Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMLAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
99/Pdt.P/2024/PN Amp 1.I Wayan Sari
2.Ni Luh Sari Dewi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 99/Pdt.P/2024/PN Amp
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Sari
2Ni Luh Sari Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GDE EDI BUDIPUTRA, SH.,MHI Wayan Sari
2I GDE EDI BUDIPUTRA, SH.,MHNi Luh Sari Dewi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan dispensasi perkawinan kepada anak para pemohon yang bernama Ni Komang Candra Dewi dengan Perempuan bernama I Putu Eka Wiradarma;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan tentang penetapan dispensasi perkawinan anak Para Pemohon yang bernama Ni Komang Candra Dewi dengan laki-laki yang bernama I Putu Eka Wiradarma tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem guna dicatat dan didaftar dalam register yang diperuntukan untuk itu;
  4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak