Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
286/Pdt.G/2025/PN Amp I Wayan Manis Bupati Karangasem Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 286/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Manis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Simpen, SH.I Wayan Manis
Tergugat
NoNama
1Bupati Karangasem
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karangasem
2Kepala Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem
3Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem
4Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karangasem
5Camat Selat
6Kepala Sekolah Dasar No. 1 Duda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Wayan Kari berdasarkan Silsilah Keturunan yang dibuat tanggal 23 September 2024, oleh I Wayan Manis, diketahui oleh Kelian Banjar Dinas Jangu, Kelian Banjar Adat Duda, Kepala Desa/Perbekel Duda, dan Camat Selat.
  3. Menyatakan dan menetapkan I Wayan Kari adalah pemilik yang sah tanah obyek sengketa berdasarkan bukti-bukti hukum yang kuat yang telah dihadirkan dan dipersiksa didalam persidangan di Pengadilan Negeri Amlapura secara patut dan terbuka untuk umum.
  4. Bahwa tindakan pencatatan tanah tersebut oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah  ( turut Tergugat III ) tanpa bukti kepemilikan yang sah dan tanah itu jelas-jelas masih milik dan/atau dikuasai oleh Penggugat (I Wayan Manis) selaku ahli waris dari I Wayan Kari adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Bahwa tindakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Karangasem  ( turut Tergugat IV ) adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  6. Bahwa tindakan Camat Selat ( turut Tergugat V ) tidak mengusahakan tanah pengganti atau ganti rugi yang dijanjikan oleh Punggawa/Camat sebelumnya adalah perbuatan melawan Hukum.
  7. Bahwa tindakan Kepala Sekolah Dasar 1 Duda (SD 1 Duda) mengusul tanah tempat berdirinya Sekolah Dasar 1 Duda / SD 1 Duda ( turut Tergugat VI ) tanpa adanya bukti kepemilikan yang sah atas nama Sekolah Dasar 1 Duda (SD 1 Duda), yang jelas dan terang tanah tersebut masih atas nama I Wayan Kari dan sekarang dimiliki/dikuasai oleh I Wayan Manis selaku satu-satunya ahli waris dari I Wayan Kari adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  8. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yang dapat merugikan pihak Penggugat, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena membiarkan Para Turut Tergugat; yaitu : Turut Tergugat I,Tutut Tergugat II, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, melakukan perbuatan melawan Hukum yang jelas dan terang menurut ketentuan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah Bupati, sebagai penanggungjawab Pemerintahan Daerah Kabupaten.
  9. Menyatakan sah Sita Jaminan atas Tanah 12 Are (dua belas are) dan bangunan yang ada diatasnya yang menjadi Sekolah Dasar 1 Duda (SD 1 Duda) beserta turutannya yang ada diatas tanah tersebut:
  10. Menyatakan sah Sita Jaminan Atas tanah dan bangunan beserta turutannya yang menjadi Kantor Camat Selat .
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp. 4.584.000.000,- (empat milyar lima ratus delapan puluh empat juta rupiah), dengan rincian yaitu :
    • Kerugian harga tanah 1.200 M2 (12 Are), harga Per 100 M2/1 Are yaitu : Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), yaitu 12 x Rp 3.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), jumlah Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah);
    • Kerugian hasil tanah seluas 1.200 M2 (12 Are), selama 82 tahun (delapan puluh dua tahun) dengan hasil setara kontrak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per Are pertahun, yaitu : 12 x 82 x Rp.1000.000,-, jumlah Rp. 984.000.000,- (sembilan ratus delapan puluh empat juta rupiah).
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian moril/inmateriil akibat menanggung beban psikis selama 3(tiga) generasi dinilai dengan materiil supaya menjadi riil sejumlah Rp. 2.000.000.0000,- (dua milyar rupiah);
  13. Menghukum Tergugat untuk memberikan tanah pengganti atas tanah seluas 12 Are (dua belas are) milik I Wayan Kari/ I Kari yang menjadi tempat bangunan Sekolah Dasar 1 Duda (SD 1 Duda) sesuai nilai obyek tanah sengketa tersebut baik nila strategis maupun harga pasaran tanah tersebut apabila Pihak Tergugat tidak memberikan ganti rugi berupa uang tunai senilai yang ditetapkan.
  14. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalanan terlebih dahulu ,walaupun ada upaya-upaya hukum,banding,kasasi maupun Peninjauan kembali/PK ( uitvoerbaar bij voorraad );
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum ini;

 

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-  adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak