Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2025/PN Amp PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis 1.Ida Ayu Putu Tianingsari
2.Ida Bagus Putu Erlin Erdiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2025/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nengah TresnawardanaPT. Bank Perekonomian Rakyat Nusamba Manggis
Tergugat
NoNama
1Ida Ayu Putu Tianingsari
2Ida Bagus Putu Erlin Erdiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 311.488.693,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I  dan Tergugat II telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat atas Perjanjian Kredit Nomor 953/SPK.BPR/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat atas seluruh kewajiban kepada Penggugat Rp. 311,488,693.99.,-selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak Putusan ini ditetapkan;
  4. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan, maupun segala sesuatu yang ada diatas tanah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 7669, Kelurahan Karangasem, Surat Ukur Nomor 4374/Karangasem/2021, Luas 98 M2, atas nama Ida Ayu Putu Tianingsari jika debitur tidak mampu melunasi kewajibannya yang di disebutkan pada point 3 diatas;
  5. Menyatakan hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uitvoetbaar bij Voorad), walaupun pihak Para Tergugat mempergunakan upaya hukum keberatan, ataupun perlawanan hukum lainnya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak