Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa I MUHAJIRIN alias JIRIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II KHAIRIL ANWAR alias HAIRIL (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Amlapura tepatnya di sebuah gang sebelah kantor Bank BRI, Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem tengah melakukan penyelidikan atas tindak pidana narkotika. Pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Amlapura, Tim melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nopol DK 3297 ABH yang dikendarai oleh dua orang yang saling berboncengan namun terlihat gerak gerik yang mencurigakan dari dua orang tersebut. Kedua orang tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa MUHAJIRIN alias JIRIN (Terdakwa I) dan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias HAIRIL (Terdakwa II) pergi menuju sebuah gang di samping Kantor Bank BRI. Tidak lama berselang, Terdakwa II turun dan pergi menuju mesin ATM BRI kemudian dilanjutkan dengan masuk ke dalam gang sebelah Kantor Bank BRI sembari melihat kebawah sedang mencari sesuatu. Saksi I GEDE EDI MEGANTARA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem bersama dengan anggota tim yang lain pun beranjak menuju lokasi Terdakwa II yang kemudian diketahui bahwa Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I sedang mencari paket narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian memanggil Kepala Lingkungan Galiran yakni Saksi I MADE PUTRA ARDANA untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan interogasi awal kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, diketahui bahwa lokasi dari paket narkotika jenis shabu tersebut ada di bawah sebuah batu dan terdapat bungkusan snack merek mie spix. Kemudian paket tersebut dibuka dan di dalamnya terdapat gulungan tisu dan di dalam gulungan tisu tersebut terdapat potongan pipet warna bening dengan garis putih kuning. Di dalam potongan pipet tersebut terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Redmi 10A warna silver dengan nomor sim card 083893225115, 1 (satu) buah handphone merek Realmi warna abu-abu dengan nomor sim card 081339586610, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nopol DK 3297 ABH.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil narkotika jenis shabu tersebut atas perintah dari ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO). Komunikasi antara ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO) dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan melalui Whatsapp. ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.20 WITA menyuruh Terdakwa II untuk menemui Terdakwa I dan mengambil paket narkotika jenis shabu bersama-sama dan dijanjikan oleh ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO) untuk dapat menggunakan shabu tersebut. Kemudian ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO) mengirimkan foto lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa I, yang berdasarkan foto lokasi yang dikirimkan oleh ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO), paket narkotika jenis shabu tersebut berada di gang sebelah Kantor Bank BRI, sebelum akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, diidentifikasi barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) buah paket narkotika yang dibungkus dengan bekas bungkus snack merk mie spix dan didalamnya dibungkus tisu dan di dalam tisu berisi potongan pipet warna bening dengan putih kuning yang kemudian didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip bening yang diduga berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,67 gram dan berat bersih (netto) 0,53 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 680/NNF/2024 hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yaitu :
-
-
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4625/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 4626/2024/NF. Milik Tersangka a.n. MUHAJIRIN Als. JIRIN.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 10 (sepuluh) ml, diberi nomor barang bukti 4627/2024/NF. Milik Tersangka a.n. KHAIRIL ANWAR Als. HAIRIL.
Dengan kesimpulan barang bukti nomor 4625/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti nomor 4626/2024/NF dan 4627/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I MUHAJIRIN alias JIRIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II KHAIRIL ANWAR alias HAIRIL (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024 sekitar Pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, yang bertempat di Jalan Ahmad Yani Amlapura tepatnya di sebuah gang sebelah kantor Bank BRI, Lingkungan Galiran, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara-cara sebagai berikut : ------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem tengah melakukan penyelidikan atas tindak pidana narkotika. Pada saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Amlapura, Tim melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nopol DK 3297 ABH yang dikendarai oleh dua orang yang saling berboncengan namun terlihat gerak gerik yang mencurigakan dari dua orang tersebut. Kedua orang tersebut yang kemudian diketahui adalah Terdakwa MUHAJIRIN alias JIRIN (Terdakwa I) dan Terdakwa KHAIRIL ANWAR alias HAIRIL (Terdakwa II) pergi menuju sebuah gang di samping Kantor Bank BRI. Tidak lama berselang, Terdakwa II turun dan pergi menuju mesin ATM BRI kemudian dilanjutkan dengan masuk ke dalam gang sebelah Kantor Bank BRI sembari melihat kebawah sedang mencari sesuatu. Saksi I GEDE EDI MEGANTARA dan Saksi I NYOMAN BUDI ADNYANA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem bersama dengan anggota tim yang lain pun beranjak menuju lokasi Terdakwa II yang kemudian diketahui bahwa Terdakwa II bersama-sama dengan Terdakwa I sedang mencari paket narkotika jenis shabu di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian memanggil Kepala Lingkungan Galiran yakni Saksi I MADE PUTRA ARDANA untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan interogasi awal kepada Terdakwa I dan Terdakwa II, diketahui bahwa lokasi dari paket narkotika jenis shabu tersebut ada di bawah sebuah batu dan terdapat bungkusan snack merek mie spix. Kemudian paket tersebut dibuka dan di dalamnya terdapat gulungan tisu dan di dalam gulungan tisu tersebut terdapat potongan pipet warna bening dengan garis putih kuning. Di dalam potongan pipet tersebut terdapat plastik klip bening yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu. Selain mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek Redmi 10A warna silver dengan nomor sim card 083893225115, 1 (satu) buah handphone merek Realmi warna abu-abu dengan nomor sim card 081339586610, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nopol DK 3297 ABH.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil narkotika jenis shabu tersebut atas perintah dari ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO). Komunikasi antara ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO) dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dilakukan melalui Whatsapp. ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 20.20 WITA menyuruh Terdakwa II untuk menemui Terdakwa I dan mengambil paket narkotika jenis shabu bersama-sama dan dijanjikan oleh ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO) untuk dapat menggunakan shabu tersebut. Kemudian ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO) mengirimkan foto lokasi paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa I, yang berdasarkan foto lokasi yang dikirimkan oleh ZAINAL ARIFIN alias SENO (DPO), paket narkotika jenis shabu tersebut berada di gang sebelah Kantor Bank BRI, sebelum akhirnya Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Karangasem.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Identifikasi Barang Bukti hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, diidentifikasi barang bukti tersebut berupa :
- 1 (satu) buah paket narkotika yang dibungkus dengan bekas bungkus snack merk mie spix dan didalamnya dibungkus tisu dan di dalam tisu berisi potongan pipet warna bening dengan putih kuning yang kemudian didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip bening yang diduga berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (brutto) 0,67 gram dan berat bersih (netto) 0,53 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 680/NNF/2024 hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yaitu :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 4625/2024/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml, diberi nomor barang bukti 4626/2024/NF. Milik Tersangka a.n. MUHAJIRIN Als. JIRIN.
- 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 10 (sepuluh) ml, diberi nomor barang bukti 4627/2024/NF. Milik Tersangka a.n. KHAIRIL ANWAR Als. HAIRIL.
Dengan kesimpulan barang bukti nomor 4625/2024/NF berupa kristal bening adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian barang bukti nomor 4626/2024/NF dan 4627/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis, bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau orang yang memiliki wewenang atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---- |