Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Amp M. Thoriq Ardiansyah, S.H. I KADEK LINGGA YANUARTA Alias KADEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-665/N.1.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Thoriq Ardiansyah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KADEK LINGGA YANUARTA Alias KADEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

------- Bahwa terdakwa I KADEK LINGGA YANUARTA, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIB Karangasem, Jl. Serma Natih No. 02 Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi I GUSTI NYOMAN ARI WIBAWA dan Saksi KADEK YOGI INDRA MULIAWAN yang merupakan petugas jaga Lapas Kelas IIB Karangasem, mendapati seorang pengunjung yang cukup mencurigakan. Saksi I GUSTI NYOMAN ARI WIBAWA dan Saksi KADEK YOGI INDRA MULIAWAN awalnya curiga dikarenakan pengunjung tersebut mengisi identitas pengunjung sebagai seorang perempuan, namun yang masuk membawa barang bawaan adalah laki-laki. Laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa I KADEK LINGGA YANUARTA. Terdakwa menuju ke Lapas Kelas IIB Karangasem dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam dengan No. Pol B 1416 RKO yang Terdakwa sewa sambil membawa barang bawaan berupa sabun mandi cair, sabun cuci, snack-snack, dan botol rexona warna putih dengan tutup warna hitam. Kemudian ketika Saksi I GUSTI NYOMAN ARI WIBAWA dan Saksi KADEK YOGI INDRA MULIAWAN mengeluarkan isi botol rexona warna putih dengan tutup warna hitam, didapati sebuah gulungan lakban warna hitam yang setelah dibuka ternyata terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu.
  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu, pihak Lapas Kelas IIB Karangasem menghubungi petugas Satresnarkoba Polres Karangasem. Setibanya di Lapas Kelas IIB Karangasem, petugas Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal. Terdakwa mengaku bahwa 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu yang disimpan di dalam botol rexona warna putih tutup hitam, hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Karangasem yang penerimanya diatas namakan Saksi JATMIKO. Kemudian Saksi JATMIKO dipanggil dan dipertemukan dengan Terdakwa. Ternyata Terdakwa tidak mengenali Saksi JATMIKO, pun sebaliknya Saksi JATMIKO tidak mengenali Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, didapat informasi bahwa yang menyuruh Terdakwa membawa shabu ke Lapas Kelas IIB Karangasem adalah seseorang yang bernama ”PEJUANG” yang kemudian diketahui bernama Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG. Paket shabu tersebut merupakan milik Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG yang dipesan melalui teman satu sel Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG yang bernama Saksi MOH SYUKRON FADHOLI.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah dari Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG total sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rexona dan barang belanjaan lain pada saat perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Karangasem. Kemudian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang lain digunakan Terdakwa untuk membeli BBM, menyewa mobil Toyota Calya warna hitam dengan No. Pol B 1416 RKO, dan membeli rokok.
  • Bahwa cara Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG adalah dengan menggunakan handphone milik Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp di dalam sebuah grup Whatsapp bernama ”Indi pndent”. Di dalam grup “Indi pndent” tersebut, Terdakwa dan Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG sering berkomunikasi dan berkoordinasi untuk melakukan kegiatan penempelan atau pemasangan narkotika jenis shabu di lokasi-lokasi tertentu.
  • Bahwa selain 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di Lapas Kelas IIB Karangasem, masih ada barang bukti lain yang disimpan di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran GG 2 D Buntu No. 2a Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar di kamar kost No.4 dan juga beberapa paket narkotika jenis shabu yang menurut pengakuan Terdakwa sudah ditempel berdasarkan arahan Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran GG 2 D Buntu No. 2a Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar di kamar kost No.4 dengan disaksikan oleh Saksi I MADE DITA :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal bening ditemukan di atas kaleng bekas biskuit merk Khong Guan di samping lemari;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong di samping kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) bal wadah plastik berbentuk peluru ditemukan di dalam kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) wadah plastik bentuk mangkok berisi tutup berisi 1 (satu) paket klip bening berisi kristal bening, 2 (dua) sendok terbuat dari pipet plasik ditemukan di dalam kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk camry ditemukan di dalam lemari;
  • 1 (satu) buah gunting ditemukan di dalam lemari;
  • 2 (dua) buah korek api gas ditemukan di dalam lemari;
  • 7 (tujuh) bal plastik klip bening kosong berbagai ukuran ditemukan di dalam kantongan samping lemari;
  • 1 (satu) bal pipet / sedotan plastik ditemukan di dalam kantongan di samping lemari.
  1. Barang bukti yang sudah ditempel :
  • 4 (empat) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Jaya Giri Denpasar dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,4 gram dan 0,4 gram.
  • 5 (lima) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Panjer Denpasar dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, dan 0,4 gram.
  • 5 (lima) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Pemogan dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, 0,4 gram, dan 0,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan dan identifikasi barang bukti sebagai berikut :
  1. Paket shabu yang ditemukan di Pos Jaga Lapas Kelas IIB Karangasem dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih (netto) : 1,00 (satu) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dan berat bersih (netto) : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Jaya Giri Denpasar dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih (netto) : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Raya Sesetan dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih (netto) : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat bersih (netto) : 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Raya Sesetan dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Kamar Kost yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Gang 2D Buntu Nomor 2A Panjer, Denpasar dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
  2. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.

Bahwa terhadap Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 diatas, total dari berat seluruh barang bukti narkotika jenis shabu adalah berat bersih (netto) 8,02 (delapan koma nol dua) gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 200/NNF/2024, tanggal 01 Februari 2024 dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. terhadap barang bukti yakni :
  1. 21 (dua puluh satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 21) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1147/2024/NF s/d 1167/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat padatan warna putih dengan berat brutto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, padatan warna putih netto 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 1168/2024/NF.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1169/2024/NF

Barang bukti seperti tersebut diatas milik tersangka a.n : I KADEK LINGGA YANNUARTA alias KADEK.

Dengan kesimpulan barang bukti Nomor 1147/2024/NF s/d Nomor 1167/2024/NF berupa kristal bening dan 1168/2024/NF berupa padatan warna putih di dalam pipa kaca serta 1169/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa I KADEK LINGGA YANUARTA, pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIB Karangasem, Jl. Serma Natih No. 02 Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA, Saksi I GUSTI NYOMAN ARI WIBAWA dan Saksi KADEK YOGI INDRA MULIAWAN yang merupakan petugas jaga Lapas Kelas IIB Karangasem, mendapati seorang pengunjung yang cukup mencurigakan. Saksi I GUSTI NYOMAN ARI WIBAWA dan Saksi KADEK YOGI INDRA MULIAWAN awalnya curiga dikarenakan pengunjung tersebut mengisi identitas pengunjung sebagai seorang perempuan, namun yang masuk membawa barang bawaan adalah laki-laki. Laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa I KADEK LINGGA YANUARTA. Terdakwa menuju ke Lapas Kelas IIB Karangasem dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna hitam dengan No. Pol B 1416 RKO yang Terdakwa sewa sambil membawa barang bawaan berupa sabun mandi cair, sabun cuci, snack-snack, dan botol rexona warna putih dengan tutup warna hitam. Kemudian ketika Saksi I GUSTI NYOMAN ARI WIBAWA dan Saksi KADEK YOGI INDRA MULIAWAN mengeluarkan isi botol rexona warna putih dengan tutup warna hitam, didapati sebuah gulungan lakban warna hitam yang setelah dibuka ternyata terdapat 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu.
  • Bahwa setelah ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu, pihak Lapas Kelas IIB Karangasem menghubungi petugas Satresnarkoba Polres Karangasem. Setibanya di Lapas Kelas IIB Karangasem, petugas Satresnarkoba Polres Karangasem melakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal. Terdakwa mengaku bahwa 5 (lima) paket plastik klip bening yang berisi shabu yang disimpan di dalam botol rexona warna putih tutup hitam, hendak diberikan kepada salah seorang warga binaan Lapas Kelas IIB Karangasem yang penerimanya diatas namakan Saksi JATMIKO. Kemudian Saksi JATMIKO dipanggil dan dipertemukan dengan Terdakwa. Ternyata Terdakwa tidak mengenali Saksi JATMIKO, pun sebaliknya Saksi JATMIKO tidak mengenali Terdakwa. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif, didapat informasi bahwa yang menyuruh Terdakwa membawa shabu ke Lapas Kelas IIB Karangasem adalah seseorang yang bernama ”PEJUANG” yang kemudian diketahui bernama Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG. Paket shabu tersebut merupakan milik Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG yang dipesan melalui teman satu sel Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG yang bernama Saksi MOH SYUKRON FADHOLI.
  • Bahwa Terdakwa menerima upah dari Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG total sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk membeli rexona dan barang belanjaan lain pada saat perjalanan menuju Lapas Kelas IIB Karangasem. Kemudian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang lain digunakan Terdakwa untuk membeli BBM, menyewa mobil Toyota Calya warna hitam dengan No. Pol B 1416 RKO, dan membeli rokok.
  • Bahwa cara Terdakwa untuk berkomunikasi dengan Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG adalah dengan menggunakan handphone milik Terdakwa melalui aplikasi Whatsapp di dalam sebuah grup Whatsapp bernama ”Indi pndent”. Di dalam grup “Indi pndent” tersebut, Terdakwa dan Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG sering berkomunikasi dan berkoordinasi untuk melakukan kegiatan penempelan atau pemasangan narkotika jenis shabu di lokasi-lokasi tertentu.
  • Bahwa selain 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang ditemukan di Lapas Kelas IIB Karangasem, masih ada barang bukti lain yang disimpan di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran GG 2 D Buntu No. 2a Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar di kamar kost No.4 dan juga beberapa paket narkotika jenis shabu yang menurut pengakuan Terdakwa sudah ditempel berdasarkan arahan Saksi AKBAR MAULANA alias PEJUANG, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Barang bukti di Kost Terdakwa yang beralamat di Jl. Tukad Pancoran GG 2 D Buntu No. 2a Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar di kamar kost No.4 dengan disaksikan oleh Saksi I MADE DITA :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal bening ditemukan di atas kaleng bekas biskuit merk Khong Guan di samping lemari;
  • 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong di samping kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) bal wadah plastik berbentuk peluru ditemukan di dalam kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) wadah plastik bentuk mangkok berisi tutup berisi 1 (satu) paket klip bening berisi kristal bening, 2 (dua) sendok terbuat dari pipet plasik ditemukan di dalam kaleng bekas biskuit merk khong guan di samping lemari;
  • 1 (satu) buah timbangan digital merk camry ditemukan di dalam lemari;
  • 1 (satu) buah gunting ditemukan di dalam lemari;
  • 2 (dua) buah korek api gas ditemukan di dalam lemari;
  • 7 (tujuh) bal plastik klip bening kosong berbagai ukuran ditemukan di dalam kantongan samping lemari;
  • 1 (satu) bal pipet / sedotan plastik ditemukan di dalam kantongan di samping lemari.
  1. Barang bukti yang sudah ditempel :
  • 4 (empat) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Jaya Giri Denpasar dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,4 gram dan 0,4 gram.
  • 5 (lima) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Panjer Denpasar dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, dan 0,4 gram.
  • 5 (lima) paket ditempel / disimpan di sepanjang Jalan Raya Pemogan dengan berat masing-masing yakni : 0,2 gram, 0,2 gram, 0,2 gram, 0,4 gram, dan 0,4 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 telah dilakukan penimbangan dan identifikasi barang bukti sebagai berikut :
  1. Paket shabu yang ditemukan di Pos Jaga Lapas Kelas IIB Karangasem dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bersih (netto) : 1,00 (satu) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,16 (satu koma enam belas) Gram berat netto 1,01 (satu koma nol satu) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram dan berat bersih (netto) : 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Jaya Giri Denpasar dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih (netto) : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Raya Sesetan dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,50 (nol koma lima puluh) gram dan berat bersih (netto) : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,49 (nol koma empat puluh sembilan) gram dan berat bersih (netto) : 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Jalan Raya Sesetan dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram.
  2. Paket 2. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram.
  3. Paket 3. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram dan berat bersih (netto) : 0,13 (nol koma tiga belas) gram.
  4. Paket 4. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih (netto) : 0,12 (nol koma dua belas) gram.
  5. Paket 5. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,11 (nol koma sebelas) gram.
  1. Paket shabu yang ditemukan di Kamar Kost yang beralamat di Jalan Tukad Pancoran, Gang 2D Buntu Nomor 2A Panjer, Denpasar dengan berat masing-masing :
  1. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan berat bersih (netto) : 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
  2. Paket 1. 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) : 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih (netto) : 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram.
  • Bahwa terhadap Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 diatas, total dari berat seluruh barang bukti narkotika jenis shabu adalah berat bersih (netto) 8,02 (delapan koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 200/NNF/2024, tanggal 01 Februari 2024 dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H., M.Si., A.A. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. terhadap barang bukti yakni :
  1. 21 (dua puluh satu) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening (Paket 1 s/d Paket 21) dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 1147/2024/NF s/d 1167/2024/NF.
  2. 1 (satu) buah pipa kaca didalamnya terdapat padatan warna putih dengan berat brutto 1,74 (satu koma tujuh empat) gram, padatan warna putih netto 0,040 (nol koma nol empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 1168/2024/NF.
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml, diberi nomor barang bukti 1169/2024/NF

Barang bukti seperti tersebut diatas milik tersangka a.n : I KADEK LINGGA YANNUARTA alias KADEK.

Dengan kesimpulan barang bukti Nomor 1147/2024/NF s/d Nomor 1167/2024/NF berupa kristal bening dan 1168/2024/NF berupa padatan warna putih di dalam pipa kaca serta 1169/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya