Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pdt.P/2025/PN Amp NI WAYAN NAMIYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 6/Pdt.P/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN NAMIYU
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Bagus Usada,S.HNI WAYAN NAMIYU
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pihak Pemohon tersebut;-------------------------------------------------
  2. Memberikan Dispensasi Kawin kepada anak ketiga pihak Pemohon bernama NI KOMANG YATI untuk melangsungkan perkawinan dengan calon Suaminya  bernama I WAYAN YUDIANTARA yang merupakan anak pertama dari pasangan suami istri bernama I Nyoman Sukadi dengan Ni  Made Suriati;----------------------
  3. Membebankan biaya yang ditimbulkan dari permohonan ini kepada Pihak Pemohon;------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak