Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2026/PN Amp I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST I NYOMAN JELANTIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2026/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Ngurah, S.H.I NYOMAN PURWA NGURAH ARSANA, ST
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN JELANTIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan hukum Penggugat mengalami kerugian baik materiil dan Immateriil yaitu kerugian materiil Rp. 275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kerugian immaterial  ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat berupa ;

Kerugian Materiil :

  • Biaya Administrasi                                                            : Rp.       15.000.000,-
  • Biaya Transport                                                    : Rp.       10.000.000,-
  • Biaya Konsultasi Hukum/Penasehat Hukum         : Rp.     250.000.000,-
  • Total                                                                      : Rp.     275.000.000,- (dua Ratus tujuh puluh lima Juta rupiah).

Kerugian Immateriil :

  • Melakukan Upacara Guru Piduka di Pura Desa, Desa Adat Bugbug guna mengembalikan keseimbangan sekala niskala ;
  • Meminta Maaf secara terbuka kepada Keluarga besar Penggugat dalam farum rapat keluarga besar Penggugat.
  • Kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( satu milliar lima ratus juta rupiah ).
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi milik  Tergugat yang terletak di Jalan Telaga Ngembeng, Br. Adat Bancingah, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak