Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2024/PN Amp I KADEK KARDIYASA I MADE ARTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat 04/HDS/VI/2024
Penggugat
NoNama
1I KADEK KARDIYASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG GEDE SERIDALEM, SH.I KADEK KARDIYASA
Tergugat
NoNama
1I MADE ARTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Ngurah, S.H.I MADE ARTIKA
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT IDA BAGUS MANTARA, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Gede Ngurah, S.H.NOTARIS/PPAT IDA BAGUS MANTARA, SH.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Nyoman Karma Y. dan almarhum Ni Wayan Suci;

3.    Menyatakan hukum Penggugat berhak atas Tanah Sengketa antara lain;

a)    Sebidang tanah seluas 2.200 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 640/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-10-2007, No. 245/Sukadana/2007, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dan

b)    Sebidang tanah seluas 10.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 401/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 29-11-2002, No. 53/Sukadana/2002, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

c)    Sebidang tanah seluas 3.750 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 230/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 20-06-2000, No. 15/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

d)    Sebidang tanah seluas 32.020 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 162/Kubu, Gambar Sitausi Tanggal 21-08-1979, No. 742/1979, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

e)    Sebidang tanah seluas 15.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 256/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000, No. 05/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

f)     Sebidang tanah seluas 20.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 257/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000,, No. 06/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

g)    Sebidang tanah seluas 1.800 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 156/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-08-1998, No. 7/Sukadana/1998, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

4.    Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan hukum perjanjian pengikatan jual beli antara lain:

a.  Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 38, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dengan tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali;

b.  Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 41, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dengan tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali;

c.  Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 44, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dan Tuan I Kadek Kardiyasa (Penggugat) dengan Tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali;

Kesemuanya mengandung cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;

6.    Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat hak milik antara lain:

a)    Sebidang tanah seluas 2.200 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 640/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-10-2007, No. 245/Sukadana/2007, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dan

b)    Sebidang tanah seluas 10.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 401/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 29-11-2002, No. 53/Sukadana/2002, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

c)    Sebidang tanah seluas 3.750 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 230/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 20-06-2000, No. 15/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

d)    Sebidang tanah seluas 32.020 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 162/Kubu, Gambar Sitausi Tanggal 21-08-1979, No. 742/1979, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

e)    Sebidang tanah seluas 15.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 256/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000, No. 05/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

f)     Sebidang tanah seluas 20.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 257/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000,, No. 06/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

g)    Sebidang tanah seluas 1.800 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 156/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-08-1998, No. 7/Sukadana/1998, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam proses penyerahannya dibantu dengan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia);

7.    Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sertifikat hak milik Tanah Sengketa;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain:

  •  
  •  

- Membayar sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya;

9.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini;

10.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana mestinya;

 

Atau:

Bilamana Pengadilan Negari Amlapura berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak