Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.C/2024/PN Amp | I NYOMAN SUARTHA ADI PUTRA, S.H. | NI KOMANG WENTEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.C/2024/PN Amp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/50/X/RES.1.6/2024/Sek Rdg | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Berdasarkan keterangan fakta-fakta, keterangan para saksi dan tersangka serta alat bukti yang ada maka analisa kasus dapat di jelaskan sebagai berikut :
Analisa Yuridis Berdasarkan Fakta-fakta dari analisa kasus dan berdasarkan petunjuk yang selanjutnya kasus tersebut dianalisa secara yuridis sesuai pasal yang di persangkakan dapat di jelaskan sebagai berikut: Bunyi Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana : “ Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang tidak menyebabkan sakit atau terhalangnya siteraniaya untuk melakukan pekerjaan “. Unsur Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana : a. Barang siapa Yang dimaksud dalam unsur pasal ini yaitu bahwa yang menjadi subjek dalam perkara ini adalah saudari NI KOMANG WENTEN Umur 70 Tahun, Lahir di Rendang, tanggal 31 Desember 1953, Pekerjaan URT, Jenis kelamin perempuan, Agama Hindu, Suku Bali, Warga Negara Indonesia, Pendidikan Terakhir SD Tidak berijasah, Alamat Banjar Dinas Abuan Desa Rendang Kec. Rendang Kab. Karangasem. b. Dengan sengaja , menurut KBBI yang diartikan sengaja adalah dimaksudkan (direncanakan) memang diniatkan begitu; tidak secara kebetulan yang mana menurut keterangan korban bahwa tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan cara mendorong sebanyak dua kali
berdasarkan hasil Visum Et Revertum noomor : 400.7.22 /682.1/ PuskRdg/2024, tanggal 25 Juni 2024 menjelaskan bahwa korban ditemukan luka lecet pada bokong kiri berukuran panjang Sembilan sentimeter dan lebar empat sentimeter dapat nyeri pada penekanan, luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian VI. K E S I M P U L A N Berdasarkan analisa kasus/fakta-fakta dan Yuridis tersebut di atas maka penyidik/penyidik pembantu mengambil kesimpulan bahwa benar pada hari minggu tanggal 23 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita di Br. Dinas Abuan, Desa Rendang, Kec. Rendang, Kab. Karangasem. telah terjadi tindak Pidana “Penganiayaan ringan ”, yang diduga dilakukan oleh Sdri. NI KOMANG WENTEN terhadap korban Sdra. I NYOMAN GENTUR, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat (1) KUH Pidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |