Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I GEDE SUADI
2.NI WAYAN YANTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat 14/BU_PMN/XI/2024
Pemohon
NoNama
1I GEDE SUADI
2NI WAYAN YANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HI GEDE SUADI
2I Gusti Bagus Usada,S.HNI WAYAN YANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;------------------------------------------
  2. Memberi ijin kepada para pemohon untuk merubah nama anak yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor.5107-LT-29072021-0023 tertanggal 29 Juli 2021  yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem yang semula tertulis I WAYAN WINANTA TRI HARTANTO PURNOMO untuk selanjutnya dirubah menjadi GDE ANANTA TRIANTA RASENDRIYA; ------------------
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan tentang Perubahan Nama anak yang semula tertulis I  WAYAN WINANTA TRI HARTANTO PURNOMO dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor.5107-LT-29072021-0023 tertanggal 29 Juli 2021 dan selanjutnya dirubah menjadi GDE ANANTA TRIANTA RASENDRIYA  tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem untuk dicatatkan dalam buku register yang diperuntukan itu dan membuat catatan pinggir atas perubahan nama anak tersebut;-----------------------------
  4. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Para Pemohon;------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak