Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2024/PN Amp I KADEK KARDIYASA I MADE ARTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2024/PN Amp
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat 04/HDS/VI/2024
Penggugat
NoNama
1I KADEK KARDIYASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANAK AGUNG GEDE SERIDALEM, SH.I KADEK KARDIYASA
Tergugat
NoNama
1I MADE ARTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS/PPAT IDA BAGUS MANTARA, SH.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Nyoman Karma Y. dan almarhum Ni Wayan Suci;

3.    Menyatakan hukum Penggugat berhak atas Tanah Sengketa antara lain;

a)    Sebidang tanah seluas 2.200 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 640/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-10-2007, No. 245/Sukadana/2007, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dan

b)    Sebidang tanah seluas 10.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 401/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 29-11-2002, No. 53/Sukadana/2002, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

c)    Sebidang tanah seluas 3.750 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 230/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 20-06-2000, No. 15/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

d)    Sebidang tanah seluas 32.020 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 162/Kubu, Gambar Sitausi Tanggal 21-08-1979, No. 742/1979, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

e)    Sebidang tanah seluas 15.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 256/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000, No. 05/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

f)     Sebidang tanah seluas 20.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 257/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000,, No. 06/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

g)    Sebidang tanah seluas 1.800 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 156/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-08-1998, No. 7/Sukadana/1998, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

4.    Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang telah melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan hukum perjanjian pengikatan jual beli antara lain:

a.  Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 38, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dengan tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali;

b.  Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 41, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dengan tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali;

c.  Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 44, tertanggal 11 Desember 2014, antara Nyonya Ni Wayan Suci dan Tuan I Kadek Kardiyasa (Penggugat) dengan Tuan I Made Artika, yang di buat dihadapan Notaris/PPAT Ida Bagus Mantara, SH., yang berkantor di Jl. Ahmad Yani No. 20 Amlapura-Bali;

Kesemuanya mengandung cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat dibatalkan;

6.    Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan sertifikat hak milik antara lain:

a)    Sebidang tanah seluas 2.200 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 640/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-10-2007, No. 245/Sukadana/2007, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dan

b)    Sebidang tanah seluas 10.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 401/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 29-11-2002, No. 53/Sukadana/2002, tercatat atas nama I Nyoman Karma Y. dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

c)    Sebidang tanah seluas 3.750 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 230/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 20-06-2000, No. 15/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

d)    Sebidang tanah seluas 32.020 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 162/Kubu, Gambar Sitausi Tanggal 21-08-1979, No. 742/1979, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

e)    Sebidang tanah seluas 15.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 256/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000, No. 05/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

f)     Sebidang tanah seluas 20.000 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 257/Desa Sukadana, Surat Ukur Tanggal 18-02-2000,, No. 06/Sukadana/2000, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

g)    Sebidang tanah seluas 1.800 M2 sesuai dengan sertifikat Hak Milik Nomor. 156/Sukadana, Surat Ukur Tanggal 24-08-1998, No. 7/Sukadana/1998, tercatat atas nama Ni Wayan Suci dengan batas-batas sebagaimana tercantum dalam sertifikat, terletak di Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;

kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam proses penyerahannya dibantu dengan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia);

7.    Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sertifikat hak milik Tanah Sengketa;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat antara lain:

  •  
  •  

- Membayar sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatannya;

9.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap keputusan ini;

10.   Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana mestinya;

 

Atau:

Bilamana Pengadilan Negari Amlapura berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang adil dan patut dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak