Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.B/2024/PN Amp Dewa Gede Angga Pratipta, SH. MADE SUASTIKA Alias DANGAP Alias JUBLAG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 52/Pid.B/2024/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2014/N.1.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gede Angga Pratipta, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADE SUASTIKA Alias DANGAP Alias JUBLAG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

----------Bahwa terdakwa MADE SUASTIKA Alias DANGAP Alias JUBLAG pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di pinggir Jalan Raya Bugbug, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Amlapura yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 Wita terdakwa MADE SUASTIKA Alias DANGAP Alias JUBLAG berjalan kaki dari arah Kota Karangasem menuju Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem. Setibanya dijalan yang banyak tikungan didesa Bugubug terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, nomor Registrasi DK 2279 SL, warna hitam merah, Tipe NF125 SD, Tahun 2006, NOKA MH1JB51166K77, NOSIN JB51E-1766980 milik saksi I WAYAN SUKURDANA yang terparkir dipinggir Jalan Raya, kemudian terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci sepeda motor lain yang sudah dibawa oleh terdakwa sebelumnya. Terdakwa menghidupkan stop kontak motor tersebut selanjutnya di starter menggunakan kaki terdakwa dan setelah Sepeda Motor tersebut berhasil menyala terdakwa mengendarai motor tersebut kearah Desa Nyalian, Kecamatann Banjarangkan, kabupaten Klungkung;-----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa sempat berhenti dipertengahan jalan untuk membongkar sayap depan kanan, sayap depan kiri dan membuka Plat Nomor Polisi sepeda motor Honda Supra X dengan menggunakan obeng yang terdakwa dapat dari mencongkel sadel sepeda motor Honda Supra X tersebut, kemudian terdakwa membuang sayap depan kanan dan sayap depan kiri ditempat terdakwa membongkar kedua sayap sepeda motor Supra X sedangkan Plat Nomor Polisi sepeda Motor Supra X terdakwa bawa untuk dipasangkan di sepeda motor lainnya;-----------------------------
  • Bahwa tujuan terdakwa membongkar sayap depan kanan dan sayap depan kiri agar tidak diketahui oleh saksi I WAYAN SUKURDANA sedangkan tujuan terdakwa membuka Plat Nomor Polisi Sepeda Motor Honda Supra X untuk dipasang ke sepeda Motor lain apabila terdakwa berhasil mencuri sepeda motor lainnya;----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesampainya terdakwa di Desa Nyalian, terdakwa melihat sepeda motor merk Honda Vario yang masih ada kunci kontaknya yang terparkir dipinggir Jalan raya di Desa Nyalian, Kec. Banjarangkan, Keb. Klungkung kemudian terdakwa mengambil Plat Nomor Polisi dari sepeda Motor Supra X yang sudah terdakwa bawa sebelumnya untuk dipasang ke sepeda motor Honda Vario kemudian sepeda motor merk Honda Supra X terdakwa parkirkan di pinggir jalan raya Desa Nyalian, Kec. Banjarangkan, Kab. Klungkung dan meninggalkan sepeda motor tersebut karena sudah berhasil mengambil dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario;--------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi I WAYAN SUKURDANA untuk mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, nomor Registrasi DK 2279 SL, warna hitam merah, Tipe NF125 SD, Tahun 2006, NOKA MH1JB51166K77, NOSIN JB51E-1766980;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi I WAYAN SUKURDANA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). ---------------------------------------------------------------------

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya