Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus/2024/PN Amp Dewa Gede Angga Pratipta, SH. 1.REMI PUTRA ASOKA Alias REMOT
2.RIKO WIDIANTO Alias RIKO
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 9/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-358/N.1.14/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REMI PUTRA ASOKA Alias REMOT[Penahanan]
2RIKO WIDIANTO Alias RIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Klisliani Serpin, S.HREMI PUTRA ASOKA Alias REMOT
2Klisliani Serpin, S.HRIKO WIDIANTO Alias RIKO
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

----------Bahwa terdakwa I REMI PUTRA ASOKA Alias REMOT dan Terdakwa II RIKO WIDIANTO Alias RIKO pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Ngurah Rai tepatnya di depan SMA Negeri 1 Amlapura yang beralamat di lingkungan Susuan, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita Tim Opsonal Satresnarkoba Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP KETUT WIWIN WIRAHADI, S.H. melakukan penyelidikan terhadap orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang bertempat di pinggir jalan raya Ngurah Rai tepatnya di depan SMA Negeri 1 Amlapura yang beralamat di lingkungan Susuan, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Tim Opsnal Resnarkoba yaitu Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA (saksi I) dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA (saksi II) langsung mengamankan 2 (dua) orang yang bernama REMI PUTRA ASOKA Alias REMOT (terdakwa I) dan RIKO WIDIANTO Alias RIKO (terdakwa II). Selanjutnya Saksi I dan saksi II melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang disaksikan oleh saksi I GEDE RAUH SUANTARA (Kepala Lingkungan Susuan) pada badan atau pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditemukan barang yang diduga mengandung sediaan Narkotika. Selanjutnya Saksi I dan Saksi II melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu  Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi P 6198 UZ, pada saat Saksi I dan saksi II memerikasa dibagian laci depan sebelah kiri sepeda motor tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat kardus yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika Jenis Shabu;--------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika Jenis Shabu dari seseorang yang bernama RIDHO (DPO) dengan cara terdakwa I membuka Sosial Media Facebook menggunakan HP OPPO warna cream miliknya dan menemukan group dengan nama “SABU-SABU” dalam group tersebut terdapat postingan “SIAPA YANG MAU KERJA JADI KURIR BISA HUBUNGI NOMOR INI”. Kemudian terdakwa I menghubungi nomor yang ada didalam postingan tersebut melalui aplikasi Whatsapp, didalam percakapan tersebut RIDHO (DPO) menyuruh terdakwa I untuk datang ke Bali mengambil paket shabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram sedangkan untuk upahnya tidak diberitahu oleh RIDHO (DPO). Terdakwa I membayangkan akan mendapatkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila berhasil mengantarkan paket shabu tersebut kepada RIDHO (DPO) dan apabila RIDHO (DPO) tidak memberikan upah setelah berhasil mengambil paket shabu Terdakwa I akan membawa pulang paket shabu tersebut untuk dijual;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I kemudian mengajak Terdakwa II pergi ke Bali dengan maksud untuk mengambil paket shabu dengan memberikan upah kepada Terdakwa II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II menyetujui tawaran tersebut. Sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah menuju pelabuhan Ketapang Banyuwangi untuk menyebrang ke pulau Bali dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi P 6198 UZ milik terdakwa II;------------------------------
  • Bahwa setelah tiba di Bali Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Karangasem sesuai lokasi yang diberikan oleh RIDHO (DPO), sesampainya dititik lokasi yang  telah diberikan oleh RIDHO (DPO) yang berada didepan SD N 4 Karangasem, Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi dan memastikan kondisi disekitar dalam keadaan aman. Kemudian Terdakwa I menuju ke bawah plang atau papan nama penunjuk SD untuk mengambil paket shabu yang telah disimpan dibawah batako. Setelah berhasil mengambil paket shabu tersebut terdakwa I menyimpannya di dalam laci depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dan Terdakwa I langsung menghubungi RIDHO (DPO) bahwa barang tersebut sudah berhasil diambil kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 pukul 22.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh AIPTU GEDE EKA PUTRA SUYASA dengan disaksikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket A :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket B :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket C :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket D :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket E :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket F :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket G :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gra;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 44/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 247/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 248/2024/NF
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 3) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 249/2024/NF
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 4) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 250/2024/NF
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 5) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 251/2024/NF
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 6) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 252/2024/NF
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 7) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 253/2024/NF
  8. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 254/2024/NF milik terdakwa a.n REMI PUTRA ASOKA Alias REMOT;
  9. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 255/2024/NF milik terdakwa a.n RIKO WIDIANTO Alias RIKO

