Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Amp PT. BPR NUSAMBA 1.HARUN
2.WAHYUNINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 13 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr I Wayan Bagiarta,SH.MHPT. BPR NUSAMBA
Tergugat
NoNama
1HARUN
2WAHYUNINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 138.640.016,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan rumah, maupun segala sesuatu yang ada diatas tanah dalam Sertifikat Hak Milik No.: 1326, NIB: 22.08.06.06.01047, Surat Ukur, tanggal 12-08-2011, No.: 00546/Bungaya Kangin/1211, luas 87 M2 , atas nama HARUN dan Mobil Daihatsu BPKB No.108057932-0, merk/type Daihatsu/S 401 RV-BMR EJI-HF, Model BLIND VAN-003, Pembuatan/Perakitan Tahun 2012/2012, Silinder 1298, Warna Putih, No.Rangka: MHKB3BAIJCK 009722, No Mesin :  DK 15333 atas nama MARCHIANO RAINER HANDOKO.P., khusus penyitaan mobil Daihatsu agar dalam penyitaannya ditempatkan dalam Penguasaan Pihak Penggugat (PT. BPR. NUSAMBA MANGGIS);
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai debitur dari Pihak Penggugat (PT. BPR. NUSAMBA MANGGIS), yang pada saat gugatan ini diajukan sejumlah : ----
  • Total Pokok Rp. 91.241.007; (sembilan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tujuh rupiah);
  • Total Bunga sampai 2 Maret 2023 adalah sejumlah  Rp.29.942.007,- (dua puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu tujuh rupiah);
  • Denda sampai bulan Maret 2023 diperhitungkan sejumlah Rp.17.457.002,- (tujuh belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua rupiah);

Sehingga total kerugian yang diderita Pihak Penggugat (PT. BPR. NUSAMBA MANGGIS) adalah sejumlah Rp.138.640.016,- (seratus tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu enam belas rupiah), yang kemudian akan bertambah lagi jumlah bunga dan dendanya, sesuai masa waktu Para Tergugat mau melaksanakan isi putusan ini.

  1. Menetapkan Pihak Penggugat (PT. BPR. Nusamba Manggis), berhak menjual atau menyuruh menjual dihadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian, mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan, menerima uang penjualan, menanda-tangani dan menyerahkan kwitansi, menyerahkan apa yang dijual itu kepada pembeli yang bersangkutan, mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut di atas; dan pendeknya melakukan hal-hal lain yang menurut Undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku;
  2. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoorbaar bij Voorad), walaupun pihak Para Tergugat mem-pergunakan upaya hukum Banding, Kasasi, ataupun perlawanan hukum lainnya;
  3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari Para Tergugat untuk memenuhi isi putusan ini, yang di-perhitungkan mulai sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum kepada Para Tergugat sebagai pihak yang terkalahkan untuk membayar segala biaya yang muncul dalam perkara ini:
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak