Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Amp I Gede T Baktiyasa, SH JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BALI Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI AMLAPURA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 03 Mei 2016
Nomor Surat 15/LABHI-BALI/ADVOKAT/V/2016
Pemohon
NoNama
1I Gede T Baktiyasa, SH
Termohon
NoNama
1JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI BALI Cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI AMLAPURA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;--------------------

                   

2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan sangkaan Kesatu Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No. 21/PUU/XII/2014, tanggal 28 Oktober 2014 dan Putusan Mahkamah Agung No. 28 K/Kr/1977, Tanggal 17 April 1978 sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka tersebut TIDAK SAH DAN BATAL DEMI  HUKUM dengan segala akibat hukumnya;----------------

 

3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/P.1.14/Fd.1/04/2016 Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura, Tanggal 26 April 2016 Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum;--------------------------------

 

4. Menyatakan Surat Panggilan Tersangka Nomor : B-459/P.1.14/Fd.1/04/2016 Kejaksaan Negeri Amlapura, Tertanggal 27 April 2016 Tidak Sah;----------------------------------------------------------------

 

5. Menyatakan segala produk hukum lanjutan Termohon yang dihasilkan dalam penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka secara mutatis mutandis TIDAK SAH Dan BATAL DEMI HUKUM dengan segala akibat hukumnya;------------------------------------------------------------

 

6. Memerintahkan Termohon untuk tunduk pada Putusan ini;---------------

 

7. Menetapkan dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;------------------------------------------------------------------------

 

             Atau :

 

Apabila pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya