Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Pemohon (NGAKAN MADE ARTIAWAN) adalah sah sebagai wali dari anak yang bernama NGAKAN KOMANG OKA AGUS SASTRAWAN, Laki-Laki, lahir di Nongan, pada tanggal 25 Desember 2011 dan NGAKAN KETUT ARIKA UPADANA, Laki-Laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 11 September 2014 sekaligus memberikan ijin dan kuasa menjual kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.08762/Desa Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, NIB : 22.09.03.10.05499, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur No. 03942/Pemogan/2009, Tanggal 01-12-2009, Luas 100m2, tertulis atas nama KETUT GERIANI ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dari Permohonan ini ; ---
|