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 247/2024/NF s/d 253/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 254/2024/NF dan 255/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.----------------------

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa I REMI PUTRA ASOKA Alias REMOT dan Terdakwa II RIKO WIDIANTO Alias RIKO pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Ngurah Rai tepatnya di depan SMA Negeri 1 Amlapura yang beralamat di lingkungan Susuan, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 21.00 Wita Tim Opsonal Satresnarkoba Polres Karangasem yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP KETUT WIWIN WIRAHADI, S.H. melakukan penyelidikan terhadap orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan yang bertempat di pinggir jalan raya Ngurah Rai tepatnya di depan SMA Negeri 1 Amlapura yang beralamat di lingkungan Susuan, Kel. Karangasem, Kec. Karangasem, Kab. Karangasem. Tim Opsnal Resnarkoba yaitu Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA (saksi I) dan saksi I GEDE EDI MEGANTARA (saksi II) langsung mengamankan 2 (dua) orang yang bernama REMI PUTRA ASOKA Alias REMOT (terdakwa I) dan RIKO WIDIANTO Alias RIKO (terdakwa II). Selanjutnya Saksi I dan saksi II melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II yang disaksikan oleh saksi I GEDE RAUH SUANTARA (Kepala Lingkungan Susuan) pada badan atau pakaian Terdakwa I dan Terdakwa II tidak ditemukan barang yang diduga mengandung sediaan Narkotika. Selanjutnya Saksi I dan Saksi II melakukan penggeledahan terhadap kendaraan Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu  Sepeda Motor merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi P 6198 UZ, pada saat Saksi I dan saksi II memerikasa dibagian laci depan sebelah kiri sepeda motor tersebut ditemukan barang berupa 1 (satu) buah bungkus plastik warna merah yang didalamnya terdapat kardus yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild yang didalamnya terdapat tisu warna putih yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika Jenis Shabu;--------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan barang berupa 7 (tujuh) plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika Jenis Shabu dari seseorang yang bernama RIDHO (DPO). Kemudian Terdakwa I menghubungi RIDHO (DPO) melalui aplikasi Whatsapp, dalam percakapan tersebut RIDHO (DPO) menyuruh terdakwa I untuk datang ke Bali mengambil paket shabu sebanyak 75 (tujuh puluh lima) gram;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I mengajak Terdakwa II pergi ke Bali dengan maksud untuk mengambil paket shabu dengan memberikan upah kepada Terdakwa II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II kemudian menyetujui tawaran tersebut. Sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dari rumah menuju pelabuhan Ketapang Banyuwangi untuk menyebrang ke pulau Bali dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi P 6198 UZ milik terdakwa II;------------------------------
  • Bahwa setelah tiba di Bali Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Karangasem sesuai lokasi yang diberikan oleh RIDHO (DPO), sesampainya dititik lokasi yang telah diberikan oleh RIDHO (DPO) yang berada didepan SD N 4 Karangasem, Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi dan memastikan kondisi disekitar dalam keadaan aman. Kemudian Terdakwa I menuju ke bawah plang atau papan nama penunjuk SD untuk mengambil paket shabu yang telah disimpan dibawah batako. Setelah berhasil mengambil paket shabu tersebut terdakwa I menyimpannya didalam laci depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 pukul 22.30 Wita, yang diperiksa dan ditandatangani oleh AIPTU GEDE EKA PUTRA SUYASA dengan disaksikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II serta saksi-saksi, telah melakukan penimbangan barang bukti dengan menggunakan timbangan Digital Scale, adapun identifikasi barang bukti tersebut yaitu berupa :
  • Paket A :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket B :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket C :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket D :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket E :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket F :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram;

  • Paket G :

1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi plastic klip bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gra;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 44/NNF/2024 tanggal 08 Januari 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, yaitu:
  1. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 1) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 247/2024/NF;
  2. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket2) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 248/2024/NF
  3. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 3) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 249/2024/NF
  4. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 4) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 250/2024/NF
  5. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 5) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 251/2024/NF
  6. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 6) dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 252/2024/NF
  7. 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal beninig (Paket 7) dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram, diberi nomor barang bukti 253/2024/NF
  8. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 254/2024/NF milik terdakwa a.n REMI PUTRA ASOKA Alias REMOT;
  9. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml, diberi nomor barang bukti 255/2024/NF milik terdakwa a.n RIKO WIDIANTO Alias RIKO

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 247/2024/NF s/d 253/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dengan nomor 254/2024/NF dan 255/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sendiaan Narkotika dan/ atau Psikotropika;-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.----------------------

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya