Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I WAYAN TILEM
2.NI WAYAN NAMBREG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat 030/OBH_KPPA BALI/PHN/II/2024
Pemohon
NoNama
1I WAYAN TILEM
2NI WAYAN NAMBREG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ni Nengah Artini, SHI WAYAN TILEM
2Ni Nengah Artini, SHNI WAYAN NAMBREG
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------------------
  2. Memberikan izin dispensasi kawin kepada NI WAYAN KASIH, yang lahir di Seraya Timur pada tanggal 04-04-2004, dari pasangan suami istri I WAYAN TILEM dan NI WAYAN NAMBREG, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5107-LT-28062016-0138, untuk menikah dengan I WAYAN DEDY; ----------------------------------------------------------------------
  3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku atau Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); -------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak