Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2025/PN Amp Ni Nengah Merta 1.Bank Mandiri Taspen Pos KC Karangasem
2.Kepala Bidang Kredit Bank Mandiri Taspen Pos KC Karangasem
3.Manajer Bank Mandiri Taspen Pos KC Karangasem
4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2025/PN Amp
Tanggal Surat Jumat, 30 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ni Nengah Merta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE SUDANA ADI GOTAMA, SHNi Nengah Merta
Tergugat
NoNama
1Bank Mandiri Taspen Pos KC Karangasem
2Kepala Bidang Kredit Bank Mandiri Taspen Pos KC Karangasem
3Manajer Bank Mandiri Taspen Pos KC Karangasem
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singaraja (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan Pelelangan atau setidak- tidaknya menunda lelang atas 1 (satu)  bidang tanah dengan SHM No : 1190, Lokasi : Desa Ababi, atas nama : I Nengah Satria. Terletak di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Dengan batas batas :

Utara               : I Komang Pasek Widana

Selatan            : Jalan

Timur               : I Gede Gudung

Barat               : I Komang Putu

  • (satu)  bidang tanah dengan SHM No : 2230, Lokasi : Desa Ababi, atas nama : I Nengah Satria. Terletak di Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Dengan batas batas :

Utara                     : I Wayan Sumerta

Selatan                 : I Gede Dedi Sucipto

Timur                    : I Wayan Sudiarta

Barat                     : I Komang Arta Bawa

  1. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam gugatan ini.
  2. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Agar memerintahkan dan menghukum para penggugat untuk memberikan keringanan penyelesaian sesuai dengan PMK Nomor 30 tahun 2024.
  4. Memerintahkan dan menghukum para tergugat untuk melaksanakan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapus bukuan atau pemutihan bagi pelaku UMKM.

Apabila Majelis hakim  Pengadilan Negeri Amlapura berpendapat lain maka,

SUBSIDAIR

Dalam Peradilan yang baik , mohon keadilan yang seadil-adilnya

( ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak