Dakwaan |
C. DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I Gede Suardana (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Pesagi tepatnya di depan Gang Ratna, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa pulang dari minum-minuman beralkohol menggunakan sepeda motor Honda Vario warna Putih DK 6016 TS, tatkala melewati Gang Ratna dari arah timur terdakwa berpapasan dengan Saksi I Nyoman Sukarma Alias Moris (selanjutnya disebut korban) sedang berjalan kaki kemudian menegur terdakwa, “Adeng-adeng ngabe motor gus.” (Pelan-pelan bawa motor gus) Mendengar hal tersebut terdakwa langsung berhenti dan turun dari sepeda motor dan mendatangi korban dengan jarak kurang lebih setengah meter lalu membalas dengan kata-kata “Kenapi pak, tiang adeng-adeng ngabe motor pak, sedangkan jarak tiang jak pak e joh jarakne.” (Kenapa pak, saya pelan-pelan membawa sepeda motor pak, sedangkan jarak saya dan bapak jauh jaraknya) Selanjutnya terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri lantas mendorong korban ke belakang sehingga kepala korban terbentur ke tembok dan terjatuh ke tanah, kemudian terdakwa memukul kepala korban menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali, lalu terdakwa melepas cekikan setelah kurang lebih 10 (sepuluh) menit terdakwa mencekik leher korban selanjutnya terdakwa berlari ke seberang jalan menuju rumah Saksi I Nyoman Kota untuk meminta tolong. Ketika korban dalam posisi membungkuk mencari tas, kaca mata dan handphone yang terjatuh, terdakwa datang kembali ke lokasi kejadian lalu terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kiri dari samping kiri korban lantas terdakwa mendorong korban dengan cara menggunakan kedua tangan mengenai dada depan korban sehingga korban jatuh ke got yang dalamnya sekira 1 (satu) meter.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka-luka lecet pada leher, luka-luka lecet tangan kanan dan kiri, luka lecet kaki kanan dan kiri, lutut kiri keseleo, kerongkongan terasa sakit sehingga susah menelan, luka lecet pada atas kepala dan benjol di belakang kepala. Sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 370/104/X/2024 tanggal 26 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp. F, DFM selaku Konsultan Mediko Legal dan dr. Sang Ayu Kadek Widiari yang membuat Visum et Repertum menerangkan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2024, pukul 01.29 Wita di Instalasi Gawat Darurat RSUD Karangasem telah diperiksa korban bernama I Nyoman Sukarma dengan kesimpulan ditemukan luka-luka lecet dan luka-luka memar akibat kekerasan tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan untuk sementara waktu.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|