Dakwaan |
DAKWAAN
----- Pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di antara matahari terbenam dan matahari terbit, sekitar bulan Februari tahun 2024 bertempat di proyek Restoran Baby Dragon yang beralamat di Banjar Dinas Lebah, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa ANDIKA dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh aorang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, berupa 1 (satu) unit mesin pompa kolam renang merk Hayward 2 HP Superpump warna kuning emas yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada tanggal 2 Februari 2024 saksi I Ketut Kantriana mengambil barang berupa 1 (satu) unit mesin pompa kolam renang merk Hayward 2 HP Superpump warna kuning emas di rumah I Nengah Suardiana, S.Pd. untuk dibawa ke lokasi proyek pembangunan Restoran Baby Dragon yang terletak di Banjar Dinas Lebah, Desa Purwakerthi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Sesampainya di lokasi proyek Restoran Baby Dragon saksi I Ketut Kantriana menyuruh Terdakwa ANDIKA yang bekerja sebagai buruh proyek untuk menaruh mesin pompa kolam renang tersebut di kamar mandi yang berada dalam proyek Restoran Baby Dragon;
- Bahwa pada tanggal 10 Februari 2024 saksi I Ketut Kantriana baru menyadari 1 (satu) unit mesin pompa kolam renang merk Hayward 2 HP Superpump warna kuning emas sudah hilang kemudian saksi I Ketut Kantriana menanyakan kepada buruh proyek yang bekerja di sana, namun tidak ada yang tahu sehingga saksi I Ketut Kantriana selaku kepala proyek melaporkan perisitwa dimaksud ke Kantor Kepolisian Sektor Abang;
- Selanjutnya petugas Kepolisian Sektor Abang berhasil menangkap terdakwa ANDIKA dan dari hasil introgasi petugas, terdakwa ANDIKA mengaku bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WITA, terdakwa ANDIKA berangkat dari kosnya yang berada di belakang kantor Samsat menuju lokasi proyek Restoran Baby Dragon yang merupakan tempat kerja terdakwa ANDIKA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam DK-5567-TP. Sesampainya di Restoran Baby Dragon, terdakwa ANDIKA memarkirkan sepeda motornya di dalam lingkungan proyek tepatnya di depan kamar mandi restoran tempat 1 (satu) unit mesin pompa kolam renang merk Hayward 2 HP Superpump warna kuning emas milik saksi I KETUT KANTRIANA disimpan, kemudian terdakwa ANDIKA turun dari motor dan langsung mengambil 1 (satu) unit mesin pompa kolam dimaksud yang masih dalam keadaan terbungkus kardus dengan kedua tangannya dan meletakan 1 (satu) unit mesin pompa tersebut ke atas sepeda motor dan setelah itu terdakwa ANDIKA langsung pergi menuju Denpasar untuk menjual pompa kolam renang dimaksud kepada saksi JOURVEY FURRI VELENKIN di Jalan Pura Demak Gang Marlboro XIII No. 17, Denpasar Barat, seharga Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
- Bahwa terdakwa ANDIKA menggunakan uang hasil penjualan pompa kolam renang untuk membeli 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17 warna hitam dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) terdakwa ANDIKA habiskan untuk bermain judi slot;
- Bahwa terdakwa ANDIKA melakukan perbuatan terserbut di atas tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik pompa, sehingga saksi I Ketut Kantriana mengalami kerugian meteriil sebesar Rp13.576.000 (tiga belas juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
----- ---------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |