Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
239/Pdt.G/2025/PN Amp I Made Sudana Adi Gotama, SH 1.I Made Rai
2.I Gede Adi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 239/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Sudana Adi Gotama, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I Made Rai
2I Gede Adi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan II melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum Tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng untuk membayar kerugian sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) untuk material dan Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) untuk inmaterial, total Rp. 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) dibayar kontan.
  4. Menyatakan hasil dari penyelesaian sendiri tidak sah atau tidak ada hukum yang mengikat.
  5. Menghukum Tergugat I membayar perkara yang timbul atas gugatan ini.

 

Apabila Majelis hakim  Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya

( ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak