Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU :
------- Bahwa Terdakwa KALIMAN BIN CASWAN Alias LIPUT bersama dengan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Saksi JANA Alias TOBI (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gudang milik Saksi I KOMANG ARTA yang beralamat di Banjar Dinas Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira pada hari Rabu tanggal 13 Maret tahun 2024 sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa KALIMAN BIN CASWAN Alias LIPUT bertemu dengan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dirumah kontrakan milik Saksi JANA Alias TOBI, yang beralamat di Jalan Nenas, Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Selanjutnya Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK bersama dengan Saksi JANA Alias TOBI mengajak Terdakwa untuk melakukan pencurian di daerah Manggis Kabupaten Karangasem lalu Terdakwa menyetujui ajakan tersebut kemudian terjadi kesepakatan antara mereka bertiga untuk berangkat sekira pukul 00.00 Wita ke atas serta adanya pembagian tugas masing-masing dimana Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK bertugas mengambil barang sedangkan Saksi JANA Alias TOBI bersama dengan Terdakwa menunggu di mobil sambil mengamati situasi;
- Bahwa setelah terjadinya kesepakatan dan pembagian tugas tersebut sekira hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wita Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dan Saksi JANA Alias TOBI berangkat dari rumah kontrakan milik Saksi JANA Alias TOBI dimana Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan Saksi JANA Alias TOBI bersama dengan Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Carry milik Saksi JANA Alias TOBI mengikuti dari belakang menuju Gudang milik Saksi I KOMANG ARTA yang beralamat di Banjar Dinas Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa setibanya digudang tersebut, sekira pukul 02.00 Wita Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK memarkirkan sepeda motor di dekat area Gudang sedangkan Saksi JANA Alias TOBI bersama dengan Terdakwa menunggu dalam mobil Suzuki Carry sambil mengamati situasi disekitar dengan kondisi mobil sudah berputar balik di dekat area Gudang. Selanjutnya setelah Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK melihat situasi Gudang tersebut dalam keadaan aman lalu Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK melihat satu buah mesin Generator Set (Genset) merk KRISBOW berwarna kuning kombinasi hitam milik saksi I KOMANG ARTA yang tersimpan di Gudang tersebut kemudian Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK mendekat ke arah Genset tersebut lalu mengambil serta mengangkat Genset tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan langsung menuju mobil yang dikendarai oleh Saksi JANA Alias TOBI, di pertengahan perjalanan menuju mobil tersebut Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK mengalami kelelahan dan tidak kuat mengangkat Genset tersebut kemudian Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK meletakannya di pinggir jalan lalu menghampiri Saksi JANA Alias TOBI yang berada di dalam mobil untuk meminta bantuan. Lalu Saksi JANA Alias TOBI menyuruh Terdakwa untuk membantu mengangkat Genset tersebut kemudian Terdakwa keluar dari mobil untuk mengikuti Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK menuju tempat Genset tersebut diletakan kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK mengangkat Genset tersebut dan menaikannya ke atas mobil Carry. Setelah itu Terdakwa lalu masuk ke dalam mobil Carry yang di kemudikan oleh Saksi JANA Alias TOBI dan langsung jalan menuju ke rumah kontrakan milik Saksi JANA Alias TOBI;
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dan Saksi JANA Alias TOBI memasuki area Gudang dan mengambil Genset tersebut tanpa seizin dari Saksi I KOMANG ARTA;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi I KOMANG ARTA mengalami kerugian sekitar Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.--
DAN
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa KALIMAN BIN CASWAN Alias LIPUT bersama dengan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Saksi JANA Alias TOBI (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Gudang milik Saksi I NYOMAN ASTAWA yang beralamat di Banjar Dinas Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------
- Bahwa setelah melakukan pencurian pada lokasi pertama berhasil sekira pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK kembali mengajak Saksi JANA Alias TOBI bersama dengan Terdakwa untuk melakukan pencurian lagi di daerah Manggis Kabupaten Karangasem di Gudang milik Saksi I NYOMAN ASTAWA yang berlokasi tidak jauh dari lokasi pencurian pertama, dengan adanya kesepakatan pembagian tugas masing-masing dimana Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK bertugas mengambil barang sedangkan Saksi JANA Alias TOBI bersama dengan Terdakwa menunggu di mobil sambil mengamati situasi;
- Bahwa setelah terjadinya kesepakatan dan pembagian tugas tersebut sekira hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 23.50 Wita Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dan Saksi JANA Alias TOBI berangkat dari rumah kontrakan milik Saksi JANA Alias TOBI dimana Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK kembali mengendarai Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Nopol DK 4015 IL dan Saksi JANA Alias TOBI bersama dengan Terdakwa kembali mengendarai mobil Suzuki Carry milik Saksi JANA Alias TOBI mengikuti dari belakang menuju Gudang milik Saksi I NYOMAN ASTAWA yang beralamat di Banjar Dinas Bakung, Desa Manggis, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem yang berlokasi tidak jauh dari lokasi pencurian pertama.
- Bahwa setibanya digudang tersebut, sekira pukul 01.00 Wita Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK memarkirkan sepeda motor di dekat area Gudang sedangkan Saksi JANA Alias TOBI bersama dengan Terdakwa menunggu dalam mobil Suzuki Carry sambil mengamati kondisi disekitar dengan kondisi mobil sudah berputar balik di dekat area Gudang. Selanjutnya Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK melihat pintu Gudang tersebut dalam kondisi tertutup yang terkunci dengan gembok kecil, kemudian Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK mencari benda yang bisa digunakan untuk membuka kunci gembok pintu tersebut dan pada akhirnya menemukan sebuah kapak di area seputaran gudang lalu Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK mengambil kapak tersebut serta menggunakannya untuk membuka kunci gembok dengan cara mencongkel gerendel yang terpasang pada daun pintu tersebut hingga terlepas. Setelah itu Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK masuk kedalam Gudang tersebut lalu mengambil serta mengangkat dengan kedua tangannya satu buah Air Compressor merk WIPRO warna hijau kombinasi hitam milik Saksi I NYOMAN REDI yang selanjutnya menaikannya ke atas mobil Carry yang dikendarai oleh Saksi JANA Alias TOBI bersama dengan Terdakwa lalu mobil tersebut berangkat menuju ke rumah kontrakan milik Saksi JANA Alias TOBI;
- Bahwa Saksi I NYOMAN ASTAWA biasa menggunakan Compressor merk WIPRO warna hijau kombinasi hitam milik Saksi I NYOMAN REDI tersebut dan disimpan di Gudang miliknya;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi I NYOMAN REDI mengalami kerugian sekitar Rp. 2.600.000.-(dua juta enam ratus ribu rupiah);
- Bahwa barang berupa mesin Generator Set (Genset) dan Air Compressor tersebut yang berhasil dicuri oleh Terdakwa bersama dengan Saksi I GEDE RISKI ETIKA CANDRA Alias TAPAK dan Saksi JANA Alias TOBI pada dua lokasi yang berbeda disimpan di rumah kontrakan milik Saksi JANA Alias TOBI menunggu untuk segera dilakukan penjualan;
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pencurian adalah hasilnya akan dipergunakan sebagai modal pulang kampung untuk merayakan hari raya Idul Fitri.
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |