Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Amp 1.IDA BAGUS GEDE AGUNG DHARMA PUTRA, SH
2.I WAYAN ADNYANA, SH
I DEWA GEDE WIDIANTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Amp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/53/VII/2023/Polsek Selat
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IDA BAGUS GEDE AGUNG DHARMA PUTRA, SH
2I WAYAN ADNYANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I DEWA GEDE WIDIANTARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Antonius Yoseph Bou, SHI DEWA GEDE WIDIANTARA
2LUKAS KODAI DEWA GEDE WIDIANTARA
Anak Korban
Dakwaan
  1. Analisa Kasus.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat dibahas analisa kasus sebagai berikut :

 

  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wita, pelapor sedang berada didalam kamar pelapor sedang santai bermain HT, Sekira pukul 18.30 wita pelapor mendengar ada suara ribut-ribut di rumah I DEWA PUTU DARMA, mendengar hal tersebut pelapor langsung mendatangi rumah I DEWA PUTU DARMA, setibanya dirumah tersebut pelapor sdah melihat I KADEK LABA sudah dipukul oleh I DEWA GEDE WIDIANTARA hingga tidak sadarkan diri, melihat tersebut pelapor langsng menghentikan/ melerai I DEWA GEDE WIDIANTARA dan langsng menyelamatkan I KADEK LABA kerumah pelapor

 

b.       Beberapa saat kemudian  pelapor mendengar I DEWA GEDE WIDIANTARA  terus berteriak dengan mengatakan “ PESU PESU NE LAWAN JANI” yang bahasa indonesia artinya “ KELUAR KELUAR KAMU LAWAN SAYA SEKARANG” mendengar hal tersebut pelapor keluar rumah menuju pekarangan rumah, setibanya dipekarangan rumah tiba-tiba I DEWA GEDE WIDIANTARA   langsng mengayunkan tangan kiri dengan sekuat tenaga mencakar wajah pelapor sebanyak 1 (satu) kali.

 

c.       Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 wita, yang bertempat di dalam pekarangan rumah korban  A.n I DEWA KETUT ARTANTA yang beralamat di Banjar Dinas Taman Darma Desa Peringsari Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem Provinsi Bali

 

  1. .      Bahwa cara tersangka An. I DEWA GEDE WIDIANTARA  melakukan penganiayaan tersebut yaitu dengan cara mengayunkan tangan kiri dengan sekuat tenaga mencakar wajah korban  A.n I DEWA KETUT ARTANTA sebanyak 1 (satu) kali.

 

e.       Bahwa akibat yang ditimbulkan dari adanya cakaran I DEWA GEDE WIDIANTARA ke arah wajah korban An. I DEWA KETUT ARTANTA sehingga korban An. I DEWA KETUT ARTANTA mengalami luka diantaranya;

  1. Luka gores dibawah mata kanan;
  2. Luka gores diatas hidung;
  3. Luka gores dibawah mata kiri ;

 

f.       Bahwa akibat kejadian penganiayaan tersebut korban An. I DEWA KETUT ARTANTA tidak terhalang melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.

 

 

2.    Analisa Yuridis :

Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka dapat dibahas analisa yuridis sebagai berikut :

 

Pasal 352 ayat (1) KUHP :

  Selain dari pada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. Hukuman ini boleh ditambah dengansepertiganya, bila, kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada dibawah perintahnya.

 

“yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah sebagaimana perbuatan dengan sengaja menimbulkan rasa tidak enak (misalnya mendorong orang hingga jatuh ke kalisehingga basah), rasa sakit (misalnya mencubit,menampar) atau luka (menurut yurisprudensi (Arrest HR 25 Juni 1894, W.6334)

 

Dikategorikan sebagai “penganiayaan ringan” adalah:

  • Penganiayaan tidak direncanakan terlebih dahulu
  • Tidak dilakukan terhadap orang yang sah istri/suami atau anak yang sah
  • Tidak dilakukan terhadap pejabat yang sedang bertugas
  • Tidak dilakukan dengan memberi bahan-bahan yang membahayakan jiwa untuk kesehatannya
  • Si penderitatidak kena akibat atau mengakibatkan sakit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari.

 

Unsur-unsurnya :

 

  1. Barang siapa :

 

Adapun yang dimaksud dalam pengertian barangsiapa dalam hukum pidana adalah setiap orang yang merupakan subyek hukum atau pelaku tindak pidana, yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.

 

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. Keterangan saksi-saksi I DEWA KETUT ARTANTA yang di dukung oleh keterangan I DEWA DARMA K yang pada intinya menerangkan bahwa yang melakukan perbuatan terhadap korban I DEWA KETUT ARTANTA yang terjadi pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita bertempat di halaman rumah korban atas nama I DEWA KETUT ARTANTA yang beralamat di Banjar Dinas Taman Darma, Desa Peringsari, Kec. Selat, Kab. Karangasem adalah tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA.

 

  1. Dari identitas I DEWA GEDE WIDIANTARA berupa Kartu Tanda Penduduk dengan Nik 5107072005990004, yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka, didapatkan subjek hukum bernama I DEWA GEDE WIDIANTARA yang sehat akal pikirannya dan mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah disangkakan, serta tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” dan “alasan pembenar” yang dapat menghapus sifat melawan hukum dan kesalahan tersangka.

 

  1. Keterangan tersangka yang pada intinya telah mengakui bahwa yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban atas nama I DEWA KETUT ARTANTA adalah dirinya sendiri.

 

  1. Bahwa dari keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan tersangka tersebut di atas, maka subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan penganiayaan terhadap korban atas nama I DEWA KETUT ARTANTA ARTANTA yang terjadi pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 19.00 wita bertempat di halaman rumah korban atas nama I DEWA KETUT ARTANTA yang beralamat di Banjar Dinas Taman Darma, Desa Peringsari, Kec. Selat, Kab. Karangasem adalah atas nama I DEWA GEDE WIDIANTARA Nik 5107072005990004 jenis kelamin laki-laki, lahir di Taman Darma, 20 Mei 1999 ( 23 Tahun), Hindu, Bali, Petani, alamat Banjar Dinas Taman Darma, Desa Peringsari, Kecamatan Selat Kabupaten Karangasem Provinsi Bali.

 

Sehingga dalam hal ini , unsur “barang siapa” pada fakta hukum yang ada telah sesuai dengan teori hukum sehingga unsur tersebut telah “terpenuhi menurut hukum”

 

  1. Dengan Sengaja

 

“Dengan maksud” merupakan unsur kesengajaan dikenal dengan 2 teori, yaitu

a. Teori kehendak artinya perbuatan tersebut benar-benar dikehendaki

b. Teori pengetahuan artinya si pelaku harus menghendakiperbuatan tersebut tetapi cukup apabila ia mengetahui akibatnya.

 

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

  1. I DEWA GEDE WIDIANTARA tiba-tiba datang kerumah korban dengan mengatakan “ PESU PESU NE LAWAN JANI” yang bahasa indonesia artinya “ KELUAR KELUAR KAMU LAWAN SAYA SEKARANG” mendengar hal tersebut korban keluar rumah menuju pekarangan rumah, setibanya dipekarangan rumah tiba-tiba I DEWA GEDE WIDIANTARA   langsng mencakar korban atas nama I DEWA KETUT ARTANTA dengan mengayunkan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai wajah korban, yaitu di bagian bawah mata kanan , diatas hidung, dan dibawah mata kiri.

 

  1. .   Berdasarkan dari pengakuan dari tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA yang intinya menerangkan bahwa dirinya sengaja melakukan penganiayaan TERHADAP korban I DEWA KETUT ARTANTA karena tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA tidak terima  korban I DEWA KETUT ARTANTA melerai tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA yang sebelumnya berkelahi dengan I KADEK LABE  dan korban I DEWA KETUT ARTANTA mengambankan I KADEK LABE di rumahnya sehingga tersangka mendatangi rumah korban I DEWA KETUT ARTANTA dan terus berteriak di sebelah rumah korban I DEWA KETUT ARTANTA dengan berkata “MAI PESU DEK MEJAGURAN” yang artinya “SINI KELUAR DEK BERKELAHI” , kemudian korban I DEWA KETUT ARTANTA keluar dan mengampiri tersangka saat itu tersangka langsung mencakar muka korban sebanyak 1 (satu) kali.

 

Bahwa dari penyesuaian keterangan para saksi, petunjuk dan keterangna tersangka tersebut di atas maka perbuatan tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA “unsur dengan sengaja” telah “terpenuhi menurut hukum”

 

  1.  

