan Pemerintah melakukan kegiatan niaga BBM JBKP yang terdakwa lakukan dengan cara membeli bbm JBKP di SPBU Pertamina kemudian menjualnya kembali dan/atau melakukan usaha pengangkutan BBM JBKP yang dilakukan dengan cara mengambil keuntungan dari mengangkut bbm JBKP dengan tujuan komersial dalam rangka memperoleh keuntungan atau laba.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI  No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya