Dakwaan |
- DAKWAAN :
---------Bahwa Terdakwa OKTAVIANUS BILI UMBU DUKA bersama-sama dengan Saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA (dilakukan penuntutan secara terpisah), telah melakukan tindak pidana yang Pertama, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WITA bertempat di Jalan Bhayangkara No. 31 Amlapura, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Kedua, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 03.15 WITA bertempat di Jalan Bhayangkara, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WITA bertempat di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA terdakwa dan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA tiba di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, saat saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA bersama dengan terdakwa sedang duduk-duduk didepan Kios sekitar Pelabuhan Padang Bai dan mengatakan kepada terdakwa bahwa maksud dan tujuan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA mengajak terdakwa ke Karangasem adalah untuk melakukan pencurian dengan mengatakan kepada terdakwa “toko kita akan mencuri di Karangasem, nanti pas mencuri saya yang ambil barang, toko yang pegang motor sambil mengawasi situasi” (maksud toko disini adalah panggilan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA kepada terdakwa yang berarti saudara);
- Bahwa terdakwa menyetujui ajakan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA untuk melakukan pencurian di daerah Karangasem, sehingga atas kesepakatan tersebut saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA menyuruh terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi DK 3067 AEY milik saksi MOHAMAD NASTA’IN yang digunakan oleh terdakwa dan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA menuju Karangasem;
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA mengendarai sepeda motor tersebut sambil mencari target dan sasaran yang tepat untuk melakukan aksi pencurian sampai sekira pukul 03.00 WITA terdakwa dan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA mendapatkan sasaran yang tepat dan melakukan aksinya yang pertama pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bhayangkara No. 31 Amlapura, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem milik saksi korban I WAYAN SUWANDIRA yang pada saat itu keadaan rumah dalam kondisi pintu gerbang dikunci menggunakan gembok;
- Bahwa saat itu terdakwa dan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA langsung menjalankan aksinya sesuai dengan pembagian tugas yang telah disepakati kemudian saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA memasuki rumah milik saksi korban I WAYAN SUWANDIRA dengan cara memanjat pagar samping dari rumah tersebut dan memasuki pekarangan rumah saksi korban I WAYAN SUWANDIRA lalu saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA melihat ada jendela dibagian depan rumah dalam kondisi terbuka dan diganjal menggunakan batang kayu yang panjangnya ± 18 cm sehingga saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA langsung memanjat jendela tersebut untuk masuk kedalam rumah saksi I WAYAN SUWANDIRA, sedangkan terdakwa menunggu saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA diluar rumah dengan jarak sekitar ± 20 meter dengan posisi terdakwa menunggu diatas sepeda motor sambil memantau situasi dalam kondisi keadaan mesin sepeda motor mati agar suara mesin sepeda motor tidak terdengar oleh orang lain;
- Bahwa pada saat saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA berhasil masuk kedalam rumah saksi korban I WAYAN SUWANDIRA saat itu saksi korban I WAYAN SUWANDIRA sedang tertidur dikamar tamu, kemudian saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA mengambil 1 (satu) buah handphone merk Samsung tipe A20s warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 359302/10/7631194/4 IMEI 2 : 359303/10/7631194/2 dan 1 (satu) buah handphone merk Realmi tipe C31 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 863874067649198, nomor IMEI 2: 863874067649180 yang terletak di atas meja kamar tamu dan memasukannya kedalam tas selempang milik saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA, kemudian saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA juga mengambil 1 (satu) tas selempang berisi dompet yang berisikan uang sejumlah Rp. 16.000,00 (enam belas ribu rupiah) lalu saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA mengambil uang tersebut dan memasukannya ke dalam saku celana sambil begegas keluar rumah melalui cara yang sama yaitu memanjat jendela kamar utama kembali dan memanjat pagar rumah lalu membuang tas selempang milik saksi I WAYAN SUWANDIRA tersebut didekat pintu gerbang milik saksi korban I WAYAN SUWANDIRA;
- Bahwa kemudian saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA berhasil keluar rumah dan melanjutkan aksi pencurian yang kedua sekira pukul 03.15 WITA pada rumah saksi korban kedua I KETUT SWANDINA yang beralamat di Jalan Bhayangkara, Amlapura, Lingkungan Dangin Sema II, Kelurahan Karangasem, Kabupaten Karangasem lokasinya tidak jauh dari rumah saksi korban pertama I WAYAN SUWANDIRA;
- Bahwa pada saat OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA melakukan aksinya yang kedua, terdakwa masih tetap menjalankan tugasnya menunggu diatas sepeda motor sambil memantau situasi dalam kondisi keadaan mesin sepeda motor mati agar suara mesin sepeda motor tidak terdengar oleh orang lain dan membalikkan sepeda motor kearah Denpasar dengan tujuan ketika selesai melakukan pencurian langsung menuju Denpasar, kemudian saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA memasuki rumah saksi korban kedua I KETUT SWANDINA dengan cara memanjat tembok sanggah (pura) rumah saksi korban I KETUT SWANDINA dan setelah memasuki pekarangan rumah tersebut saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA memanjat jendela yang sudah dalam keadaan terbuka;
- Bahwa setelah masuk kedalam rumah kedua tersebut saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna abu yang terletak di atas kasur kamar anak kedua saksi korban I KETUT SWANDINA dan mengambil 1 (Satu) buah charger Laptop Asus warna hitam beserta uang tunai sejumlah Rp 56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) yang diambil dalam ransel warna hitam yang terletak di kamar anak pertama saksi korban I KETUT SWANDINA;
- Bahwa saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA kemudian menyimpan uang tunai sejumlah Rp 56.000,00 (lima puluh enam ribu rupiah) tersebut pada saku celananya, menyimpan 1 (satu) buah Laptop merk Asus warna abu didepan perut yang ditutupi celana dan menyimpan 1 (satu) buah charger laptop tersebut dalam tas selempang milik saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA lalu saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA segera keluar rumah dengan memanjat tembok yang sama dan menuju ketempat terdakwa menunggu untuk meninggalkan lokasi tersebut dan kembali ke Denpasar;
- Bahwa dalam pertengahan perjalanan menuju ke arah Denpasar sekira pukul 04.00 WITA saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA melihat rumah dikanan jalan dengan keadaan pintu gerbang dan pintu rumah terbuka lalu timbul niat saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA untuk melakukan aksi pencurian yang ketiga pada rumah saksi korban ketiga I GEDE PASEK yang beralamat di Lingkungan Jasri Kelod, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem;
- Bahwa kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya tersebut di depan warung milik saksi NI NENGAH SUKENDRI yang pada saat itu saksi NI NENGAH SUKENDRI sempat menegur terdakwa dan bertanya “mau kemana?” Kemudian terdakwa menjawab “mau ke Denpasar” setelah itu saksi NI NENGAH SUKENDRI masuk ke dalam warung lalu terdakwa memindahkan motor yang dikendarainya didepan rumah milik saksi korban I GEDE PASEK sambil menunggu dan memantau situasi saat saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA memasuki rumah saksi korban I GEDE PASEK melalui pintu gerbang yang terbuka;
- Bahwa setelah memasuki rumah saksi korban I GEDE PASEK saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA mengambil barang-barang berupa :
- 1 (satu) buah hanpdhone merk Realme tipe C35 warna hitam dengan dengan nomor IMEI 1 : 865895663695099, IMEI 2 : 865895663695081 yang terletak di atas Meja TV ruang tamu.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe Y29 warna Putih dengan nomor IMEI 1 : 866489078580956, IMEI 2 : 866489078580949 yang terletak di atas Meja TV ruang tamu.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO tipe Y19 Warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 861631074274853, IMEI 2 : 861631074274846 yang terletak pada sofa ruang tamu.
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG tipe A12 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 866489078580956, IMEI 2 : 866489078580949 yang terletak di kamar tidur milik saksi korban I GEDE PASEK.
- Satu tas selempang warna coklat yang berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp 6.000.000.- (enam juta rupiah); yang terletak pada sofa ruang tamu.
- Satu buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang tergantung pada pintu belakang kamar tidur milik saksi korban I GEDE PASEK.
- Satu buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar kurang lebih Rp 75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang tergantung pada pintu belakang kamar tidur milik saksi korban I GEDE PASEK.
- Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA berusaha keluar rumah namun diketahui oleh anak saksi korban yaitu I WAYAN RADITYA AGUS PASTIKA dan diteriaki oleh anak saksi korban lalu saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA langsung berlari ke arah terdakwa yang sudah menunggu dan secepatnya meninggalkan lokasi tersebut ke arah Barat menuju Denpasar;
- Bahwa dalam pertengahan perjalanan kembali menuju Denpasar terdakwa dan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA sempat berhenti di pinggir jalan yang tidak diketahui alamatnya untuk memindahkan barang-barang hasil curian tersebut kedalam bagasi sepeda motor yang digunakan kemudian saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA memberikan uang tunai kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebagai upah hasil pembagian pencurian yang terdakwa dan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA lakukan lalu kemudian terdakwa bersama saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA melanjutkan perjalanan pulang menuju Denpasar;
- Bahwa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang merupakan upah hasil pembagian pencurian yang terdakwa dan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA lakukan sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa perbuatan terdakwa dan saksi OKTAVIANUS DAWA Alias RANGGA dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik yaitu saksi I WAYAN SWANDIRA, saksi I KETUT SWANDINA, dan saksi I GEDE PASEK sehingga atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi I WAYAN SWANDIRA mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah), saksi I KETUT SWANDINA sebesar Rp. 3.056.000,00 (tiga juta lima puluh enam ribu rupiah), dan saksi I GEDE PASEK sebesar Rp 15.975.000,00 (lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 Jo. Pasal
65 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|