 

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

1.    keterangan dari saksi I DEWA KETUT ARTANTA yang didukung oleh keterangan saski-saksi I DEWA DARMA K, I DEWA MADE WIJAYA, yang pada intinya menerangkan bahwa korban I DEWA KETUT ARTANTA mengalami luka yaitu Luka gores dibawah mata kanan, Luka gores diatas hidung dan Luka gores dibawah mata kiri

 

2     Keterangan dari tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA, yang pada intinya menerangkan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban I DEWA KETUT ARTANTA dimana tersangka melihat I DEWA KETUT ARTANTA mengalami luka gores di bagian wajahnya.

 

3.    Hasil Visum Et Repertum menerangkan bahwa koraban I DEWA KETUT ARTANTA mengalami luka di bagian wajahnya sebagai berikut:

  • Terdapat luka gores di bawah mata kanan dengan ukuran 2 x 1 cm
  • Terdapat luka gores di di hidung dengan ukuran 1 x 1 cm
  • Terdapat luka gores di bawah mata kiri dengan ukuran 1 x 1 cm

 

Bahwa dari penyesuaian keterangan para saksi, petunjuk dan keterangna tersangka tersebut di atas maka perbuatan tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA “unsur Menyebabkan perasan tidak enak (penderitaan), rasa sakit atau luka, merusak kesehatan orang lain” telah “terpenuhi menurut hukum”.

 

4.       Tidak menjadikan saksit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.

 

Bahwa fakta-fakta hukum yang telah diperoleh adalah sebagai berikut:

1.    Dari keterangan saksi I DEWA KETUT ARTANTA  yang di dukung dengan keterangan saksi-saksi I DEWA DARMA K, I DEWA MADE WIJAYA, I KADEK LABA, I DEWA GEDE WIDANA dan I DEWA KOMANG WIPARDITA yang pada intinya menerangkan akibat kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA kepada korban I DEWA KETUT ARTANTA, korban terhalang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.

 

2.    Keteangan tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA yang pada intinya menerangkan akibat kejadian penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA korban I DEWA KETUT ARTANTA Tidak menjadikan saksit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.

 

3.    Bahwa dr TUNIK SUGIANTO menerangkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan kepada korban I DEWA KETUT ARTANTA yang dituangkan dalam Visum Et Revertum nomor:441/299/pusk  yaitu;------------------------------------------

                     Dengan hasil pemeriksaan didapatkan:-------------------------------------

  1. Korban datang ke UPTD Puskesmas Selat dalam keadaan umum secara baik;--
  2. Terdapat sebuah luka gores dibawah mata kanan dengan ukuran 2x1 centimeter;----------------------------------------------------------------------------
  3. Luka gores diatas hidung dengan ukuran 1x1 centimeter;-----------------------
  4. Luka gores dibawah mata kiri dengan ukuran 1x1 centimeter;------------------

 

       Dengan kesimpulan terdapat sebuah luka gores dibawah mata kanan, diatas hidung, dan dibawah mata kiri yang disebabkan karena kekerasan tumpul;

 

4.    Bahwa luka yang dialami oleh I DEWA KETUT ARTANTA tergolong luka ringan karena luka tersebut tidak menimbulkan cacat permanen;------------------------------

                 Serta luka yang dialami oleh korban I DEWA KETUT ARTANTA  adalah luka yang menimbulkan sakit namun tidak menimbulkan penyakit/ atau tidak jatuh sakit yang mana masih bisa melakukan aktifitas bekerja sebagai petani serta makan dan minum sehari-hari:-------------------------------------------------------------------------------------

                 luka yang tidak membutuhkan pengobatan invasif (luka yang tidak bersifat darurat)---

 

Bahwa dari penyesuaian keterangan para saksi, petunjuk dan keterangna tersangka tersebut di atas maka perbuatan tersangka I DEWA GEDE WIDIANTARA “unsur Tidak menjadikan saksit atau terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari. telah “terpenuhi menurut hukum”.

 

Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan  ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHP yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 19.00 Wita bertempat di Pekarang Rumah I DEWA KETUT ARTANTA yang beralamat di Banjar Dinas Taman Darma, Desa Pering Sari, Kec. Selat, Kab. Karangasem, sebagaiman dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/VI/2023/SPKT/POLSEK SELAT/RES KARANGASEM/ POLDA BALI, tanggal 05 Juni 2023.

Melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya