| Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan kegiatan usaha penjualan langsung, pengecer dan TBB minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C wajib memiliki SITU-MB dari Bupati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Karangasem Nomor 21 Tahun 2012, yang ditemukan langsung pada Hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Lingkungan Kertasari, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dengan tersangka atas nama I Nyoman Wati yang mana awalnya Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 sekitar pukul 11.30 wita petugas Kepolisian dari Polsek Karangasem telah mendatangi warung yang diduga melakukan penjualan minuman beralkohol jenis arak di Lingkungan Kertasari, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali dan dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Polsek Karangasem ditemukan 3 Jerigen warna biru yang berisi minuman beralkohol jenis arak dan masing-masing jerigen berisi minuman beralkohol jenis arak sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dan total minuman beralkohol jenis arak yang ditemukan sebanyak 105 (seratus lima) liter dari temuan tersebut kemudian petugas Kepolisian mengamankan penjual dan 3 jerigen warna biru yang berisi minuman beralkohol jenis arak ke Polsek Karangasem guna dilakukan proses lebih lanjut. |