Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2025/PN Amp Nengah Gitar PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nengah Gitar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kadek Agus Wirya Yasa,SHNengah Gitar
Tergugat
NoNama
1PT.BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.BALAI LELANG BALI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------
  2. Menyatakan hukum tergugat telah melakukan perbuatan hukum;------------------------------
  3. Menyatakan hukum Pelaksanaan Lelang Eksekusi harus dengan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri ;-
  4. Menyatakan hukum Sita Jaminan terhadap Jaminan Kredit atasnama Penggugat adalah Sah dan Berharga;-------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp. 7.500.000.000;------------
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti Rugi Immateriil Senilai  Rp.3.000.000.000;--------
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa senilai Rp.200.000 setiap hari kepada penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum Tetap;------------------------------
  8. Menyatakan Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat ada mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan perlawann-perlawanan lainnya ;----------------------------
  9. Menghukum Turut Tergugat tunduk terhadap isi putusan perkara ini;-------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya timbul pada perkara ini;---------------

Atau ;

Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, penggugat  mohon putusan seadil – adilnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak